Negara
adalah sebuah organisasi atau lembaga tertinggi yang kewenangannya adalah
mengatur segala hal yang berhubungan dengan masyarakat luas. Dalam hal ini,
hal-hal yang dimaksud adalah mengenai kesejahteraan, keamanan, dan pendidikan
dari masyarakat luas. Perlu
diketahui, tidak semua negara memiliki bentuk dan sifat yang sama. Dalam teori
modern, bentuk-bentuk negara dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara
kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
Negara
kesatuan adalah negara yang inti kegiatannya ada dalam pemerintah pusat dengan
berdasarkan atas undang-undang. Pemerintah pusat tersebut dapat memberikan hak
otonomi kepada daerah-daerahnya yang paling kecil sehingga mampu menjalankan
aturan yang dibuat sendiri. Contoh dari negara kesatuan adalah NKRI atau Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan
negara serikat atau federasi merupakan negara yang memiliki wilayah yang lebih
luas. Inti dari kekuasaan negara serikat
inu tetap berada di pemerintah pusat, namun negara-negara lain yang berada di
dalamnya memiliki wewenang yang kuat untuk mengatur masyarakatnya. Contoh dari
bentuk negara ini adalah Amerika Serikat.
Untuk
suatu wilayah dapat dikatakan sebagai negara harus memiliki beberapa unsur.
Menurut pandangan Mac Iver, negara harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok yaitu
wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Dalam
pengelolaannya, sebuah negara memerlukan beberapa lembaga yang dapat membantu
keberlangsungan fungsi dari negara itu sendiri.
Namun, beda negara, beda pula lembaga yang ada di dalamnya.
Lembaga
Negara
Apa,
sih, lembaga negara itu? Singkatnya,
lembaga negara adalah suatu lembaga pemerintah yang tujuannya adalah untuk
membantu negara dalam menjalankan fungsinya bagi masyarakat. Di
Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara. Macam-macam lembaga tersebut
adalah :
1. Lembaga Legislatif
Lembaga
ini memiliki cakupan dalam lingkup undang-undang. Tugas utamanya adalah
membantu negara dalam pembentukan dan perancangan undang-undang. Lembaga yang
termasuk dalam lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga
eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk menerapkan dan melaksanakan
undang-undang dalam kehidupan bernegara. Yang termasuk dalam lembaga ini adalah
Presiden dan Wakil Presiden.
3. Lembaga Yudikatif
Sedangkan
lembaga yudikatif merupakan lembaga yang menjalankan fungsi hukum dan
mempertahankan undang-undang secara tegas dalam kehidupan bernegara. Lembaga
yang termasuk adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di
Indonesia, konsep trias politika atau kedudukan 3 (tiga) lembaga tersebut
merupakan unsur yang sangat penting, sehingga keberadaannya diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan lainnya.
Hierarki Perundang-undangan
Selain
lembaga yang membantu negara untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sebuah
negara juga perlu menerapkan peraturan-peraturan yang digunakan sebagai
penyeimbang dalam kehidupan bernegara. Jika tidak ada peraturan, maka akan
banyak hal-hal yang bertolak belakang dengan tujuan dan konsep negara itu
sendiri. Peraturan-peraturan tersebut juga dapat digunakan untuk
merepresentasikan ketegasan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Di
Indonesia hierarki atau tingkatan undang-undang, dimuat dalam pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti;
4.
Undang-Undang (Perppu) Peraturan Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah Provinsi dan;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Hal-hal
yang disebutkan di atas memaknai bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia
harus dijalankan sesuai dengan tingkatan dari yang tertinggi sampai yang berada
di bawahnya. Dalam prinsipnya, undang-undang yang tinggi akan mengesampingkan
undang-undang yang rendah, dan undang-undang yang baru akan mengesampingkan
undang-undang yang lama, serta segala peraturan harus dibentuk sesuai dengan
undang-undang dasar 1945 sebagai peraturan pada tingkatan paling tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar