PENERAPAN
PRINSIP ASURANSI PERJALANAN WISATA
Oleh Mohamad Rafli Nur Wahyudi
Asuransi dimanfaatkan untuk menanggung segala resiko
atau kebutuhan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Berbagai macam jenis
asuransi diantaranya ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi
kecelakaan, asuransi pendidikan, dan asuransi perjalanan.
Berbagai risiko baik saat menjalankan pekerjaan ataupun perjalanan diluar
pekerjaan sangat berdampak pada keadaan finansial. Oleh karenanya, penting
untuk memiliki perlindungan berwujud asuransi.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Tentang Perasuransian, asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu
perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi
oleh perusahaan asuransi
sebagai imbalan untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena
kerugian, kerusakan,biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab
hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti atau
memberikan pembayaran yang
didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi dalam Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) adalah suatu
perjanjian dimana seorang
penanggung mengikat diri
pada tertanggung dengan menerima
suatu premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin akan diderita karena suatu
peristiwa tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut, asuransi adalah suatu alat
untuk mengurangi risiko yang
melekat pada usaha
tertentu, dimana didasari
oleh aturan -aturan hukum
yang didalamnya telah dijelaskan
bahwa berdasarkan perjanjian
kedua belah pihak
yaitu Tertanggung (Nasabah) kepada
Penanggung (Pihak Asuransi)
apabila terjadi kerugian tertanggung akan merasa aman dari
ancaman tersebut, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah
yang akan menggantinya.
Asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti
pertanggungan yaitu perjanjian antara
dua pihak, pihak
yang satu berkewajiban
membayar iuran dan
pihak yang lain berkewajiban memberikan
jaminan sepenuhnya kepada
pembayar iuran apabila
terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai
dengan perjanjian yang dibuat.
Pertanggungan
juga diatur dalam
Pasal 1774 KUH
Perdata, yaitu perjanjian kemungkinan adalah suatu perbuatan
yang hasilnya mengenai untung-untungan, baik bagi kedua belah pihak maupun bagi
sepihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Perjanjian
untung-untungan oleh Wirjono Projodikoro diartikan sebagai persetujuan yang
pelaksanaan kewajibannya tergantung
dari peristiwa yang
belum akan terjadi.
Apabila kedua
belah pihak yakni
antara penyedia jasa
dan pembeli jasa
sudah saling sepakat dalam melakukan suatu perjanjian serta telah
memenuhi unsur-unsur atau syarat sesuai pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) maka suatu perjanjian
tersebut dikatakan sah.
Akan tetapi dalam
Pasal 1320 KUHPerdata
yang menyatakan, setiap perjanjian termasuk perjanjian asuransi harus
memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
- Sepakat
mereka yang mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Sumber
gambar: www.mpmgroup.co.id
Asuransi
yang ada di
Indonesia juga bermacam-macam. Mulai
dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi kendaraan, asuransi kepemilikan rumah dan properti, asuransi
bisnis, asuransi pendidikan, hingga asuransi perjalanan. Dari
semua jenis asuransi
yang ada, asuransi perjalanan dan kecelakaan dapat menjadi
jenis asuransi yang berkaitan satu sama lain. Bagi kebanyakan orang mungkin akan mengira kedua
jenis asuransi ini sama, namun sebenarnya berbeda. Perbedaan dari kedua jenis
asuransi tersebut terletak pada jenis layanan atau perlindungan yang didapatkan
dari perusahaan asuransi yang digunakan.
Asuransi perjalanan merupakan asuransi yang
menanggung risiko yang terjadi saat kita melakukan perjalanan, baik itu
perjalanan travelling maupun perjalanan bisnis. Yang risiko tersebut berupa
kecelakaan, sakit, atau kehilangan.
Sumber
gambar: www.unplash.com
Jenis asuransi
perjalanan terbagi atas dua jenis
yakni perjalanan domestik dalam negeri dan perjalanan mancanegara
(internasional). Asuransi perjalanan domestik adalah jenis asuransi perjalanan
yang memberikan perlindungan terhadap resiko perjalanan di wilayah Indonesia.
Sedangkan asuransi perjalannan internasional merupakan asuransi perjalanan yang
memberikan perlindungan terhadap resiko perjalanan di wilayah Indonesia.
Layanan
yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dalam asuransi perjalanan mulai dari:
- Perlindungan
perjalanan akibat keterlambatan perjalanan (delay). Yakni adanya penundaan atau pembatalan oleh pihak maskapai yang dapat menyebabkan kerugian bagi penumpang.
- Santunan
kematian disabilitas. Yakni asuransi pemberian dana santunan kepada keluarga
apabila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan.
