Minggu, 27 Agustus 2023

PENERAPAN PRINSIP ASURANSI PERJALANAN WISATA

 

PENERAPAN PRINSIP ASURANSI PERJALANAN WISATA

Oleh Mohamad Rafli Nur Wahyudi


Asuransi dimanfaatkan untuk menanggung segala resiko atau kebutuhan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Berbagai macam jenis asuransi diantaranya ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi pendidikan, dan asuransi perjalanan. Berbagai risiko baik saat menjalankan pekerjaan ataupun perjalanan diluar pekerjaan sangat berdampak pada keadaan finansial. Oleh karenanya, penting untuk memiliki perlindungan berwujud asuransi.

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan   premi   oleh   perusahaan   asuransi   sebagai   imbalan   untuk   memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang  timbul,  kehilangan  keuntungan,  atau  tanggung  jawab  hukum  kepada  pihak  ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang  tidak  pasti  atau  memberikan  pembayaran  yang  didasarkan  pada  meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi dalam Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)   adalah   suatu   perjanjian   dimana   seorang   penanggung   mengikat   diri   pada tertanggung  dengan  menerima  suatu  premi  untuk  memberikan  penggantian  kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang  melekat  pada  usaha  tertentu,  dimana  didasari  oleh  aturan -aturan  hukum  yang didalamnya  telah  dijelaskan  bahwa  berdasarkan  perjanjian  kedua  belah  pihak  yaitu Tertanggung  (Nasabah)  kepada  Penanggung  (Pihak  Asuransi)  apabila  terjadi  kerugian tertanggung akan merasa aman dari ancaman tersebut, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.

Asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pertanggungan yaitu perjanjian antara  dua  pihak,  pihak  yang  satu  berkewajiban  membayar  iuran  dan  pihak  yang  lain berkewajiban  memberikan  jaminan  sepenuhnya  kepada  pembayar  iuran  apabila  terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Pertanggungan  juga  diatur  dalam  Pasal  1774  KUH  Perdata,  yaitu  perjanjian kemungkinan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung-untungan, baik bagi kedua belah pihak maupun bagi sepihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Perjanjian untung-untungan oleh Wirjono Projodikoro diartikan sebagai persetujuan yang pelaksanaan  kewajibannya  tergantung  dari  peristiwa  yang  belum  akan terjadi.

Apabila kedua  belah  pihak  yakni  antara  penyedia  jasa  dan  pembeli  jasa  sudah saling sepakat dalam melakukan suatu perjanjian serta telah memenuhi unsur-unsur atau syarat sesuai pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maka suatu perjanjian  tersebut  dikatakan  sah.  Akan  tetapi  dalam  Pasal  1320  KUHPerdata  yang menyatakan, setiap perjanjian termasuk perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.



Sumber gambar: www.mpmgroup.co.id

Asuransi  yang  ada  di  Indonesia  juga  bermacam-macam.  Mulai  dari  asuransi  jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, asuransi kepemilikan rumah dan properti, asuransi bisnis, asuransi  pendidikan, hingga asuransi perjalanan.  Dari  semua  jenis  asuransi  yang  ada,  asuransi perjalanan dan kecelakaan dapat menjadi jenis asuransi yang berkaitan satu sama lain. Bagi  kebanyakan orang mungkin akan mengira kedua jenis asuransi ini sama, namun sebenarnya berbeda. Perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut terletak pada jenis layanan atau perlindungan yang didapatkan dari perusahaan asuransi yang digunakan.

Asuransi perjalanan merupakan asuransi yang menanggung risiko yang terjadi saat kita melakukan perjalanan, baik itu perjalanan travelling maupun perjalanan bisnis. Yang risiko tersebut berupa kecelakaan, sakit, atau kehilangan.

             

                                                         Sumber gambar: www.unplash.com

Jenis asuransi perjalanan terbagi atas dua jenis yakni perjalanan domestik dalam negeri dan perjalanan mancanegara (internasional). Asuransi perjalanan domestik adalah jenis asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan terhadap resiko perjalanan di wilayah Indonesia. Sedangkan asuransi perjalannan internasional merupakan asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan terhadap resiko perjalanan di wilayah Indonesia.

Layanan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dalam asuransi perjalanan mulai dari:

  1. Perlindungan perjalanan akibat keterlambatan perjalanan (delay). Yakni adanya penundaan atau pembatalan oleh pihak maskapai yang dapat menyebabkan kerugian bagi penumpang.
  2. Santunan kematian disabilitas. Yakni asuransi pemberian dana santunan kepada keluarga apabila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan.
  3. Pertanggungan biaya medis. Yakni apabila dibutuhkan perawatan darurat seperti biaya perawatan rumah sakit.
  4. Perlindungan bagasi hilang. Yakni ketika melakukan perjalanan, bagasi rusak atau hilang karena kelalaian maskapai.
  5. Kompensasi kehilangan paspor. Yakni apabila terjadi risiko hilangnya paspor karena pencurian atau hal yang tidak disengaja, dan menyebabkan kita harus mengeluarkan biaya untuk pembuatan paspor baru.
  6. Biaya perjalanan darurat. Yakni asuransi menanggu biaya perjalanan darurat bagi nasabah yang harus kembali ke kota atau negara asal dikarenakan ada hal darurat.
  7. Biaya evakuasi medis. Yakni apabila membutuhkan evakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan rumah sakit secepatnya.
  8. Kompensasi kerusuhan, yakni jika terjadi kerusuhan di tempat yang dikunjungi yang menimbulkan kerugian.
  9. Biaya hukum. Yakni asuransi menanggung biaya hukum apabila terjadi risiko yang tidak disengaja merusak property miliki orang lain.

