PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERILAKU CYBERBULLYING
SEBAGAI ANCAMAN KEMAJUAN TEKNOLOGI
Pada era globalisasi, kebutuhan masyarakat terus
meningkat seiring dengan perkembangan zaman, selain pangan, sandang, dan papan,
terdapat teknologi yang menjadi salah satu prioritas kebutuhan manusia. Hal
tersebut dapat dilihat dari banyaknya aktivitas bahkan pekerjaan yang
melibatkan teknologi didalamnya, sehingga manusia juga terdorong untuk memahami
teknologi tersebut. Kemajuan teknologi membawa banyak dampak di kehidupan manusia,
terdapat dampak positif dan negatif. Contoh dampak negatif yang ditimbulkan
teknologi antara lain yaitu hoax,
penyadapan (hacking), penipuan online, pornografi, judi online,
dan yang kerap terjadi yaitu cyberbullying.
Di zaman kemajuan teknologi ini, perundungan digital
atau yang sering dikenal dengan cyberbullying
merupakan salah satu tindak pidana yang marak terjadi di dunia maya. Arti kata bully dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah perundungan atau penindasan, berdasarkan hasil data statistik tindak
pidana tersebut sebagian besar sering terjadi di kalangan remaja, namun tidak
menutup kemungkinan dilakukan oleh kalangan lainnya seperti orang dewasa serta
anak-anak sekali pun. Tujuan dari cyberbullying
adalah untuk menjatuhkan dan mempermalukan orang lain, bahkan dapat
dimanfaatkan juga untuk membuat pihak lain diuntungkan dengan cara menghina dan
menindas korban. Sebutan bagi orang-orang di dunia maya ialah netizen.
Tingginya kasus perundungan digital (cyberbullying) juga menjadi faktor bahwa
kejahatan mengenai dampak buruk kemajuan teknologi harus diatur atau didasarkan
dengan hukum dengan harapan meminimalisir kasus yang terjadi. Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika menganalisis dan berpendapat bahwa teori yang
sesuai dijadikan landasan dari Undang-Undang ITE ini ialah teori sintesa atau
hybrid yaitu kombinasi dari teori instrumental dan teori subtantif. UU ITE juga
merupakan gabungan dari RUU yang dibuat oleh dua universitas dan telah dibahas
oleh DPR, yaitu RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas
Padjajaran dan RUU E-Commerce dari Universitas Indonesia, informasi lengkapnya
dapat dibaca di Konsep Rancangan Undang-Undang Universitas Padjajaran
dan Universitas Indonesia
Cyberbullying memiliki banyak jenis diantaranya yaitu
pesan dengan amarah (flaming), harassment (gangguan), pencemaran nama baik (denigration),
penyebaran (outing), penipuan (trickery), pengeluaran (exclusion), dan cyberstalking. Dampak perundungan di
dunia maya terhadap korban cyberbullying
menurut ahli kesehatan antara lain, dilihat dari segi psikologis tentunya
korban akan mudah gelisah, mengalami gangguan kecemasan, depresi, serta
melakukan percobaan bunuh diri. Dari segi sosial, korban akan menarik diri dari
lingkungan sekitarnya, kehilangan kepercayaan diri, serta tidak stabil keadaan
dan emosinya terhadap orang disekitar bahkan orang terdekatnya sekalipun.
Selengkapnya mengenai dampak dan cara mengatasi menurut ahli kesehatan
dijelaskan di Dampak yang ditimbulkan perilaku cyberbullying
terhadap korban.
Dasar hukum cyberbullying
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya, yaitu:
·
Pasal 27 ayat (3)
yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.” Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
·
Pasal 27 ayat (4)
yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar).
Namun ketentuan diatas juga harus mengarah kembali
pada unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah serta pemerasan atau
pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), spesifiknya pada Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 368
ayat (1). Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 27 (3) dan (4) UU No. 19/2016
tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Kurangnya edukasi terhadap penggunaan teknologi yang
semakin maju seiring dengan perkembangan zaman menyebabkan dampak buruk
teknologi mendominasi dibandingkan dengan dampak positifnya. Banyak pula
masyarakat yang beranggapan bahwa cyberbullying
adalah hal yang biasa atau wajar terjadi karena mereka memiliki hak untuk
berpendapat atau berkomentar, oleh karena itu pentingnya edukasi kepada
anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa sebelum terjun ke media sosial juga
perlu diterapkan agar dapat meminimalisir sekaligus mencegah dampak negatif
dari kemajuan teknologi.
Hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya
perilaku cyberbullying ialah dengan
mengontrol diri sendiri, baik etika dalam berperilaku maupun bertutur kata
sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain, karena sebagai netizen cerdas
juga harus bijak dalam penggunaan media sosial serta memanfaatkan kemajuan
teknologi dengan tujuan yang baik. Pemilihan terhadap lingkungan sosial juga
termasuk salah satu hal yang perlu diperhatikan karena lingkungan sekitar
tentunya akan mempengaruhi tingkah laku dan kebiasaan manusia itu sendiri, oleh
karena itu lingkungan sosial yang memiliki nilai dan ajaran yang positif akan
menjadi wadah yang baik pula.
Penulis menyimpulkan bahwa ancaman dari kemajuan
teknologi memang nyata dalam praktiknya, hal tersebut dapat dilihari dari
tingginya perilaku kejahatan. Cyberbullying sebagai salah satu perilaku
kejahatan di dunia maya masih kerap terjadi di masyarakat, dan hal tersebut
hanya dapat dicegah dengan kesadaran diri dari para pelaku cyberbullying.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar