Minggu, 27 Agustus 2023

PENERAPAN PRINSIP ASURANSI PERJALANAN WISATA

 

PENERAPAN PRINSIP ASURANSI PERJALANAN WISATA

Oleh Mohamad Rafli Nur Wahyudi


Asuransi dimanfaatkan untuk menanggung segala resiko atau kebutuhan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Berbagai macam jenis asuransi diantaranya ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi pendidikan, dan asuransi perjalanan. Berbagai risiko baik saat menjalankan pekerjaan ataupun perjalanan diluar pekerjaan sangat berdampak pada keadaan finansial. Oleh karenanya, penting untuk memiliki perlindungan berwujud asuransi.

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan   premi   oleh   perusahaan   asuransi   sebagai   imbalan   untuk   memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang  timbul,  kehilangan  keuntungan,  atau  tanggung  jawab  hukum  kepada  pihak  ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang  tidak  pasti  atau  memberikan  pembayaran  yang  didasarkan  pada  meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi dalam Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)   adalah   suatu   perjanjian   dimana   seorang   penanggung   mengikat   diri   pada tertanggung  dengan  menerima  suatu  premi  untuk  memberikan  penggantian  kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang  melekat  pada  usaha  tertentu,  dimana  didasari  oleh  aturan -aturan  hukum  yang didalamnya  telah  dijelaskan  bahwa  berdasarkan  perjanjian  kedua  belah  pihak  yaitu Tertanggung  (Nasabah)  kepada  Penanggung  (Pihak  Asuransi)  apabila  terjadi  kerugian tertanggung akan merasa aman dari ancaman tersebut, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.

Asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pertanggungan yaitu perjanjian antara  dua  pihak,  pihak  yang  satu  berkewajiban  membayar  iuran  dan  pihak  yang  lain berkewajiban  memberikan  jaminan  sepenuhnya  kepada  pembayar  iuran  apabila  terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Pertanggungan  juga  diatur  dalam  Pasal  1774  KUH  Perdata,  yaitu  perjanjian kemungkinan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung-untungan, baik bagi kedua belah pihak maupun bagi sepihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Perjanjian untung-untungan oleh Wirjono Projodikoro diartikan sebagai persetujuan yang pelaksanaan  kewajibannya  tergantung  dari  peristiwa  yang  belum  akan terjadi.

Apabila kedua  belah  pihak  yakni  antara  penyedia  jasa  dan  pembeli  jasa  sudah saling sepakat dalam melakukan suatu perjanjian serta telah memenuhi unsur-unsur atau syarat sesuai pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maka suatu perjanjian  tersebut  dikatakan  sah.  Akan  tetapi  dalam  Pasal  1320  KUHPerdata  yang menyatakan, setiap perjanjian termasuk perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.



Sumber gambar: www.mpmgroup.co.id

Asuransi  yang  ada  di  Indonesia  juga  bermacam-macam.  Mulai  dari  asuransi  jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, asuransi kepemilikan rumah dan properti, asuransi bisnis, asuransi  pendidikan, hingga asuransi perjalanan.  Dari  semua  jenis  asuransi  yang  ada,  asuransi perjalanan dan kecelakaan dapat menjadi jenis asuransi yang berkaitan satu sama lain. Bagi  kebanyakan orang mungkin akan mengira kedua jenis asuransi ini sama, namun sebenarnya berbeda. Perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut terletak pada jenis layanan atau perlindungan yang didapatkan dari perusahaan asuransi yang digunakan.

Asuransi perjalanan merupakan asuransi yang menanggung risiko yang terjadi saat kita melakukan perjalanan, baik itu perjalanan travelling maupun perjalanan bisnis. Yang risiko tersebut berupa kecelakaan, sakit, atau kehilangan.

             

                                                         Sumber gambar: www.unplash.com

Jenis asuransi perjalanan terbagi atas dua jenis yakni perjalanan domestik dalam negeri dan perjalanan mancanegara (internasional). Asuransi perjalanan domestik adalah jenis asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan terhadap resiko perjalanan di wilayah Indonesia. Sedangkan asuransi perjalannan internasional merupakan asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan terhadap resiko perjalanan di wilayah Indonesia.