Prinsip-prinsip dasar tentang asuransi sendiri yang juga menjadi prinsip asuransi perjalanan wisata diantaranya yaitu:

1.     Insurable interest, merupakan hak mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan. Kepentingan adalah hak atau kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan. Kepentingan dalam asuransi dirumuskan d alam pasal 250 KUHD dan pasal 268 KUHD, yang mensyaratkan kepentingan harus ada 3 unsur yaitu yang dapat dinilai dengan uang; dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.

2.     Utmost goodfaith, adalah adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan. Nah, prinsip ini adalah tindakan untuk mengungkapkan semua fakta dari objek yang diasuransikan baik yang diminta ataupun tidak secara lengkap dan akurat. Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip itikad baik.. Istilah itikad baik atau goede trouw (Belanda) atau utmost goodfaith (Inggris), adalah kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar akibat hukum dari kehendak atau perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik. Itikad baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak dilindungi.

3.     Indemnity, merupakan prinsip ganti rugi yang isinya adalah keseimbangan, seimbang antara jumlah ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diserita oleh tertanggung, keseimbangn antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya benda pertanggungan. Prinsip ini hanya berlaku bagi asuransi kerugian, tetapi tidak berlaku bagi asuransi jumlah (jiwa), karena pada asuransi jumlah prestasi penanggung adalah membayar sejumlah uang seperti yang telah ditetapkan pada saat perjanjian ditutup.

4.     Proximate cause, yakni penyebab yang menimbulkan suatu akibat tanpa ada intervensi dari sesuatu

5.     Subrogation, adalah sebagai penyerahan hak menuntut/ menggugat dari tetanggung kepada penanggung maka ketika jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung. Hal ini terdapat dalam pasal 284 KUHD.

6.     Contribution, yaitu penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama, namun kewajiban memberikan indemnity terhadap tertanggung tidak harus sama. Ini terjadi jika ada double insurance sebagaimana diatur dalam pasal 278 KUHD yang isinya jikia dalam satu-satunya polis, ditandatangani oleh beberapa penanggung. Dalam hal yang demikian, maka penanggung itu bersama-sama menurut imbangan dari jumlah-jumlah untuk penanggung telah menandatangani polis, memikul kewajiban sesuai harga sebenarnya dari kerugian yang diderita oleh tertanggung.

       Daftar Pustaka

Buku:

Hardy E.R. Ivamy. (1995). General Principles of Insurance Law. London : Butterworth. Publishing House.

Djoko Prakoso. (2004). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT Raneka Cipta.

Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M. (2016). Hukum Asuransi.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Republik Indonesia.

Jurnal:

Ananta, M. P. (2023). Penerapan Prinsip Asuransi Dalam Pembelian Tiket Perjalanan Melalui Aplikasi Traveloka. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 3(1), 101-112.

Internet:

Tim MPM Insurance. 2023. Asuransi Perjalanan. https://www.mpm-insurance.com/produk/asuransi-perjalanan/ Diakses Tanggal 25 Agustus 2023.

 

Tanggung Jawab dan Penyelesaian Klaim Asuransi Properti dalam Mendukung Pemulihan Pasca Bencana Alam

 Tanggung Jawab dan Penyelesaian Klaim Asuransi Properti dalam Mendukung Pemulihan Pasca Bencana Alam

Oleh: Eka Nur Chintia


Selamat datang di artikel ini yang akan membahas tanggung jawab dan penyelesaian klaim asuransi properti dalam mendukung pemulihan pasca bencana alam dengan cara yang menyenangkan! Meskipun topik ini terdengar serius dan penting, tidak ada salahnya untuk menyajikannya dengan sedikit keceriaan. Jadi, mari kita mulai dan tetap tertawa sepanjang perjalanan ini!

Bencana alam bisa terjadi kapan saja, dari gempa bumi yang menakutkan hingga banjir yang meluber dengan derasnya. Hal-hal ini dapat menyebabkan kerusakan serius pada properti kita yang sangat berharga. Pada saat ini, kita tidak dapat menghindari kemungkinan terjadinya bencana alam. Namun, dengan memiliki asuransi properti yang tepat, kita dapat memperoleh perlindungan finansial yang diperlukan untuk memulihkan diri setelah bencana alam terjadi.

Sumber Gambar : canva.com

 Asuransi properti adalah jenis asuransi yang menyediakan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada properti kita akibat bencana alam. Bencana alam dapat dengan mudah menghancurkan rumah, toko, atau bangunan bisnis kita, dan dengan memiliki asuransi properti yang memadai, kita dapat melindungi investasi kita dan memfasilitasi pemulihan pasca bencana alam. Nah, itulah mengapa asuransi properti dan penyelesaian klaimnya sangat penting untuk membantu kita pulih dari bencana ini sedalam-dalamnya! Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi tanggung jawab perusahaan asuransi dan bagaimana mereka bekerja dalam mengatasi klaim asuransi properti kita pasca bencana alam.

1.     Mengapa Asuransi Properti itu Penting?

            Mari kita mulai dengan mengingatkan diri kita sendiri mengapa kita perlu memiliki asuransi properti. Bayangkan, Anda bangun di pagi hari dan menemukan halaman depan rumah Anda terendam banjir karena hujan yang tak henti-hentinya semalaman. Dan bayangkan saat Anda sedang berpergian keluar rumah, terjadi konsleting listrik di pemukiman Anda yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan menimpa aset rumah Anda. Tanpa asuransi properti, semua kerusakan yang terjadi harus dibayar dengan uang Anda sendiri. Tetapi dengan asuransi, baik kerusakan akibat kebakaran maupun kerusakan semua risiko akibat bencana alam Anda hanya perlu mengajukan klaim asuransi kebakaran atau asuransi semua risiko akibat bencana alam dan membiarkan perusahaan asuransi menutupi biayanya!


Sumber Gambar : Dokumen Pribadi

2.     Tanggung Jawab Asuransi Properti

              Ini adalah bagian yang sangat penting dari artikel ini. Perusahaan asuransi properti bertanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada pemilik properti dalam menghadapi kerugian akibat bencana alam. Mereka harus membantu dalam melakukan survei kerusakan, mengevaluasi nilai properti yang hilang, dan membantu pemilik properti dalam membuat klaim yang akurat dan lengkap. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi perusahaan asuransi Anda ketika bencana alam datang menghampiri!

3.     Proses Penyelesaian Klaim Asuransi Properti

               Setelah mengajukan klaim asuransi properti Anda, Anda mungkin bertanya-tanya apa yang akan terjadi selanjutnya. Nah, di sinilah proses penyelesaian klaim berguna. Pertama-tama, perusahaan asuransi akan menyelidiki dan memverifikasi klaim Anda untuk memastikan kerusakan terkait bencana alam. Mereka juga akan mengadakan survei jika diperlukan. Setelah itu, mereka akan mengevaluasi klaim Anda dan menawarkan ganti rugi sesuai dengan kondisi polis yang Anda miliki. Intinya, mereka akan melakukan yang terbaik untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari asuransi properti Anda!

4.     Tips dan Trik untuk Mengajukan Klaim Asuransi Properti

            Mengajukan klaim asuransi properti bisa membingungkan jika Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan. Untuk itu, mari kita lihat beberapa tips dan trik yang dapat membantu Anda dalam menghadapi proses ini dengan mudah dan sukses! Pertama-tama, pastikan Anda memahami polis asuransi properti Anda dengan baik. Ketahui apa yang dicakup dan tidak dicakup oleh asuransi Anda. Selain itu, simpan semua dokumentasi yang berkaitan dengan klaim Anda, seperti foto kerusakan dan surat kehilangan properti. Terakhir, jangan ragu untuk menghubungi perusahaan asuransi Anda dan bertanya tentang proses pengajuan klaim. Mereka akan senang membantu Anda!

Jangan lupa! Penting juga untuk menentukan perusahaan mana yang dapat memberikan jaminan asuransi properti Anda dengan perlindungan yang aman serta telah resmi terdaftar didata Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah langkah krusial agar menghindari  risiko tertipu atau masalah yang tidak diinginkan dengan memastikan bahwa perusahaan asuransi yang Anda pilih memiliki izin dari OJK. Carilah peruasahaan asuransi yang memiliki predikat Sangat Bagus yang hadir di Indonesia. Seperti PT. Asuransi Mitra Pelindung Mustika juga lebih dikenal dengan MPM Insurance yang memiliki kantor pusat di daerah Jakarta Barat sudah terdaftar di OJK dan juga bekerja sama dengan banyak mitra yang akan memenuhi kebutuhan Anda dalam berasuransi.

               

                                               Sumber Gambar : mpm-insurance.com dan ojk.go.id

Jadi, meskipun bencana alam bisa menghancurkan hati dan properti kita, jangan khawatir, ada asuransi properti yang siap membantu kita bangkit kembali! Dalam artikel ini, kita telah membahas tanggung jawab perusahaan asuransi properti dan proses penyelesaian klaimnya. Jangan pernah ragu untuk menghubungi perusahaan asuransi Anda saat bencana datang, dan selalu ingat untuk mengajukan klaim dengan catatan yang lengkap dan akurat. Dengan adanya asuransi properti, kita dapat lebih percaya diri dalam menghadapi segala jenis bencana alam dengan senyum dan tawa!

Menepiskan Resiko dan Bijak Berasuransi dalam Penerapan Insurtech terhadap Asuransi Perjalanan

 

Menepiskan Resiko dan Bijak Berasuransi dalam Penerapan Insurtech terhadap Asuransi Perjalanan

Oleh:

Dewi Nurhasanah




    Pentingnya berasuransi tentu akan membuat kita sebagai makhluk sosial akan merasa lebih tenang dalam menghadapi masa depan, karena tentu tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa mendatang. Dengan menggunakan asuransi, hal itu dapat dijadikan sebagai investasi di masa mendatang karena dengan adanya asuransi, kita akan lebih memperoleh rasa aman. Sebelum memutuskan untuk berasuransi, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu kebutuhan asuransi yang dibutuhkan. Hal ini karena akan berdampak terhadap jenis asuransi yang akan dipilih. Biasanya ada beberapa jenis  asuransi yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan, yang salah satunya yaitu Asuransi Perjalanan yang akan dibahas pada pembahasan kali ini.

Bijaklah berasuransi terhadap pemilihan perusahaan asuransi. Hal tersebut dikarenakan nasabah akan memberikan dan mempercayakan sebuah amanah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, perlindungan serta protesi atas diri nasabah dan anggota keluarga yang lainnya. Bijaklah berasuransi dengan memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan pastikan memilih agen asuransi yang profesional yang dapat membantu serta mengurus keperluan asuransi nasabah di kemudian hari. Baca dengan cermat ketentuan dan syarat polis asuransi sebelum menandatanginya, hal tersebut bertujuan melindungi nasabah dari kemungkinan adanya agen asuransi yang curang dan tidak amanah. Jangan hanya karena tertarik oleh hadiah dan promo, kita malah menjadi korban dalam berasuransi. Asuransi merupakan investasi, jika kita salah langkah dan tidak bijak sejak awal, maka investasi tersebut juga tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Traveler atau wisatawan yang bijak, tentu saja akan melengkapi manajemen risiko terhadap perjalanan wisatanya dengan menggunakan asuransi perjalanan. Asuransi perjalanan merupakan pilihan yang tepat terutama untuk orang yang akan berlibur dan berwisata, baik tujuannya dalam lingkup internasional maupun dalam lingkup domestik. Asuransi perjalanan juga tentu memiliki peranan yang sangat penting bagi keselamatan dalam berwisata.

Asuransi Perjalanan mempunyai klaim terhadap risiko yang berdampak terhadap hal yang terjadi dalam proses perjalanan berwisata para nasabahnya. Diantaranya yaitu, klaim terhadap risiko yang menyebabkan kecelakaan, pengecekan medis, risiko barang rusak atau hilang di bagasi, evakuasi darurat medis, keterlambatan bagasi, kompensasi pembatalan atau keterlambatan perjalanan, dan lain sebagainya.



    Teknologi baru sudah menjalar kepada setiap aspek keseharian hidup kita. Tentu saja, hal ini menyebabkan beberapa perusahaan sudah memanfaatkan teknologi sebagai aspek pendukungnya. Tidak hanya dari sektor ekonomi, kesehatan, edukasi, dunia industri asuransi pun turut serat dalam penerapan perkembangan teknologi tersebut. Terlepas dari pesatnya kemajuan teknologi pada beberapa sektor perusahaan, lebih tepatnya pada bidang industri asuransi, pemanfaatan teknologi ini terkesan masih belum menyebar secara menyeluruh. Tetapi pengaruh digitalisasi sangat mendorong perusahaan asuransi, untuk mengikuti perkembangan teknologi yang inovatif yang kemudian biasa disebut dengan Insurtech (Insurance Technology). Hadirnya insurtech di dunia industri asuransi adalah merupakan kemudahan transaksi jual-beli atau pembayaran premi asuransi melalui berbagai e-commerce. Dengan adanya inovasi insurtech, diharapkan perusahaan di industri asuransi yang menawarkan jasa asuransi bisa memberikan pelayanan yang menjangkau nasabah secara lebih luas. Selain itu, dengan penerapan insurtech dalam perusahaan asuransi, diharapkan memiliki suatu potensi yang tidak hanya untuk sekedar mengubah, melainkan juga dapat meningkatkan banyak aspek dalam bidang asuransi. Tentunya, perubahan dan peningkatan aspek ini dapat menguntungkan pemegang polis dan perusahaan asuransi nya itu sendiri.

Penerapan insurtech dalam perkembangan digitalisasi ini, membuat beberapa perusahaan asuransi mulai membangun situs web terkait informasi asuransi yang ditawarkan. Hal tersebut didasari karena mayoritas masyarakat sudah memanfaatkan teknologi informasi yang sudah berkembang seiring berjalannya waktu. Jadi tentu saja, penerapan teknologi digital melalui insurtech sangat tepat untuk dimanfaatkan pada sektor industri asuransi. Meskipun pemanfaatan insurtech masih menuai pro dan kontra, tetapi jika para nasabah bijak dalam memilah dan memilih, dapat dipastikan bahwa pemanfaatan insurtech ini sangat efektif untuk diterapkan. Karena pada nyatanya, insurtech ini dapat membantu para perusahaan industri asuransi untuk membangun sebuah platform sebagai tempat para pengguna memilih polis terbaik, mengajukan klaim, bahkan membatalkan atau menjeda paket asuransi kapanpun mau secara efisien. Dalam hal ini, tentu saja sangat menguntungkan perusahaan asuransi maupun nasabah asuransi itu sendiri. Insurtech melalui inovasi teknologi digital, tentu sudah mengubah industri asuransi secara positif dan fundamental. Industri asuransi memberikan keyakinan yang mendorong perusahaan insurtech untuk terus berkembang karena sudah mumpuni dalam aspek inovasi dan disrupsi dalam dunia industri asuransi.

Menyinggung terkait pemanfaatan teknologi insurtech dalam industri asuransi, menurut penulis, asuransi perjalanan juga sangat memiliki potensi yang bagus dalam mengembangkan penerapan insurtech ini. Asuransi perjalanan merupakan salah satu jenis asuransi  tentunya memberikan perlindungan serta memberi rasa aman selama kita melakukan perjalanan baik didalam negeri maupun diluar negeri. Dengan insurtech, transaksi pembelian asuransi terkhusus asuransi perjalanan ini tentu akan terasa lebih efisien. Insurtech dikenalkan untuk dapat dikembangkan dalam industri asuransi. Asuransi perjalanan bisa menerapkan insurtech dalam berbagai transaksi yang akan dilakukan. Para perusahaan asuransi perjalanan tentu bisa membuat website atau bahkan aplikasi yang bisa mendukung dalam mempromosikan asuransi yang ditawarkan.

Adapun beberapa kelebihan jika perusahaan asuransi perjalanan menggunakan pemanfaaatan terhadap penerapan insurtech yaitu, nasabah tentu akan lebih mudah untuk mengakses produk asuransi yang mereka butuhkan melalui aplikasi insurtech. Selain itu, nasabah juga tentunya dapat memilih paket asuransi perjalanan yang dibutuhkan dengan harga yang relative terjangkau didalam platform insurtech. Insurtech juga memudahkan para nasabahnya dalam pengajuan klaim terhadap asuransi yang dibutuhkan. Maka dari itu, insurtech merupakan peluang yang sangat menguntungkan jika dimanfaatkan sebaik mungkin. Karena pada dasarnya, insurtech ini memanfaatkan sebuah teknologi dan analisis data untuk memahami kebutuhan konsumennya dan menawarkan kebijakan yang lebih bersifat personal tetapi tetap professional dalam pelayanannya.

 

Sumber Referensi :

Dian Fauzi Utami. “Digitalisasi Industri Asuransi Masa Kini Melalui Insurtech”. Di akses pada tanggal 15 Agustus 2023 pukul 20.45 dari https://www.finansialku.com/digitalisasi-industri-asuransi/

Economic Observatory. “Insurtech : ap aitu dan apa artinya bagi asuransi?”. Di akses pada tanggal 13 Agustus 2023 pukul 19.35 dari https://www-economicsobservatory-com.translate.goog/insurtech-what-is-it-and-what-does-it-mean-for-insurance?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

Ifg Life.id. “Risiko-Risiko Ini Ditanggung oleh Asuransi Perjalanan, Apa Saja?”. Di akses pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 13.21 dari https://ifg-life.id/2023/03/11/risiko-risiko-ini-ditanggung-oleh-asuransi-perjalanan-apa-saja/

Padma Ramakrishna. “Insurtech: 7 Tren Teknologi Asuransi Teratas untuk tahun 2023”. Di akses pada tanggal 16 Agustus 2023 pukul 12.31 dari https://www-leadsquared-com.translate.goog/industries/insurance/insurtech-insurance-technology/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

Permana, G. P. L., Yogananda, S., & Paramartha, I. G. N. D. (2023). Prediksi Penerimaan Layanan Insurance Technology (Insurtech) Dengan Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM). Widya Akuntansi dan Keuangan6(2), 149-162.

 

Menghindari Kerugian dan Menjaga Keseimbangan serta Efisiensi dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Melalui Prinsip Indemnitas dan Subrogasi

Menghindari Kerugian dan Menjaga Keseimbangan serta Efisiensi dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Melalui Prinsip Indemnitas dan Subrogasi

Oleh: Cecilia Prili Rohdearni (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)


 


Kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern. Dengan adanya kendaraan bermotor, masyarakat diberikan mobilitas, kenyamanan, dan fleksibilitas yang tak tergantikan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Namun, dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya, risiko akan kecelakaan dan kerusakan kendaraan pun semakin tinggi. Inilah mengapa memiliki asuransi kendaraan bermotor menjadi sangat penting.

Dalam beberapa tahun terakhir, lalu lintas yang padat dan berbagai faktor eksternal, seperti cuaca buruk, kualitas jalan yang buruk, dan perilaku pengemudi yang tidak aman, telah menyebabkan jumlah kecelakaan kendaraan meningkat. Akibatnya, kerusakan pada kendaraan juga meningkat, dan biaya perbaikan pun bisa sangat mahal. Selain itu, risiko pencurian dan tindakan kriminal terhadap kendaraan juga selalu ada. Terkait dengan risiko ini, asuransi kendaraan bermotor memberikan perlindungan yang sangat berharga. Ini adalah bentuk perlindungan finansial yang memberikan pemilik kendaraan ketenangan pikiran, karena mereka tahu bahwa jika terjadi kecelakaan atau kerusakan, biaya perbaikan dan pemulihan tidak akan menjadi beban berat secara finansial. Asuransi kendaraan bermotor melibatkan premi yang dibayar oleh pemilik kendaraan kepada perusahaan asuransi, dan sebagai imbalannya, perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian kendaraan sesuai dengan ketentuan polis.

Selain itu, asuransi kendaraan bermotor juga mencakup perlindungan hukum. Dalam situasi di mana kendaraan yang diasuransikan terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, asuransi bisa membantu untuk melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum dan biaya hukum yang mungkin timbul. Hal ini dapat dikatakan sebagai prinsip-prinsip dalam asuransi kendaraan bermotor, yaitu prinsip indemnity atau biasa dikenal dengan indemnitas dan juga prinsip subrogation atau subrogasi yang menjadi penjamin berjalannya prinsip indemnity dengan baik.

Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan paham terkait prinsip indemnitas dan subrogasi ini. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa biaya premi asuransi sangatlah tinggi dan menjadi beban finansial bagi beberapa orang. Masih banyak juga Masyarakat yang beranggapan bahwa hal-hal buruk seperti kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan mereka tidak akan pernah terjadi pada mereka. Sehingga, mereka merasa tidak perlu untuk membayar premi asuransi. Masyarakat pun juga bertanya-tanya, apakah asuransi kendaraan bermotor hanya untuk sekedar mencari keuntungan atau menghindari kerugian? Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai hal tersebut dari sudut pandang yang menggunakan prinsip penting dalam asuransi kendaraan bermotor, yaitu prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi.

Prinsip indemnitas adalah prinsip dasar dalam asuransi kendaraan bermotor yang menegaskan bahwa tujuan dari pemberian ganti rugi atau pembayaran klaim asuransi bertujuan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian finansial yang sebenarnya dialami oleh tertanggung akibat suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Dengan kata lain, prinsip ini bertujuan untuk menjaga agar tertanggung tidak mengalami kerugian finansial yang lebih besar maupun mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi. Prinsip Indemnitas pada asuransi kendaraan bermotor tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, hanya berpacu ke dalam asuransi kebakaran pada Buku I Bab 10 Pasal 287 sampai dengan 298 KUHD, namun contoh dari penerapan prinsip indemnitas misalnya Andi seorang pemilik mobil yang diasuransikan dengan polis asuransi komprehensif. Suatu hari, mobilnya mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan signifikan pada bagian depan kendaraan. Andi segera melaporkan kejadian ini kepada perusahaan asuransi tersebut. Apabila Andi mengalami kerugian sebesar Rp.10.000,000,00, maka yang diganti oleh penanggung (asuransi) adalah maksimal Rp.10.000,000,00, namun tetap dengan memperhatikan batas manfaat dari produk asuransi yang dimiliki tertanggung.

Prinsip subrogasi juga menjadi prinsip yang penting dalam dunia asuransi karena berkaitan dengan hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak dan klaim pemegang polis setelah melakukan pembayaran ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan. Dalam konteks asuransi kendaraan bermotor, prinsip subrogasi memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan finansial dan mencegah tumpang tindih klaim. Prinsip subrogasi diatur dalam 1400-1403 KUHPer dan pasal 284 KUHD. Namun, pengaturan di dalam KUHPer berlaku untuk perjanjian pada umumnya, sedangkan pengaturan untuk asuransi mengacu kepada pengaturan di KUHD. Karena pengaturan subrogasi pada pasal 284 KUHD, penanggung dapat melakukan subrogasi, meskipun hal tersebut tidak diperjanjikan dalam perjanjian asuransi dan dicantumkan dalam polis. [1]

Prinsip Subrogasi adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal seorang penanggung   telah menyelesaikan pembayaran ganti-rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan tersebut beralih ke penanggung. Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan “Seorang Penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang diper-tanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan menerbitkan kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.” Jadi dengan adanya prinsip subrogasi, tertanggung hanya berhak atas ganti rugi (indemnitas), tetapi tidak lebih dari itu, dan pihak penanggung berhak mengambil  alih  setiap keuntungan (profit) yang diperoleh tertanggung dari suatu kerugian yang dijamin polis, dan prinsip ini memperbolehkan pihak penanggung melakukan tuntutan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian yang dijamin polis dalam usaha penanggung untuk meminimize atau memperkecil kerugian yang terjadi, dengan catatan bahwa tuntutan itu dilakukan penanggung atas nama tertanggung. [2]

Oleh karena itu kedua prinsip ini memiliki kaitan erat dan penting dalam asuransi kendaraan bermotor. Prinsip indemnitas memastikan bahwa tertanggung hanya menerima pembayaran yang sesuai dengan kerugian yang dialami dan tidak mendapatkan keuntungan finansial dari klaim. Sementara itu, prinsip subrogasi memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh jumlah yang telah mereka bayarkan kepada tertanggung dari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang menyebabkan kerugian.

Misalnya, jika kendaraan tertanggung rusak akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi lain yang bersalah, perusahaan asuransi dapat membayar klaim kepada tertanggung sesuai dengan kerusakan yang dialami. Namun, setelah melakukan pembayaran ini, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari pengemudi yang bersalah melalui prinsip subrogasi, sehingga membantu mereka memulihkan sebagian atau seluruh jumlah yang telah dibayarkan kepada tertanggung. Dalam rangka menjaga keseimbangan antara kedua prinsip ini, perusahaan asuransi biasanya menerapkan prinsip indemnitas dalam menentukan jumlah pembayaran klaim kepada tertanggung, sementara prinsip subrogasi membantu mereka membatasi kerugian finansial akibat pembayaran klaim tersebut.

Pertanyaan penggunaan asuransi hanya untuk sekedar mencari keuntungan atau untuk menghindari kerugian pun masih sering bermunculan di masyarakat. Asuransi pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menghindari atau meredakan kerugian finansial yang dapat timbul akibat kejadian yang tidak diinginkan. Prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi adalah dasar-dasar yang membentuk cara asuransi beroperasi untuk mencapai tujuan tersebut. Meskipun asuransi bertujuan utama untuk menghindari atau meredakan kerugian finansial, prinsip subrogasi memberikan elemen yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk mencari pemulihan dana dan meminimalkan kerugian mereka dalam jangka panjang. Namun, ini tidak berarti bahwa asuransi secara mendasar bertujuan untuk mencari keuntungan seperti bisnis pada umumnya. Tujuan utama tetaplah untuk memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung dari risiko yang dapat mengakibatkan kerugian yang tidak terduga.

Kedua prinsip ini bekerja bersama untuk memastikan bahwa kompensasi yang diberikan oleh asuransi adil dan tidak memberikan kerugian maupun keuntungan berlebih kepada pihak yang terlibat. Prinsip indemnitas menghindari moral hazard, di mana seseorang dapat sengaja menyebabkan kerugian untuk mendapatkan keuntungan finansial. Sementara itu, prinsip subrogasi membantu perusahaan asuransi meminimalkan kerugian yang mereka tanggung dengan menuntut ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas insiden. Dalam menggabungkan prinsip ini, industri asuransi kendaraan bermotor berkontribusi pada stabilitas finansial dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun kompleks, pemahaman tentang prinsip-prinsip ini penting baik bagi pelanggan asuransi maupun pihak yang terlibat dalam industri asuransi kendaraan bermotor, agar proses klaim dan kompensasi berjalan dengan lancar dan adil.

 

Sumber

Jaury, David Francis and MANGUNDAP, Annita Treesye Saphela Fransica and Lontoh, Rietha Lieke. 2015. IMPLEMENTASI PRINSIP INDEMNITAS DALAM HUKUM ASURANSI DI INDONESIA PADA KORBAN KECELAKAAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.

Santri, S. H. 2018. PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG. UIR Law Review.

Vekelita, R. M. 2023. 7 Prinsip-prinsip Asuransi Dasar, Agen Wajib Tahu, https://www.qoalaplus.com/media/bisnis-dan-strategi/agen/prinsip-prinsip-asuransi-dasar/,  diakses pada 26 Agustus 2023, pukul 13.08.

Yuwita, A. A. W. 2014. PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).

 



[1]   Santri, S. H. 2018. PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG. UIR Law Review. Hlm. 365.

[2] Ibid. Hlm. 368.

ASURANSI PROPERTI SEBAGAI STRATEGI MITIGASI RISIKO DENGAN MEMPERTAHANKAN KESEIMBANGAN FINANSIAL DALAM KEJADIAN TAK TERDUGA

ASURANSI PROPERTI SEBAGAI STRATEGI MITIGASI RISIKO DENGAN MEMPERTAHANKAN KESEIMBANGAN FINANSIAL DALAM KEJADIAN TAK TERDUGA

Nida Noni Ramadhani

 

            Asuransi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh setiap satuan kerja daerah atau instansi terkait dalam rangka mengatasi potensi ketidakpastian atau ketidakpastian di masa depan serta kemungkinan terjadinya risiko yang dapat mengakibatkan hilangnya harta benda yang dimiliki seseorang. Ketidakpastian pada masa kini sebagai suatu kondisi yang diperkirakan akan terjadi secara luas merupakan suatu risiko terhadap barang-barang yang digunakan di dalamnya. Mengingat banyaknya risiko dan bahaya yang akan dihadapi umat manusia, maka risiko yang mengarah pada kerugian harta benda merupakan risiko yang tidak dapat diprediksi oleh siapa pun. Hubungan yang erat satu dengan yang lain mengacu pada hubungan antara risiko dan asuransi.

Asuransi properti all risk memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap, angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya. Untuk mempertahankan keseimbangan finansial dalam kejadian tak terduga, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil dengan menggunakan asuransi properti sebagai strategi mitigasi risiko:

1.     Identifikasi risiko yang mungkin terjadi terkait properti Anda, seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, atau pencurian.

2.     Pilih jenis asuransi properti yang tepat yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko.

3.     Pastikan properti Anda dinilai dengan tepat agar nilai pertanggungan yang Anda dapatkan sesuai dengan nilai properti yang sebenarnya.

4.     Pastikan nilai pertanggungan yang Anda pilih mencakup biaya penggantian atau perbaikan properti yang terkena risiko.

5.     Pahami dengan baik jaminan-jaminan yang ditawarkan dalam polis asuransi properti, termasuk perlindungan terhadap kerusakan properti, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan perlindungan terhadap kehilangan barang berharga.

6.     Periksa dengan teliti ketentuan dan syarat polis asuransi properti yang Anda pilih, termasuk batasan dan pengecualian dalam perlindungan.

