Senin, 17 Juli 2023

MENELAAH PERMASALAHAN HAK CIPTA TERHADAP MODIFIKASI DAN KEPEMILIKAN KARYA HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)

 

MENELAAH PERMASALAHAN HAK CIPTA TERHADAP MODIFIKASI DAN KEPEMILIKAN KARYA HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)

Penulis: Octavia Zauzah Rachmah

            Seiring dengan perkembangan teknologi, permasalahan terhadap kekayaan intelektual terutama hak cipta kian mudah terjadi. Hadirnya teknologi Artificial Intelligence atau AI memungkinkan suatu karya ciptaan dapat dimodifikasi, diduplikasi, dan juga disebarluaskan tanpa izin. Beberapa tahun terakhir, penggunaan kecerdasan buatan atau AI untuk menciptakan sebuah karya seni merupakan suatu hal yang semakin populer. Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan adalah simulasi dari kecerdasan yang dimiliki manusia yang dimodelkan di dalam mesin dan di program agar bisa berpikir seperti halnya manusia. Dengan kata lain, AI merupakan sistem komputer yang dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan tenaga atau kecerdasan manusia. Teknologi AI ini dapat menciptakan berbagai karya seperti gambar, musik, video, dll. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan AI memiliki beberapa proses seperti learning, reasoning dan self correction sehingga ia dapat menciptakan suatu karya dan bahkan dapat menduplikasi serta memodifikasi suatu karya.

            Hasil karya yang diciptakan menggunakan Artificial Intelligence (AI) memiliki implikasi terhadap Undang-Undang Hak Cipta karena teknologi AI memungkinkan komputer untuk dapat menghasilkan karya kreatifnya sendiri dan juga memodifikasi karya yang sudah ada. Karya seni yang dihasilkan AI terkadang berbeda dengan kumpulan data asli dan mungkin menghasilkan karya asli sepenuhnya. Namun, karena algoritma yang digunakan AI didasarkan pada data yang sudah ada sebelumnya, memungkinkan karya seni yang dihasilkan dapat melanggar hak cipta orang lain. Oleh karena hasil karya AI merupakan suatu modifikasi dari karya yang sudah ada, tentunya hal tersebut melanggar hak cipta. Hak cipta sendiri merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Mengenai hak cipta telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

            Di Indonesia, permasalahan terkait hak cipta merupakan permasalahan yang banyak dijumpai dan menjadi sorotan, salah satunya pelanggaran hak cipta mengenai modifikasi karya cipta. Dengan kemampuan AI yang dapat memodifikasi karya dari data-data yang terkumpul memungkinkan terjadinya pelanggaran hak cipta pada karya yang dihasilkannya. Di sosial media saat ini sudah sering sekali bermunculan gambar, musik, video dan karya seni lain yang dimodifikasi menggunakan AI. Hasil karya yang dihasilkan AI ini memiliki kesamaan dengan karya asli. Lalu bagaimanakah pengaturan mengenai modifikasi suatu karya termasuk AI?

Pengaturan hukum mengenai modifikasi karya cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam pengaturan tersebut, Perlindungan hak cipta terbagi menjadi dua yaitu Perlindungan terhadap hak moral dan Perlindungan hak ekonomi. Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk :

  1. Tetap atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya yang digunakan untuk kepentingan umum;
  2. Tetap menggunakan nama asli atau nama alias pencipta dalam karyanya;
  3. Tetap mempertahankan haknya bila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan reputasinya.

Hak moral yang terdapat dalam hak cipta memiliki maksud untuk memberikan kepastian kepada pencipta karya yang merupakan pemegang hak cipta untuk dapat mengendalikan presentasi dan modifikasi terhadap hasil karya ciptanya. Modifikasi karya cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014 diperbolehkan dan dilindungi apabila karya adaptasi tersebut memenuhi unsur modifikasi dan mendapatkan izin lisensi dari pemilik karya cipta asli. Pengaturan untuk mendapatkan izin lisensi telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual pada pasal 4, pasal 5, pasal 6, dan pasal 7. Jika terbukti bahwa modifikasi yang dilakukan tidak mendapatkan izin lisensi maka hal itu termasuk kedalam penggandaan suatu karya cipta dan dapat diberikan sanksi sesuai yang tecantum dalam pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggandaan karya cipta yang dilakukan tanpa izin dan lisensi dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Berdasarkan pengaturan tersebut, sebaiknya sebuah karya hasil modifikasi AI harus memenuhi unsur modifikasi dan mendapatkan izin lisensi dari pencipta asli terlebih dahulu sehingga hasil karya itu diperbolehkan dan apabila telah ada regulasi yang jelas terkait AI, hasil karya tersebut dapat dilindungi. Selain itu, hasil karya AI juga harus memperhatikan hak moral yang dimiliki pencipta yaitu dengan tetap mencantumkan nama pencipta asli dari hasil karya yang dimodifikasinya. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dikatakan bahwa hasil karya AI itu melanggar hak cipta atau CopyRight. Dengan begitu, hasil modifikasi karya AI ini dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

            Lalu bagaimana persoalan terkait dengan kepemilikan dan hak cipta atas karya hasil AI? Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, perlindungan hak cipta diberikan kepada “karya cipta” asli dan dalam bentuk nyata. Undang-undang ini juga memberikan perlindungan untuk program komputer, yang mungkin mencakup algoritma yang digunakan untuk membuat karya yang dihasilkan AI. Kemudian, Undang-Undang mendefinisikan pencipta sebagai orang yang menciptakan karya, tetapi tidak membahas kemungkinan pencipta non manusia. Oleh karena itu, belum jelas apakah hak cipta atas karya yang dihasilkan AI ini adalah milik orang yang membuat AI, orang yang memiliki program AI, atau program AI itu sendiri. 

Dengan adanya teknologi AI ini tentunya memberikan keuntungan bagi manusia karena sangat membantu pekerjaan manusia dalam berbagai bidang termasuk membuat musik, gambar dan video. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan AI ini memberi tantangan baru, dimana AI dapat menghasilkan suatu karya dan memodifikasi karya orang lain. Dapat diartikan bahwa AI dapat membuat suatu karya sehingga dapat menggantikan pekerjaan manusia. Manusia harus lebih kreatif berkreasi terutama dalam bidang seni dengan menggunakan perasaan dan pikiran yang belum dapat dijangkau oleh AI. Selain itu, dibutuhkan suatu regulasi yang jelas dan khusus terkait persoalan hak cipta terhadap modifikasi dan kepemilikan hasil karya AI tersebut mengingat saat ini penggunaan teknologi AI ini sudah masif digunakan. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Budhijanto, D. 2007. Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital. URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-dalam-era-digital-hol17077/. Diakses pada tanggal 14 Juli 2023, Pukul 18.56.

Gandhawangi, S. 2022. Pelanggaran Hak Cipta Kian Mudah Terjadi. URL : https://www.kompas.id/baca/dikbud/2022/05/18/pelanggaran-hak-cipta-kian-mudah-terjadi. Diakses pada tanggal 14 Juli 2022, Pukul 14.23.

Halim, H. 2023. Perspektif Komparatif Tentang Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta Dalam Karya Seni Yang Dihasilkan AI: Pandangan Dari Hukum Uni Eropa Dan Indonesia. URL: https://kliklegal.com/perspektif-komparatif-tentang-masalah-kepemilikan-dan-hak-cipta-dalam-karya-seni-yang-dihasilkan-ai-pandangan-dari-hukum-uni-eropa-dan-indonesia/. Diakses pada tanggal 14 Juli, Pukul 15.43.

Kompasiana. 2023. Apakah Karya AI Dapat Menyayingi Hasil Karya Seniman Asli?. URL: https://www.kompasiana.com/noor61655/643d13b6a7e0fa15e8217ca2/apakah-karya-ai-dapat-menyayingi-hasil-karya-seniman-asli. Diakses pada tanggal 14 Juli 2023, Pukul 20.45.

Taupiqqurrahman, Aina. A, & Hadi. S. 2021. Perlindungan Hak Cipta Terkait Pelanggaran Modifikasi Karya Ciptaan Asing Yang Dilakukan Tanpa Izin Di Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum Volume 4 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...