Layanan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dalam asuransi perjalanan mulai dari:

  1. Perlindungan perjalanan akibat keterlambatan perjalanan (delay). Yakni adanya penundaan atau pembatalan oleh pihak maskapai yang dapat menyebabkan kerugian bagi penumpang.
  2. Santunan kematian disabilitas. Yakni asuransi pemberian dana santunan kepada keluarga apabila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan.
  3. Pertanggungan biaya medis. Yakni apabila dibutuhkan perawatan darurat seperti biaya perawatan rumah sakit.
  4. Perlindungan bagasi hilang. Yakni ketika melakukan perjalanan, bagasi rusak atau hilang karena kelalaian maskapai.
  5. Kompensasi kehilangan paspor. Yakni apabila terjadi risiko hilangnya paspor karena pencurian atau hal yang tidak disengaja, dan menyebabkan kita harus mengeluarkan biaya untuk pembuatan paspor baru.
  6. Biaya perjalanan darurat. Yakni asuransi menanggu biaya perjalanan darurat bagi nasabah yang harus kembali ke kota atau negara asal dikarenakan ada hal darurat.
  7. Biaya evakuasi medis. Yakni apabila membutuhkan evakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan rumah sakit secepatnya.
  8. Kompensasi kerusuhan, yakni jika terjadi kerusuhan di tempat yang dikunjungi yang menimbulkan kerugian.
  9. Biaya hukum. Yakni asuransi menanggung biaya hukum apabila terjadi risiko yang tidak disengaja merusak property miliki orang lain.

Prinsip-prinsip dasar tentang asuransi sendiri yang juga menjadi prinsip asuransi perjalanan wisata diantaranya yaitu:

1.     Insurable interest, merupakan hak mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan. Kepentingan adalah hak atau kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan. Kepentingan dalam asuransi dirumuskan d alam pasal 250 KUHD dan pasal 268 KUHD, yang mensyaratkan kepentingan harus ada 3 unsur yaitu yang dapat dinilai dengan uang; dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.

2.     Utmost goodfaith, adalah adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan. Nah, prinsip ini adalah tindakan untuk mengungkapkan semua fakta dari objek yang diasuransikan baik yang diminta ataupun tidak secara lengkap dan akurat. Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip itikad baik.. Istilah itikad baik atau goede trouw (Belanda) atau utmost goodfaith (Inggris), adalah kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar akibat hukum dari kehendak atau perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik. Itikad baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak dilindungi.

3.     Indemnity, merupakan prinsip ganti rugi yang isinya adalah keseimbangan, seimbang antara jumlah ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diserita oleh tertanggung, keseimbangn antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya benda pertanggungan. Prinsip ini hanya berlaku bagi asuransi kerugian, tetapi tidak berlaku bagi asuransi jumlah (jiwa), karena pada asuransi jumlah prestasi penanggung adalah membayar sejumlah uang seperti yang telah ditetapkan pada saat perjanjian ditutup.

4.     Proximate cause, yakni penyebab yang menimbulkan suatu akibat tanpa ada intervensi dari sesuatu

5.     Subrogation, adalah sebagai penyerahan hak menuntut/ menggugat dari tetanggung kepada penanggung maka ketika jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung. Hal ini terdapat dalam pasal 284 KUHD.

6.     Contribution, yaitu penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama, namun kewajiban memberikan indemnity terhadap tertanggung tidak harus sama. Ini terjadi jika ada double insurance sebagaimana diatur dalam pasal 278 KUHD yang isinya jikia dalam satu-satunya polis, ditandatangani oleh beberapa penanggung. Dalam hal yang demikian, maka penanggung itu bersama-sama menurut imbangan dari jumlah-jumlah untuk penanggung telah menandatangani polis, memikul kewajiban sesuai harga sebenarnya dari kerugian yang diderita oleh tertanggung.

       Daftar Pustaka

Buku:

Hardy E.R. Ivamy. (1995). General Principles of Insurance Law. London : Butterworth. Publishing House.

Djoko Prakoso. (2004). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT Raneka Cipta.

Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M. (2016). Hukum Asuransi.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Republik Indonesia.

Jurnal:

Ananta, M. P. (2023). Penerapan Prinsip Asuransi Dalam Pembelian Tiket Perjalanan Melalui Aplikasi Traveloka. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 3(1), 101-112.

Internet:

Tim MPM Insurance. 2023. Asuransi Perjalanan. https://www.mpm-insurance.com/produk/asuransi-perjalanan/ Diakses Tanggal 25 Agustus 2023.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...