- Pertanggungan
biaya medis. Yakni apabila dibutuhkan perawatan darurat seperti biaya perawatan
rumah sakit.
- Perlindungan
bagasi hilang. Yakni ketika melakukan perjalanan, bagasi rusak atau hilang
karena kelalaian maskapai.
- Kompensasi
kehilangan paspor. Yakni apabila terjadi risiko hilangnya paspor karena
pencurian atau hal yang tidak disengaja, dan menyebabkan kita harus
mengeluarkan biaya untuk pembuatan paspor baru.
- Biaya
perjalanan darurat. Yakni asuransi menanggu biaya perjalanan darurat bagi
nasabah yang harus kembali ke kota atau negara asal dikarenakan ada hal
darurat.
- Biaya
evakuasi medis. Yakni apabila membutuhkan evakuasi ke rumah sakit terdekat
untuk mendapatkan perawatan rumah sakit secepatnya.
- Kompensasi
kerusuhan, yakni jika terjadi kerusuhan di tempat yang dikunjungi yang
menimbulkan kerugian.
- Biaya
hukum. Yakni asuransi menanggung biaya hukum apabila terjadi risiko yang tidak
disengaja merusak property miliki orang lain.
Prinsip-prinsip
dasar tentang asuransi sendiri yang juga menjadi prinsip asuransi perjalanan
wisata diantaranya yaitu:
1. Insurable interest,
merupakan hak mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan
yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang
dipertanggungkan. Kepentingan adalah hak atau kewajiban tertanggung terhadap
benda pertanggungan. Kepentingan dalam asuransi dirumuskan d alam pasal 250
KUHD dan pasal 268 KUHD, yang mensyaratkan kepentingan harus ada 3 unsur yaitu
yang dapat dinilai dengan uang; dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak
dikecualikan oleh undang-undang.
2. Utmost goodfaith,
adalah adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi
dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
jujur tentang objek yang dipertanggungkan. Nah, prinsip ini adalah tindakan
untuk mengungkapkan semua fakta dari objek yang diasuransikan baik yang diminta
ataupun tidak secara lengkap dan akurat. Prinsip ini sering dikatakan sebagai
prinsip itikad baik.. Istilah itikad baik atau goede trouw (Belanda) atau utmost
goodfaith (Inggris), adalah kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan
perbuatan hukum agar akibat hukum dari kehendak atau perbuatan hukum itu dapat
tercapai dengan baik. Itikad baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak
adanya unsur tersebut tidak dilindungi.
3. Indemnity,
merupakan prinsip ganti rugi yang isinya adalah keseimbangan, seimbang antara
jumlah ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diserita oleh
tertanggung, keseimbangn antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya
benda pertanggungan. Prinsip ini hanya berlaku bagi asuransi kerugian, tetapi
tidak berlaku bagi asuransi jumlah (jiwa), karena pada asuransi jumlah prestasi
penanggung adalah membayar sejumlah uang seperti yang telah ditetapkan pada
saat perjanjian ditutup.
4. Proximate cause,
yakni penyebab yang menimbulkan suatu akibat tanpa ada intervensi dari sesuatu
5. Subrogation,
adalah sebagai penyerahan hak menuntut/ menggugat dari tetanggung kepada
penanggung maka ketika jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh
penanggung. Hal ini terdapat dalam pasal 284 KUHD.
6. Contribution, yaitu penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama, namun kewajiban memberikan indemnity terhadap tertanggung tidak harus sama. Ini terjadi jika ada double insurance sebagaimana diatur dalam pasal 278 KUHD yang isinya jikia dalam satu-satunya polis, ditandatangani oleh beberapa penanggung. Dalam hal yang demikian, maka penanggung itu bersama-sama menurut imbangan dari jumlah-jumlah untuk penanggung telah menandatangani polis, memikul kewajiban sesuai harga sebenarnya dari kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Daftar Pustaka
Buku:
Hardy E.R. Ivamy. (1995). General Principles of
Insurance Law. London : Butterworth. Publishing House.
Djoko Prakoso. (2004). Hukum Asuransi Indonesia.
Jakarta: PT Raneka Cipta.
Subagiyo, D. T., & Salviana, F.
M. (2016). Hukum Asuransi.
Peraturan
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Tentang Perasuransian.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) Republik Indonesia.
Jurnal:
Ananta, M. P. (2023). Penerapan Prinsip Asuransi Dalam
Pembelian Tiket Perjalanan Melalui Aplikasi Traveloka. Juris and Society:
Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 3(1), 101-112.
Internet:
Tim MPM Insurance. 2023. Asuransi Perjalanan. https://www.mpm-insurance.com/produk/asuransi-perjalanan/
Diakses Tanggal 25 Agustus 2023.