Senin, 15 Agustus 2022

Negara, Lembaga Negara dan Hierarki Perundang-undangan

 Negara, Lembaga Negara dan Hierarki Perundang-undangan

Penulis: Felicia Natasha Dagali


Negara
      Negara adalah sebuah organisasi atau lembaga tertinggi yang kewenangannya adalah mengatur segala hal yang berhubungan dengan masyarakat luas. Dalam hal ini, hal-hal yang dimaksud adalah mengenai kesejahteraan, keamanan, dan pendidikan dari masyarakat luas. Perlu diketahui, tidak semua negara memiliki bentuk dan sifat yang sama. Dalam teori modern, bentuk-bentuk negara dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
    Negara kesatuan adalah negara yang inti kegiatannya ada dalam pemerintah pusat dengan berdasarkan atas undang-undang. Pemerintah pusat tersebut dapat memberikan hak otonomi kepada daerah-daerahnya yang paling kecil sehingga mampu menjalankan aturan yang dibuat sendiri. Contoh dari negara kesatuan adalah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
       Sedangkan negara serikat atau federasi merupakan negara yang memiliki wilayah yang lebih luas. Inti dari  kekuasaan negara serikat inu tetap berada di pemerintah pusat, namun negara-negara lain yang berada di dalamnya memiliki wewenang yang kuat untuk mengatur masyarakatnya. Contoh dari bentuk negara ini adalah Amerika Serikat.
     Untuk suatu wilayah dapat dikatakan sebagai negara harus memiliki beberapa unsur. Menurut pandangan Mac Iver, negara harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Dalam pengelolaannya, sebuah negara memerlukan beberapa lembaga yang dapat membantu keberlangsungan fungsi dari negara itu sendiri.  Namun, beda negara, beda pula lembaga yang ada di dalamnya.

Lembaga Negara
        Apa, sih, lembaga negara itu? Singkatnya, lembaga negara adalah suatu lembaga pemerintah yang tujuannya adalah untuk membantu negara dalam menjalankan fungsinya bagi masyarakat. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara. Macam-macam lembaga tersebut adalah :

1. Lembaga Legislatif
   Lembaga ini memiliki cakupan dalam lingkup undang-undang. Tugas utamanya adalah membantu negara dalam pembentukan dan perancangan undang-undang. Lembaga yang termasuk dalam lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2. Lembaga Eksekutif
   Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk menerapkan dan melaksanakan undang-undang dalam kehidupan bernegara. Yang termasuk dalam lembaga ini adalah Presiden dan Wakil Presiden. 

3. Lembaga Yudikatif
 Sedangkan lembaga yudikatif merupakan lembaga yang menjalankan fungsi hukum dan mempertahankan undang-undang secara tegas dalam kehidupan bernegara. Lembaga yang termasuk adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Di Indonesia, konsep trias politika atau kedudukan 3 (tiga) lembaga tersebut merupakan unsur yang sangat penting, sehingga keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan lainnya.

Hierarki Perundang-undangan
    Selain lembaga yang membantu negara untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sebuah negara juga perlu menerapkan peraturan-peraturan yang digunakan sebagai penyeimbang dalam kehidupan bernegara. Jika tidak ada peraturan, maka akan banyak hal-hal yang bertolak belakang dengan tujuan dan konsep negara itu sendiri. Peraturan-peraturan tersebut juga dapat digunakan untuk merepresentasikan ketegasan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
      Di Indonesia hierarki atau tingkatan undang-undang, dimuat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
      Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti;
4. Undang-Undang (Perppu) Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi dan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

      Hal-hal yang disebutkan di atas memaknai bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijalankan sesuai dengan tingkatan dari yang tertinggi sampai yang berada di bawahnya. Dalam prinsipnya, undang-undang yang tinggi akan mengesampingkan undang-undang yang rendah, dan undang-undang yang baru akan mengesampingkan undang-undang yang lama, serta segala peraturan harus dibentuk sesuai dengan undang-undang dasar 1945 sebagai peraturan pada tingkatan paling tinggi.

Sumber :

Rifda Arum. "Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara". Di akses pada tanggal 15 Agustus  2022 pukul 08.10 dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-dan-fungsi-lembaga-negara/

Syahidah Izzata Sabiila. "Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia hingga Maknanya". Di  akses pada tanggal 15 Agustus 2022 pukul 09.30 dari https://news.detik.com/berita/d-5995753/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-hingga-maknanya

Faozan Tri Nugroho. "Pengertian Negara, Unsur, Fungsi, Tujuan, dan Bentuk-bentuknya". Di akses pada tanggal 15 Agustus pukul 10.10 dari https://www.bola.com/ragam/read/4718203/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan-dan-bentuk-bentuknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...