PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: PELUANG ATAU ANCAMAN?
Penulis: Desti Sarah
Mengenal
Lebih Dekat Terkait Artificial Intelligence
Seiring
dengan perkembangan zaman, maka perkembangan teknologi dan informasi semakin
berkembang pesat. Saat ini Indonesia telah memasuki era revolusi digital 4.0
yang ditandai dengan ada dan digunakannya teknologi kecerdasan buatan (artificial
intelligence atau yang disingkat AI) yang mempunyai potensi besar dalam mempengaruhi
dan membantu berbagai kehidupan manusia hampir di seluruh sektor. Teknologi
kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) merupakan sebuah
teknologi yang memiliki kemampuan untuk mengoperasikan berbagai hal yang
memerlukan kecerdasan saat manusia mengoperasikannya, oleh sebab itu, AI
disebut juga dengan teknologi kecerdasan buatan.
AI
mengacu pada kemampuan mesin teknologi yang dapat memahami perintah bahasa
manusia serta dapat meniru kecerdasan manusia, termasuk kemampuan untuk
belajar, memecahkan masalah, mengambil keputusan, mengolah dan mengoperasikan
data dengan jumlah banyak, membantu menganalisa data, dan lain sebagainya.
Pemanfaatan AI sangat membantu pekerjaan manusia menjadi praktis dan efektif.
Oleh sebab itu, pada abad ke-21 ini AI telah banyak diterapkan dalam berbagai
sektor kehidupan, seperti kesehatan, e-commerce, transportasi,
manufaktur, perbankan, dan lain sebagainya. Namun, dalam penerapan AI ini
menimbulkan peluang dan ancaman bagi kehidupan yang perlu dipahami dengan baik
oleh masyarakat. (Baca: Seberapa
Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?)
Peluang
Pemanfaatan Artificial Intelligence
Bagi Perlindungan Data Pribadi
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat melahirkan
platform digital dari berbagai sektor kehidupan dengan menampung miliaran data
penggunanya, seperti dalam sektor ekonomi (e-commerce), kesehatan (e-health),
pemerintahan (e-governance), dan lain sebagainya. Hal tersebut
menyebabkan lalu lintas data pribadi semakin terbuka dikarenakan
platform-platform digital tersebut memerlukan data pribadi penggunanya dalam
pengoperasian sistem sehingga diperlukan pengelolaan data yang hati-hati agar
tidak terjadi kebocoran data pribadi pada sistem tersebut yang dilakukan oleh
para penjahat digital untuk menyalahgunakan data pribadi seseorang. Oleh sebab
itu, penyedia jasa berkewajiban dalam melindungi data pribadi penggunanya
sesuai amanat Pasal
5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.
Demi memberikan perlindungan data pribadi secara maksimal, penyedia jasa
dapat memaksimalkan beberapa potensi dalam melindungi data pribadi penggunanya,
salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaatan AI. AI dapat memberikan perlindungan data pribadi secara praktis dan
maksimal dikarenakan teknologi AI dilengkapi dengan kemampuan antimalware yang
dapat mencegah kesalahan sistem dalam mengolah data sehingga dapat
meminimalisir terjadinya kebocoran data pribadi akibat human error.
Kemampuan
teknologi AI dalam mengidentifikasi suatu masalah melebihi kemampuan
kecerdasan manusia, hal tersebut dikarenakan AI dapat mengolah data dengan
jumlah besar (big data) sehingga AI memiliki kemampuan belajar lebih dari
manusia. Dikarenakan kemampuannya dalam mengolah big data, sehingga AI mampu
untuk mengidentifikasi, memprediksi, hingga mencegah terjadinya kebocoran data
pribadi.
Baca
juga:
·
Melihat
Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum
·
Tantangan
Penerapan Teknologi AI di Indonesia
Penyedia
jasa atau penyelenggara sistem elektronik harus memanfaatkan potensi AI secara
maksimal sebagai langkah proteksi tambahan dalam melindungi data-data pribadi penggunanya.
Salah satu contoh pemanfaatan AI dalam melindungi data pribadi penggunanya
telah diterapkan oleh perusahaan transaksi digital, salah satunya yaitu
perusahaan DANA (Dompet Digital Indonesia). Upaya pihak DANA dalam melindungi
data pribadi konsumennya dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan AI yang
menggunakan keamanan digital berupa
risk engine atau fraud
detection. Pihak DANA juga memaksimalkan pemanfaatan AI dengan menyediakan
layanan verifikasi wajah (face verification) yang dapat digunakan oleh setiap
pengguna DANA yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data
pribadi pengguna DANA oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemanfaatan AI dalam melindungi data pribadi penggunanya juga diterapkan oleh
perusahaan GRAB dengan menyediakan proses verifikasi melalui foto selfie secara
real time sebelum pengemudi menerima pesanan. Pihak GRAB juga memanfaatkan AI
dengan menggunakan pemantauan agar pihak pengemudi tidak dapat mengambil
tangkapan layar pada data pribadi konsumennya. Selanjutnya, pemanfaatan AI juga
dilakukan dalam sektor perbankan dalam layanan m-banking dengan menyediakan
sistem identifikasi biometrik, yang meliputi sidik jari dan pengenalan wajah
sehingga yang dapat mengakses data pribadi dalam m-banking hanya pengguna yang
sudah terenkripsi oleh sistem.
Namun,
perlu diketahui bahwa disamping AI mempunyai peluang terhadap pemanfaatannya
dalam melindungi data-data pribadi penggunanya dari kemungkinan terjadinya
kebocoran data tetapi tidak dapat dipungkiri juga bahwa pemanfaatan AI dalam
melindungi data pribadi penggunanya dapat menjadi suatu ancaman.
Ancaman
Pemanfaatan Artificial
Intelligence Bagi Perlindungan Data Pribadi
Pemanfaatan AI dalam
menyimpan, mengelola, dan menganalisa data dan informasi pribadi penggunanya,
serta dapat mengidentifikasi, memprediksi,
hingga mencegah terjadinya kebocoran data pribadi. Namun, pemanfaatan AI dalam
menyimpan dan mengelola data alih-alih dapat memberikan perlindungan data
pribadi penggunanya secara maksimal justru hal ini dapat menjadi bumerang yang
akan mengancam perlindungan data pribadi. Hal ini dikarenakan teknologi AI
dapat mengelola data dan informasi dalam jumlah miliaran dari berbagai
sumber, di mana beberapa di antaranya kemungkinan berisi unsur data pribadi
yang pernah dimasukkan dari sumber publik. Hal inilah yang menyebabkan
terjadinya potensi
untuk mengungkapkan informasi sensitif, seperti informasi
keuangan, kesehatan,
informasi pribadi, atau data identitas, tanpa meminta persetujuan dari
penggunanya.
Oleh sebab itu diperlukan regulasi secara khusus
terkait penggunaan teknologi AI, khususnya pada pemrosesan data agar
menghindari penyalahgunaan data pribadi. Sebenarnya, Indonesia telah mengatur
secara implisit ketentuan terkait aktivitas pemrosesan data yang berisiko
tinggi menggunakan teknologi baru yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi. Namun, Undang-Undang tersebut belum secara detail mengatur
pelaksanaannya. Sehingga dengan belum adanya regulasi khusus yang mengatur
terkait pemrosesan
data dengan menggunakan teknologi baru serta belum adanya pengawasan yang ketat
terkait penerapannya, akan AI akan menjadi ancaman bagi perlindungan data
pribadi.
Tags: artificial intelligence, perlindungan data pribadi
Referensi:
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Ady Thea DA. Tantangan
Penerapan Teknologi AI di Indonesia. Hukumonline. Diakses pada 13 Juli 2023,
Pukul 19:28.
Disemadi, H. S. (2021). “Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial
intelligence dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia”. Jurnal
Wawasan Yuridika, 5(2), 177-199.
Mascrichah S. 2023. “Ancaman dan Peluang Artificial Intelligence (AI)”. Khatulistiwa:
Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora.
M. Januar. 2021. Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data
dalam Aspek Hukum. HukumOnline. Diakses pada 13 Juli 2023, Pukul 19:45.
Hukumonline. “Seberapa Siap Kita Melindungi Data
Pribadi di Era AI?”. Diakses pada 12 Juli 2023, pukul 16:15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar