Minggu, 27 Agustus 2023

Menghindari Kerugian dan Menjaga Keseimbangan serta Efisiensi dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Melalui Prinsip Indemnitas dan Subrogasi

Menghindari Kerugian dan Menjaga Keseimbangan serta Efisiensi dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Melalui Prinsip Indemnitas dan Subrogasi

Oleh: Cecilia Prili Rohdearni (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)


 


Kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern. Dengan adanya kendaraan bermotor, masyarakat diberikan mobilitas, kenyamanan, dan fleksibilitas yang tak tergantikan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Namun, dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya, risiko akan kecelakaan dan kerusakan kendaraan pun semakin tinggi. Inilah mengapa memiliki asuransi kendaraan bermotor menjadi sangat penting.

Dalam beberapa tahun terakhir, lalu lintas yang padat dan berbagai faktor eksternal, seperti cuaca buruk, kualitas jalan yang buruk, dan perilaku pengemudi yang tidak aman, telah menyebabkan jumlah kecelakaan kendaraan meningkat. Akibatnya, kerusakan pada kendaraan juga meningkat, dan biaya perbaikan pun bisa sangat mahal. Selain itu, risiko pencurian dan tindakan kriminal terhadap kendaraan juga selalu ada. Terkait dengan risiko ini, asuransi kendaraan bermotor memberikan perlindungan yang sangat berharga. Ini adalah bentuk perlindungan finansial yang memberikan pemilik kendaraan ketenangan pikiran, karena mereka tahu bahwa jika terjadi kecelakaan atau kerusakan, biaya perbaikan dan pemulihan tidak akan menjadi beban berat secara finansial. Asuransi kendaraan bermotor melibatkan premi yang dibayar oleh pemilik kendaraan kepada perusahaan asuransi, dan sebagai imbalannya, perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian kendaraan sesuai dengan ketentuan polis.

Selain itu, asuransi kendaraan bermotor juga mencakup perlindungan hukum. Dalam situasi di mana kendaraan yang diasuransikan terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, asuransi bisa membantu untuk melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum dan biaya hukum yang mungkin timbul. Hal ini dapat dikatakan sebagai prinsip-prinsip dalam asuransi kendaraan bermotor, yaitu prinsip indemnity atau biasa dikenal dengan indemnitas dan juga prinsip subrogation atau subrogasi yang menjadi penjamin berjalannya prinsip indemnity dengan baik.

Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan paham terkait prinsip indemnitas dan subrogasi ini. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa biaya premi asuransi sangatlah tinggi dan menjadi beban finansial bagi beberapa orang. Masih banyak juga Masyarakat yang beranggapan bahwa hal-hal buruk seperti kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan mereka tidak akan pernah terjadi pada mereka. Sehingga, mereka merasa tidak perlu untuk membayar premi asuransi. Masyarakat pun juga bertanya-tanya, apakah asuransi kendaraan bermotor hanya untuk sekedar mencari keuntungan atau menghindari kerugian? Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai hal tersebut dari sudut pandang yang menggunakan prinsip penting dalam asuransi kendaraan bermotor, yaitu prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi.

Prinsip indemnitas adalah prinsip dasar dalam asuransi kendaraan bermotor yang menegaskan bahwa tujuan dari pemberian ganti rugi atau pembayaran klaim asuransi bertujuan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian finansial yang sebenarnya dialami oleh tertanggung akibat suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Dengan kata lain, prinsip ini bertujuan untuk menjaga agar tertanggung tidak mengalami kerugian finansial yang lebih besar maupun mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi. Prinsip Indemnitas pada asuransi kendaraan bermotor tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, hanya berpacu ke dalam asuransi kebakaran pada Buku I Bab 10 Pasal 287 sampai dengan 298 KUHD, namun contoh dari penerapan prinsip indemnitas misalnya Andi seorang pemilik mobil yang diasuransikan dengan polis asuransi komprehensif. Suatu hari, mobilnya mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan signifikan pada bagian depan kendaraan. Andi segera melaporkan kejadian ini kepada perusahaan asuransi tersebut. Apabila Andi mengalami kerugian sebesar Rp.10.000,000,00, maka yang diganti oleh penanggung (asuransi) adalah maksimal Rp.10.000,000,00, namun tetap dengan memperhatikan batas manfaat dari produk asuransi yang dimiliki tertanggung.

Prinsip subrogasi juga menjadi prinsip yang penting dalam dunia asuransi karena berkaitan dengan hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak dan klaim pemegang polis setelah melakukan pembayaran ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan. Dalam konteks asuransi kendaraan bermotor, prinsip subrogasi memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan finansial dan mencegah tumpang tindih klaim. Prinsip subrogasi diatur dalam 1400-1403 KUHPer dan pasal 284 KUHD. Namun, pengaturan di dalam KUHPer berlaku untuk perjanjian pada umumnya, sedangkan pengaturan untuk asuransi mengacu kepada pengaturan di KUHD. Karena pengaturan subrogasi pada pasal 284 KUHD, penanggung dapat melakukan subrogasi, meskipun hal tersebut tidak diperjanjikan dalam perjanjian asuransi dan dicantumkan dalam polis. [1]

Prinsip Subrogasi adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal seorang penanggung   telah menyelesaikan pembayaran ganti-rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan tersebut beralih ke penanggung. Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan “Seorang Penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang diper-tanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan menerbitkan kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.” Jadi dengan adanya prinsip subrogasi, tertanggung hanya berhak atas ganti rugi (indemnitas), tetapi tidak lebih dari itu, dan pihak penanggung berhak mengambil  alih  setiap keuntungan (profit) yang diperoleh tertanggung dari suatu kerugian yang dijamin polis, dan prinsip ini memperbolehkan pihak penanggung melakukan tuntutan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian yang dijamin polis dalam usaha penanggung untuk meminimize atau memperkecil kerugian yang terjadi, dengan catatan bahwa tuntutan itu dilakukan penanggung atas nama tertanggung. [2]

Oleh karena itu kedua prinsip ini memiliki kaitan erat dan penting dalam asuransi kendaraan bermotor. Prinsip indemnitas memastikan bahwa tertanggung hanya menerima pembayaran yang sesuai dengan kerugian yang dialami dan tidak mendapatkan keuntungan finansial dari klaim. Sementara itu, prinsip subrogasi memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh jumlah yang telah mereka bayarkan kepada tertanggung dari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang menyebabkan kerugian.

Misalnya, jika kendaraan tertanggung rusak akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi lain yang bersalah, perusahaan asuransi dapat membayar klaim kepada tertanggung sesuai dengan kerusakan yang dialami. Namun, setelah melakukan pembayaran ini, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari pengemudi yang bersalah melalui prinsip subrogasi, sehingga membantu mereka memulihkan sebagian atau seluruh jumlah yang telah dibayarkan kepada tertanggung. Dalam rangka menjaga keseimbangan antara kedua prinsip ini, perusahaan asuransi biasanya menerapkan prinsip indemnitas dalam menentukan jumlah pembayaran klaim kepada tertanggung, sementara prinsip subrogasi membantu mereka membatasi kerugian finansial akibat pembayaran klaim tersebut.

Pertanyaan penggunaan asuransi hanya untuk sekedar mencari keuntungan atau untuk menghindari kerugian pun masih sering bermunculan di masyarakat. Asuransi pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menghindari atau meredakan kerugian finansial yang dapat timbul akibat kejadian yang tidak diinginkan. Prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi adalah dasar-dasar yang membentuk cara asuransi beroperasi untuk mencapai tujuan tersebut. Meskipun asuransi bertujuan utama untuk menghindari atau meredakan kerugian finansial, prinsip subrogasi memberikan elemen yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk mencari pemulihan dana dan meminimalkan kerugian mereka dalam jangka panjang. Namun, ini tidak berarti bahwa asuransi secara mendasar bertujuan untuk mencari keuntungan seperti bisnis pada umumnya. Tujuan utama tetaplah untuk memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung dari risiko yang dapat mengakibatkan kerugian yang tidak terduga.

Kedua prinsip ini bekerja bersama untuk memastikan bahwa kompensasi yang diberikan oleh asuransi adil dan tidak memberikan kerugian maupun keuntungan berlebih kepada pihak yang terlibat. Prinsip indemnitas menghindari moral hazard, di mana seseorang dapat sengaja menyebabkan kerugian untuk mendapatkan keuntungan finansial. Sementara itu, prinsip subrogasi membantu perusahaan asuransi meminimalkan kerugian yang mereka tanggung dengan menuntut ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas insiden. Dalam menggabungkan prinsip ini, industri asuransi kendaraan bermotor berkontribusi pada stabilitas finansial dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun kompleks, pemahaman tentang prinsip-prinsip ini penting baik bagi pelanggan asuransi maupun pihak yang terlibat dalam industri asuransi kendaraan bermotor, agar proses klaim dan kompensasi berjalan dengan lancar dan adil.

 

Sumber

Jaury, David Francis and MANGUNDAP, Annita Treesye Saphela Fransica and Lontoh, Rietha Lieke. 2015. IMPLEMENTASI PRINSIP INDEMNITAS DALAM HUKUM ASURANSI DI INDONESIA PADA KORBAN KECELAKAAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.

Santri, S. H. 2018. PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG. UIR Law Review.

Vekelita, R. M. 2023. 7 Prinsip-prinsip Asuransi Dasar, Agen Wajib Tahu, https://www.qoalaplus.com/media/bisnis-dan-strategi/agen/prinsip-prinsip-asuransi-dasar/,  diakses pada 26 Agustus 2023, pukul 13.08.

Yuwita, A. A. W. 2014. PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).

 



[1]   Santri, S. H. 2018. PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG. UIR Law Review. Hlm. 365.

[2] Ibid. Hlm. 368.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...