Senin, 17 Juli 2023

ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI ERA DISRUPSI: PELUANG DAN TANTANGAN MASA DEPAN PROFESI HUKUM

 

ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI ERA DISRUPSI: PELUANG DAN TANTANGAN MASA DEPAN PROFESI HUKUM

 Penulis: Endin Zaelani

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi memainkan peran yang semakin penting dalam dimensi kehidupan manusia. Kemajuan teknologi telah mengubah cara orang-orang digital berinteraksi dengan hukum. Tidak hanya pembuat regulasi mengubah pendekatannya, para profesional hukum, dan aparat penegak hukum pun harus mampu beradaptasi. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence hadir sebagai cabang ilmu dari Computer Science yang menjanjikan, banyak manfaat dalam menjawab kebutuhan manusia di masa depan. Keberadaan AI tidak hanya akan berpengaruh pada adanya revolusi, namun juga memiliki efek disrupsi hampir di setiap industri. Hal ini tentunya selain berdampak pada produk dan layanan, juga akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari warga di seluruh dunia terutama dalam sektor hukum.

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi hukum merupakan profesi penyedia jasa yang menangani permasalahan hukum. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi di era disrupsi akankah  menjadi peluang atau tantangan bagi profesi hukum, akankah dimasa depan profesi hukum ini dapat mempertahankan eksistensinya atau dapat tergantikan dengan adanya AI.

Apakah peran profesi hukum dapat diganti dengan peran perangkat kecerdasan buatan?

Di Hangzhou-China, sejak tahun 2017 telah diluncurkan Hakim AI, meskipun masih terbatas menangani sengketa hukum yang memiliki aspek digital, termasuk masalah jual-beli online, kasus hak cipta, dan klaim liabilitas produk e-commerce. Profesi Pengacara pun, bukan tidak mungkin akan tergantikan dengan AI. AI telah mengalahkan pengacara terkemuka untuk pertama kalinya dalam sebuah kompetisi memahami kontrak hukum. Selanjutnya dalam survei yang dilakukan oleh Altman Weil dengan melibatkan 386 firma hukum di Amerika Serikat pada tahun 2017, menyajikan fakta bahwa sekitar 7,5% firma hukum telah melibatkan penggunaan AI. Dan pada tahun yang sama McKinsey Global Institute memperkirakan bahwa 23% tugas pengacara dapat di otomatisasikan oleh AI. Di Indonesia, Hukum Online telah meluncurkan platform LIA (Legal Intelligence Assistant) berteknologi AI diklaim sebagai chatbot hukum pertama di Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat mendapat konten edukasi hukum (hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum waris).

Secara yuridis penggunaan teknologi AI juga mendapatkan pengakuan dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi, meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”

Akan tetapi, jika ditinjau secara normatif melalui hukum yang ada di Indonesia, AI tidak mungkin menggantikan hakim. Hal ini dapat dilihat dari syarat menjadi seorang hakim dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. AI juga tidak mungkin menggantikan pengacara karena tidak dapat memenuhi unsur persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Selain itu, AI tidak mungkin menggantikan Jaksa. Hal ini dapat dilihat dari syarat menjadi seorang jaksa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Mesin kecerdasan buatan memang mampu menjamin kepastian hukum dengan tingkat akurasi tinggi, tetapi mesin tidak mempunyai kepekaan untuk mendekatkan hukum pada keadilan karena keadilan tidak bisa diukur secara secara saintifik. Di tengah kebangkitan mesin kecerdasan buatan, penanda yang membedakan antara manusia dengan robot adalah manusia mempunyai hati nurani yang hingga sekarang belum mampu digantikan oleh mesin kecerdasan buatan. Pekerjaan hukum sebagian memang serupa dengan cara kerja teknologi sehingga pekerjaan hukum bisa tergantikan oleh mesin kecerdasan buatan. Pada bagian ini, mesin kecerdasan buatan akan dikolaborasikan atau bekerja sama dengan para profesi hukum. Hal ini bertujuan agar kedua kecerdasan antara manusia dengan mesin kecerdasan buatan dapat dipadukan untuk mencapai hasil yang jauh lebih baik, cepat, dan akurat.