7.     Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kebutuhan asuransi properti Anda, termasuk peninjauan kembali nilai pertanggungan dan penyesuaian polis jika diperlukan.

            Dalam hal ini, memiliki asuransi properti dapat membantu dalam tahapan pengendalian risiko dan mengurangi kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kejadian tak terduga.

Asuransi properti merupakan langkah penting dalam melindungi aset berharga dari risiko yang tak terduga seperti kerusakan, pencurian, kebakaran, dan lain-lain. Dalam menghadapi risiko tersebut penting untuk mempertahankan keseimbangan finansial agar manfaat dari asuransi tidak terbatas pada klaim semata. Peran asuransi ini menjadi salah satu tindakan berkelanjutan dalam mempertahankan atau melindungi properti akibat kejadian tak terduga yang tidak diinginkan. Hal ini bisa menjadi pilihan terbaik dalam mempertahankan keseimbangan finansial kehidupan dimana kita akan lebih tenang dan tentram di kemudian hari bila sewaktu-waktu terjadi bencana yang tidak bisa diprediksi dan dapat meminimalisir kerugian.

Asuransi harus bertindak sebagai pendorong fitur mitigasi bahaya yang proaktif pada properti perumahan. Dengan memberi insentif kepada pemegang polis untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi bahaya yang efektif, asuransi dapat memainkan peran penting dalam mengurangi risiko dan kerentanan secara keseluruhan di wilayah rawan bencana.

Namun, penting untuk mempertimbangkan bahwa hanya mengandalkan asuransi sebagai strategi mitigasi risiko mungkin tidak seefektif atau seefisien biaya yang terlihat. Meskipun asuransi dapat memberikan kompensasi finansial jika terjadi kerugian, ada beberapa faktor yang membatasi efektivitasnya. Pertama, biaya tambahan yang terkait dengan perumahan yang “tahan bahaya” mungkin tidak selalu menghasilkan pengurangan atau kelebihan premi asuransi yang diantisipasi. Ini berarti bahwa pemegang polis mungkin menginvestasikan sejumlah besar uang untuk memperkuat properti mereka tanpa memperoleh keuntungan finansial yang mereka harapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah investasi pada langkah-langkah mitigasi bahaya benar-benar sepadan dengan perlindungan finansial yang ditawarkan oleh polis asuransi. Kedua, polis asuransi sering kali memiliki batasan dan pengecualian yang mungkin tidak mencakup semua jenis risiko atau kerusakan.

Saat memilih asuransi properti untuk mempertahankan keseimbangan finansial, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1.     Perhatikan jumlah premi yang harus dibayarkan untuk asuransi properti tersebut. Pastikan premi yang ditawarkan sesuai dengan anggaran keuangan.

2.     Pastikan nilai pertanggungan yang ditawarkan oleh asuransi properti mencakup biaya penggantian atau perbaikan properti yang terkena risiko.

3.     Periksa dengan teliti ketentuan dan pengecualian dalam polis asuransi properti. Pahami dengan baik apa yang termasuk dalam perlindungan dan apa yang tidak.

4.     Periksa reputasi perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi properti. Pilih perusahaan yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani klaim.

5.     Perhatikan manfaat tambahan yang ditawarkan oleh asuransi properti, seperti perlindungan terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga atau perlindungan terhadap kehilangan barang berharga.

6.     Lakukan evaluasi terhadap kebutuhan asuransi properti Anda secara berkala. Tinjau kembali nilai pertanggungan dan penyesuaikan polis jika diperlukan.

Salah satu solusi potensial adalah perusahaan asuransi menawarkan diskon premi atau pengurangan yang lebih rendah bagi pemegang polis yang mengambil langkah proaktif untuk memitigasi bahaya. Hal ini akan menciptakan insentif finansial langsung bagi pemilik rumah untuk berinvestasi dalam tindakan pencegahan bahaya, karena mereka akan melihat pengurangan nyata dalam biaya asuransi mereka. Dengan menyelaraskan manfaat finansial dengan investasi dalam pengurangan risiko, perusahaan asuransi dapat mendorong pemegang polis untuk mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif dalam melindungi properti mereka.

Selain itu, perusahaan asuransi dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi mengenai mitigasi bahaya yang efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui materi pendidikan, lokakarya, atau kemitraan dengan organisasi yang khusus menangani ketahanan bencana. Dengan membekali pemilik rumah dengan pengetahuan dan sumber daya untuk melakukan mitigasi bahaya secara efektif, perusahaan asuransi dapat memberdayakan individu untuk mengambil kepemilikan atas upaya pengurangan risiko mereka sendiri.

 

Referensi :

Sikapi Uangmu. “Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya.” Diakses pada tanggal 12 Agustus 2023 pukul 13.46 dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40700

Sikapi Uangmu. “Rumahmu Juga Butuh Perlindungan”. Diakses Pada Tanggal 10 Agustus 2023 Pukul 20.00 Dari Https://Sikapiuangmu.Ojk.Go.Id/Frontend/Cms/Article/20544

Randitya Eko. “ Reasuransi Sebagai Jaminan Atas Risiko Perusahaan Asuransi”. DIakses pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 22.35 dari https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20267076-T28948-Reasuransi%20sebagai.pdf

 

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...