Senin, 17 Juli 2023

PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERILAKU CYBERBULLYING SEBAGAI ANCAMAN KEMAJUAN TEKNOLOGI

 

PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERILAKU CYBERBULLYING SEBAGAI ANCAMAN KEMAJUAN TEKNOLOGI

Penulis: Felicia Natasha Dagali

Pada era globalisasi, kebutuhan masyarakat terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman, selain pangan, sandang, dan papan, terdapat teknologi yang menjadi salah satu prioritas kebutuhan manusia. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya aktivitas bahkan pekerjaan yang melibatkan teknologi didalamnya, sehingga manusia juga terdorong untuk memahami teknologi tersebut. Kemajuan teknologi membawa banyak dampak di kehidupan manusia, terdapat dampak positif dan negatif. Contoh dampak negatif yang ditimbulkan teknologi antara lain yaitu hoax, penyadapan (hacking), penipuan online, pornografi, judi online,  dan yang kerap terjadi yaitu cyberbullying.

Di zaman kemajuan teknologi ini, perundungan digital atau yang sering dikenal dengan cyberbullying merupakan salah satu tindak pidana yang marak terjadi di dunia maya. Arti kata bully dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perundungan atau penindasan, berdasarkan hasil data statistik tindak pidana tersebut sebagian besar sering terjadi di kalangan remaja, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh kalangan lainnya seperti orang dewasa serta anak-anak sekali pun. Tujuan dari cyberbullying adalah untuk menjatuhkan dan mempermalukan orang lain, bahkan dapat dimanfaatkan juga untuk membuat pihak lain diuntungkan dengan cara menghina dan menindas korban. Sebutan bagi orang-orang di dunia maya ialah netizen.

Tingginya kasus perundungan digital (cyberbullying) juga menjadi faktor bahwa kejahatan mengenai dampak buruk kemajuan teknologi harus diatur atau didasarkan dengan hukum dengan harapan meminimalisir kasus yang terjadi. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menganalisis dan berpendapat bahwa teori yang sesuai dijadikan landasan dari Undang-Undang ITE ini ialah teori sintesa atau hybrid yaitu kombinasi dari teori instrumental dan teori subtantif. UU ITE juga merupakan gabungan dari RUU yang dibuat oleh dua universitas dan telah dibahas oleh DPR, yaitu RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran dan RUU E-Commerce dari Universitas Indonesia, informasi lengkapnya dapat dibaca di Konsep Rancangan Undang-Undang Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia

Cyberbullying memiliki banyak jenis diantaranya yaitu pesan dengan amarah (flaming), harassment (gangguan), pencemaran nama baik (denigration), penyebaran (outing), penipuan (trickery), pengeluaran (exclusion), dan cyberstalking. Dampak perundungan di dunia maya terhadap korban cyberbullying menurut ahli kesehatan antara lain, dilihat dari segi psikologis tentunya korban akan mudah gelisah, mengalami gangguan kecemasan, depresi, serta melakukan percobaan bunuh diri. Dari segi sosial, korban akan menarik diri dari lingkungan sekitarnya, kehilangan kepercayaan diri, serta tidak stabil keadaan dan emosinya terhadap orang disekitar bahkan orang terdekatnya sekalipun. Selengkapnya mengenai dampak dan cara mengatasi menurut ahli kesehatan dijelaskan di Dampak yang ditimbulkan perilaku cyberbullying terhadap korban.

Dasar hukum cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya, yaitu:

·       Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

·       Pasal 27 ayat (4) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.” Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar).

Namun ketentuan diatas juga harus mengarah kembali pada unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah serta pemerasan atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), spesifiknya pada Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 368 ayat (1). Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 27 (3) dan (4) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kurangnya edukasi terhadap penggunaan teknologi yang semakin maju seiring dengan perkembangan zaman menyebabkan dampak buruk teknologi mendominasi dibandingkan dengan dampak positifnya. Banyak pula masyarakat yang beranggapan bahwa cyberbullying adalah hal yang biasa atau wajar terjadi karena mereka memiliki hak untuk berpendapat atau berkomentar, oleh karena itu pentingnya edukasi kepada anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa sebelum terjun ke media sosial juga perlu diterapkan agar dapat meminimalisir sekaligus mencegah dampak negatif dari kemajuan teknologi.

Hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku cyberbullying ialah dengan mengontrol diri sendiri, baik etika dalam berperilaku maupun bertutur kata sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain, karena sebagai netizen cerdas juga harus bijak dalam penggunaan media sosial serta memanfaatkan kemajuan teknologi dengan tujuan yang baik. Pemilihan terhadap lingkungan sosial juga termasuk salah satu hal yang perlu diperhatikan karena lingkungan sekitar tentunya akan mempengaruhi tingkah laku dan kebiasaan manusia itu sendiri, oleh karena itu lingkungan sosial yang memiliki nilai dan ajaran yang positif akan menjadi wadah yang baik pula.

Penulis menyimpulkan bahwa ancaman dari kemajuan teknologi memang nyata dalam praktiknya, hal tersebut dapat dilihari dari tingginya perilaku kejahatan. Cyberbullying sebagai salah satu perilaku kejahatan di dunia maya masih kerap terjadi di masyarakat, dan hal tersebut hanya dapat dicegah dengan kesadaran diri dari para pelaku cyberbullying.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...