Masa Depan Hukum dalam Dunia Profesi Hukum dengan Adanya Kecerdasan Buatan

Keberadaan AI dalam dunia profesi hukum memberi banyak pengaruh positif.  AI dapat membantu meringankan pekerjaan sehari-hari bagi profesi hukum. Sistem AI dapat membantu pekerjaan profesi hukum dengan menyelesaikan masalah yang bersifat repetitif seperti telaah dokumen, legal research, dan legal drafting. AI juga bisa dipakai membantu mengidentifikasi potensi kecurangan atau penipuan dalam kasus hukum.  Hal ini dilakukan dengan menganalisis data transaksi keuangan, data pihak terlibat, dan informasi terkait lainnya.  Dengan menggunakan AI, pengacara dan advokat dapat mengidentifikasi dan mencegah kecurangan dalam kasus hukum. Dalam bidang hukum Islam, AI juga telah dimanfaatkan untuk membangun sistem Chatbots yang mampu menghasilkan legal opinions atau fatwa dari permasalahan yang disampaikan oleh pengguna, yaitu khususnya masyarakat muslim. Dilihat dari perspektif global, dunia sudah benar-benar memanfaatkan teknologi digital untuk lebih memudahkan dalam mengoperasionalkan regulasi, yang jauh lebih efektif dan efisien. Di Indonesia, peran teknologi digital sudah mulai tampak dalam bidang-bidang pelayanan publik, seperti proses pembuatan badan hukum, e-court, dan hukum online. Akan tetapi, AI juga memiliki kekurangan yaitu tidak dapat menyaingi kemampuan berpikir manusia dalam mengerjakan sejumlah aktivitas hukum yang bersifat fundamental.

Dapat disimpulkan bahwa Kecerdasaan Buatan atau Artificial Intelligence di era disrupsi ini tidak sepenuhnya dapat menggantikan profesi hukum, tetapi hanya dapat mempermudah pekerjaan profesi hukum. Kehadiran AI tidak perlu dianggap sebagai ancaman, tetapi AI memberikan peluang untuk mempercepat pekerjaan profesi hukum. Dalam menghadapi persaingan dengan teknologi AI, para profesi hukum perlu meningkatkan keterampilan-keterampilan yang sulit ditiru oleh AI, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, kerja sama tim, dan empati guna menghadapi persaingan di era disrupsi mendatang.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Savitri, Astrid. Revolusi Industri 4.0: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Di Era Disrupsi 4.0., Genesis, Yogyakarta, 2019.

Jurnal

Anshori, “Gagasan Artificial Intelligence Dalam Penerapan Hukum Di Era 4.0 Perspektif Penyelesaian Perkara Model Restorasi Justice Dan Hukum Progresif. Legal Studies Journal Vol. 2, No. 2, 2022.

Kusumawardani. “Hukum Progresif Dan Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan” VeJ Vol. 5, No. 1, 2019.

Widodo Dwi Putro. “Disrupsi dan Masa Depan Profesi Hukum” Mimbar Hukum Vol. 32, No. 1, 2020.

V.R. Benjamins, et al., “Iuriservice: Intelligent Frequently Asked Questions System to Assist Newly Appointed Judges”, dalam V.R. Benjamins, et al., 2005, Law and the Semantic Web Legal Ontologies, Methodologies, Legal Information Retrieval, and Applications, Springer-Verlag Berlin, Heidelberg.

Internet

Normand Edwin. Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer? 

https://www.hukumonline.com/berita/a/artificial-intelligence-dalam-industri-hukum--menyongsong-masa-depan-dunia-hukum-tanpa-hakim-dan-lawyer-lt5ac7289c0b372 Diakses pada tanggal 11 Juli 2023.

Suriawati. China Luncurkan Hakim AI Untuk Tangani Kasus di Pengadilan Digital, https://rakyatku.com/read/172922/china-luncurkan-hakim-ai-untuk-tangani-kasus-di-pengadilan-digital Diakses pada tanggal 11 Juli 2023.

Khory Alfarizi. Studi: AI Lebih Akurat Temukan Masalah Hukum Dibanding Pengacara, https://rakyatku.com/read/172922/china-luncurkan-hakim-ai-untuk-tangani-kasus-di-pengadilan-digital Diakses pada tanggal 11 Juli 2023.

Robert Amborghi. Survey: Just 7.5% of Firms Using AI, But Half Pursuing Other Innovations https://www.lawnext.com/2017/06/survey-just-7-5-firms-using-ai-half-pursuing-innovations.html diakses pada 13 Juli 2023.

Meilieka. Artifficial Intelligence dalam Sektor Hukum, Seberapa Berperan? https://it.telkomuniversity.ac.id/artifficial-intelligence-dalam-sektor-hukum/ diakses pada 13 Juli 2023.

Neil Sahota. “Will A.I. Put Lawyers Out Of Business?”, Forbes, https://www.forbes.com/sites/cognitiveworld/2019/02/09/will-a-i-put-lawyers-out-of-business/?sh=2a99188b31f0 Diakses pada 13 Juli 2023

Nurochman, Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) Dalam Bidang Hukum Islam

https://ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/558/pemanfaatan-kecerdasan-artifisial-dalam-bidang-hukum-islam, diakses pada 13 Juli 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 .

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...