Penyusunan Naskah Akademik
Penulis: Nabila Zahratussita
Pengertian Naskah Akademik
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut. naskah akademik digunakan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus prasyarat untuk menyusun suatu RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Naskah Akademik memuat hasil penelitian mengenai materi muatan yang diusulkan untuk diatur pada undang-undang atau peraturan daerah. Setiap materi muatan harus memiliki kajian ilmiah yang terukur, sistematis, berdasarkan metode tertentu, dan memenuhi kaidah-kaidah penelitian guna mendapat hasil penelitian yang mencerminkan realita fakta di lapangan.
Sistematika Naskah Akademik meliputi:
- Judul;
- Kata Pengantar;
- Daftar Isi;
- Bab I Pendahuluan. Pendahuluan memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik, serta metode penelitian;
- Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris. Bab ini memuat uraian materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, serta kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara;
- Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait. Bab ini memuat hasil kajian terhadap:
- peraturan perundang-undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan undang-undang dan peraturan daerah baru dengan peraturan perundang-undangan lain;
- harmonisasi secara vertikal dan horizontal;
- status dari peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan daerah yang baru.
- Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
- Landasan filosofis, memuat mengenai kesadaran hidup berbangsa dan cita hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
- Landasan sosiologis menggambarkan fakta empiris masalah dan kebutuhan hukum masyarakat;
- Landasan yuridis memberikan urgensi hukum mengenai pembaruan atau perbaikan peraturan yang sudah ada agar tetap selaras dan memenuhi tuntutan dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
- Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan UU Perda Provinsi, atau Perda Kab/Kota. Mengenai ruang lingkup materi muatan yang akan diatur mencakup:
- ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa;
- materi yang akan diatur;
- ketentuan sanksi; dan
- ketentuan peralihan.
- Bab VI Penutup. Terdiri atas subbab simpulan dan saran. Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran tentang praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya. Sedangkan saran memuat perlunya pemilahan substansi naskah akademik, rekomendasi skala prioritas penyusunan peraturan, kegiatan lain yang menunjang penyempurnaan penyusunan naskah akademik lebih lanjut.
- Daftar Pustaka. Memuat buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal yang jadi sumber bahan penyusunan naskah akademik.
- Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Fitriani Ahlan Sjarif. “Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini!”. Diakses pada tanggal 07 September 2022 pukul 00.30 dari Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini! (hukumonline.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar