Menghindari
Kerugian dan Menjaga Keseimbangan serta Efisiensi dalam Asuransi Kendaraan
Bermotor Melalui Prinsip Indemnitas dan Subrogasi
Oleh:
Cecilia Prili Rohdearni (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Kendaraan
bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor telah menjadi bagian integral dari
kehidupan modern. Dengan adanya kendaraan bermotor, masyarakat diberikan
mobilitas, kenyamanan, dan fleksibilitas yang tak tergantikan dalam menjalani
aktivitas sehari-hari. Namun, dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan
raya, risiko akan kecelakaan dan kerusakan kendaraan pun semakin tinggi. Inilah
mengapa memiliki
Dalam
beberapa tahun terakhir, lalu lintas yang padat dan berbagai faktor eksternal,
seperti cuaca buruk, kualitas jalan yang buruk, dan perilaku pengemudi yang
tidak aman, telah menyebabkan jumlah kecelakaan kendaraan meningkat. Akibatnya,
kerusakan pada kendaraan juga meningkat, dan biaya perbaikan pun bisa sangat
mahal. Selain itu, risiko pencurian dan tindakan kriminal terhadap kendaraan
juga selalu ada. Terkait dengan risiko ini, asuransi kendaraan bermotor
memberikan perlindungan yang sangat berharga. Ini adalah bentuk perlindungan
finansial yang memberikan pemilik kendaraan ketenangan pikiran, karena mereka
tahu bahwa jika terjadi kecelakaan atau kerusakan, biaya perbaikan dan
pemulihan tidak akan menjadi beban berat secara finansial. Asuransi kendaraan
bermotor melibatkan premi yang dibayar oleh pemilik kendaraan kepada perusahaan
asuransi, dan sebagai imbalannya, perusahaan asuransi akan menanggung biaya
perbaikan atau penggantian kendaraan sesuai dengan ketentuan polis.
Selain
itu, asuransi kendaraan bermotor juga mencakup perlindungan hukum. Dalam
situasi di mana kendaraan yang diasuransikan terlibat dalam kecelakaan yang
melibatkan pihak ketiga, asuransi bisa membantu untuk melindungi pemilik
kendaraan dari tuntutan hukum dan biaya hukum yang mungkin timbul. Hal ini
dapat dikatakan sebagai prinsip-prinsip dalam asuransi kendaraan bermotor,
yaitu prinsip indemnity atau biasa dikenal dengan indemnitas dan juga prinsip
subrogation atau subrogasi yang menjadi penjamin berjalannya prinsip indemnity
dengan baik.
Namun
sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan paham terkait prinsip
indemnitas dan subrogasi ini. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa biaya
premi asuransi sangatlah tinggi dan menjadi beban finansial bagi beberapa
orang. Masih banyak juga Masyarakat yang beranggapan bahwa hal-hal buruk
seperti kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan mereka tidak akan pernah
terjadi pada mereka. Sehingga, mereka merasa tidak perlu untuk membayar premi
asuransi. Masyarakat pun juga bertanya-tanya, apakah asuransi kendaraan
bermotor hanya untuk sekedar mencari keuntungan atau menghindari kerugian? Oleh
karena itu, artikel ini akan membahas mengenai hal tersebut dari sudut pandang
yang menggunakan prinsip penting dalam asuransi kendaraan bermotor, yaitu
prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi.
Prinsip
indemnitas adalah prinsip dasar dalam asuransi kendaraan bermotor yang
menegaskan bahwa tujuan dari pemberian ganti rugi atau pembayaran klaim
asuransi bertujuan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian finansial yang
sebenarnya dialami oleh tertanggung akibat suatu peristiwa yang tidak
diinginkan. Dengan kata lain, prinsip ini bertujuan untuk menjaga agar
tertanggung tidak mengalami kerugian finansial yang lebih besar maupun
mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi. Prinsip Indemnitas pada asuransi
kendaraan bermotor tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, hanya berpacu ke dalam asuransi kebakaran pada Buku I Bab 10 Pasal 287
sampai dengan 298 KUHD, namun contoh dari penerapan prinsip indemnitas misalnya
Andi seorang pemilik mobil yang diasuransikan dengan polis asuransi
komprehensif. Suatu hari, mobilnya mengalami kecelakaan yang menyebabkan
kerusakan signifikan pada bagian depan kendaraan. Andi segera melaporkan
kejadian ini kepada perusahaan asuransi tersebut. Apabila Andi mengalami
kerugian sebesar Rp.10.000,000,00, maka yang diganti oleh penanggung (asuransi)
adalah maksimal Rp.10.000,000,00, namun tetap dengan memperhatikan batas
manfaat dari produk asuransi yang dimiliki tertanggung.
Prinsip
subrogasi juga menjadi prinsip yang penting dalam dunia asuransi karena
berkaitan dengan hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak dan klaim
pemegang polis setelah melakukan pembayaran ganti rugi atas kerugian yang
diasuransikan. Dalam konteks asuransi kendaraan bermotor, prinsip subrogasi
memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan finansial dan mencegah
tumpang tindih klaim. Prinsip subrogasi diatur dalam 1400-1403 KUHPer dan pasal
284 KUHD. Namun, pengaturan di dalam KUHPer berlaku untuk perjanjian pada
umumnya, sedangkan pengaturan untuk asuransi mengacu kepada pengaturan di KUHD.
Karena pengaturan subrogasi pada pasal 284 KUHD, penanggung dapat melakukan
subrogasi, meskipun hal tersebut tidak diperjanjikan dalam perjanjian asuransi
dan dicantumkan dalam polis. [1]
Prinsip
Subrogasi adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal seorang penanggung telah menyelesaikan pembayaran ganti-rugi
yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki
tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan atau
kerusakan tersebut beralih ke penanggung. Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang menyebutkan “Seorang Penanggung yang telah membayar kerugian sesuai
barang yang diper-tanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak
yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan menerbitkan
kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap
perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga
itu.” Jadi dengan adanya prinsip subrogasi, tertanggung hanya berhak atas ganti
rugi (indemnitas), tetapi tidak lebih dari itu, dan pihak penanggung berhak
mengambil alih setiap keuntungan (profit) yang diperoleh
tertanggung dari suatu kerugian yang dijamin polis, dan prinsip ini
memperbolehkan pihak penanggung melakukan tuntutan kepada pihak ketiga yang
bertanggung jawab atas kerugian yang dijamin polis dalam usaha penanggung untuk
meminimize atau memperkecil kerugian yang terjadi, dengan catatan bahwa
tuntutan itu dilakukan penanggung atas nama tertanggung. [2]
Oleh karena itu kedua prinsip ini memiliki kaitan erat dan penting dalam asuransi kendaraan bermotor. Prinsip indemnitas memastikan bahwa tertanggung hanya menerima pembayaran yang sesuai dengan kerugian yang dialami dan tidak mendapatkan keuntungan finansial dari klaim. Sementara itu, prinsip subrogasi memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh jumlah yang telah mereka bayarkan kepada tertanggung dari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang menyebabkan kerugian.
Misalnya,
jika kendaraan tertanggung rusak akibat kecelakaan yang disebabkan oleh
pengemudi lain yang bersalah, perusahaan asuransi dapat membayar klaim kepada
tertanggung sesuai dengan kerusakan yang dialami. Namun, setelah melakukan
pembayaran ini, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari
pengemudi yang bersalah melalui prinsip subrogasi, sehingga membantu mereka
memulihkan sebagian atau seluruh jumlah yang telah dibayarkan kepada
tertanggung. Dalam rangka menjaga keseimbangan antara kedua prinsip ini,
perusahaan asuransi biasanya menerapkan prinsip indemnitas dalam menentukan
jumlah pembayaran klaim kepada tertanggung, sementara prinsip subrogasi
membantu mereka membatasi kerugian finansial akibat pembayaran klaim tersebut.
Pertanyaan
penggunaan asuransi hanya untuk sekedar mencari keuntungan atau untuk
menghindari kerugian pun masih sering bermunculan di masyarakat. Asuransi pada
dasarnya merupakan mekanisme untuk menghindari atau meredakan kerugian
finansial yang dapat timbul akibat kejadian yang tidak diinginkan. Prinsip
indemnitas dan prinsip subrogasi adalah dasar-dasar yang membentuk cara
asuransi beroperasi untuk mencapai tujuan tersebut. Meskipun asuransi bertujuan
utama untuk menghindari atau meredakan kerugian finansial, prinsip subrogasi
memberikan elemen yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk mencari pemulihan
dana dan meminimalkan kerugian mereka dalam jangka panjang. Namun, ini tidak
berarti bahwa asuransi secara mendasar bertujuan untuk mencari keuntungan
seperti bisnis pada umumnya. Tujuan utama tetaplah untuk memberikan
perlindungan finansial kepada tertanggung dari risiko yang dapat mengakibatkan
kerugian yang tidak terduga.
Kedua
prinsip ini bekerja bersama untuk memastikan bahwa kompensasi yang diberikan
oleh asuransi adil dan tidak memberikan kerugian maupun keuntungan berlebih
kepada pihak yang terlibat. Prinsip indemnitas menghindari moral hazard, di
mana seseorang dapat sengaja menyebabkan kerugian untuk mendapatkan keuntungan
finansial. Sementara itu, prinsip subrogasi membantu perusahaan asuransi
meminimalkan kerugian yang mereka tanggung dengan menuntut ganti rugi dari
pihak yang bertanggung jawab atas insiden. Dalam menggabungkan prinsip ini,
industri asuransi kendaraan bermotor berkontribusi pada stabilitas finansial
dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun kompleks, pemahaman tentang
prinsip-prinsip ini penting baik bagi pelanggan asuransi maupun pihak yang
terlibat dalam industri asuransi kendaraan bermotor, agar proses klaim dan
kompensasi berjalan dengan lancar dan adil.
Sumber
Jaury, David Francis and MANGUNDAP, Annita
Treesye Saphela Fransica and Lontoh, Rietha Lieke. 2015. IMPLEMENTASI
PRINSIP INDEMNITAS DALAM HUKUM ASURANSI DI INDONESIA PADA KORBAN KECELAKAAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.
Santri, S. H. 2018. PELAKSANAAN PRINSIP
SUBROGASI PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
DAGANG. UIR Law Review.
Vekelita, R. M. 2023. 7 Prinsip-prinsip
Asuransi Dasar, Agen Wajib Tahu,
https://www.qoalaplus.com/media/bisnis-dan-strategi/agen/prinsip-prinsip-asuransi-dasar/, diakses pada 26 Agustus 2023, pukul 13.08.
Yuwita, A. A. W. 2014. PELAKSANAAN
PRINSIP SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (Suatu
Penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).
[1]
Santri, S. H. 2018. PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI PADA ASURANSI
KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG. UIR Law
Review. Hlm. 365.
[2] Ibid. Hlm.
368.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar