Senin, 17 Juli 2023

PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: PELUANG ATAU ANCAMAN?

 PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: PELUANG ATAU ANCAMAN?

Penulis: Desti Sarah

Mengenal Lebih Dekat Terkait Artificial Intelligence

Seiring dengan perkembangan zaman, maka perkembangan teknologi dan informasi semakin berkembang pesat. Saat ini Indonesia telah memasuki era revolusi digital 4.0 yang ditandai dengan ada dan digunakannya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau yang disingkat AI) yang mempunyai potensi besar dalam mempengaruhi dan membantu berbagai kehidupan manusia hampir di seluruh sektor. Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) merupakan sebuah teknologi yang memiliki kemampuan untuk mengoperasikan berbagai hal yang memerlukan kecerdasan saat manusia mengoperasikannya, oleh sebab itu, AI disebut juga dengan teknologi kecerdasan buatan.

AI mengacu pada kemampuan mesin teknologi yang dapat memahami perintah bahasa manusia serta dapat meniru kecerdasan manusia, termasuk kemampuan untuk belajar, memecahkan masalah, mengambil keputusan, mengolah dan mengoperasikan data dengan jumlah banyak, membantu menganalisa data, dan lain sebagainya. Pemanfaatan AI sangat membantu pekerjaan manusia menjadi praktis dan efektif. Oleh sebab itu, pada abad ke-21 ini AI telah banyak diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan, seperti kesehatan, e-commerce, transportasi, manufaktur, perbankan, dan lain sebagainya. Namun, dalam penerapan AI ini menimbulkan peluang dan ancaman bagi kehidupan yang perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat. (Baca: Seberapa Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?)

Peluang Pemanfaatan Artificial Intelligence Bagi Perlindungan Data Pribadi

Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat melahirkan platform digital dari berbagai sektor kehidupan dengan menampung miliaran data penggunanya, seperti dalam sektor ekonomi (e-commerce), kesehatan (e-health), pemerintahan (e-governance), dan lain sebagainya. Hal tersebut menyebabkan lalu lintas data pribadi semakin terbuka dikarenakan platform-platform digital tersebut memerlukan data pribadi penggunanya dalam pengoperasian sistem sehingga diperlukan pengelolaan data yang hati-hati agar tidak terjadi kebocoran data pribadi pada sistem tersebut yang dilakukan oleh para penjahat digital untuk menyalahgunakan data pribadi seseorang. Oleh sebab itu, penyedia jasa berkewajiban dalam melindungi data pribadi penggunanya sesuai amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

Demi memberikan perlindungan data pribadi secara maksimal, penyedia jasa dapat memaksimalkan beberapa potensi dalam melindungi data pribadi penggunanya, salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaatan AI. AI dapat memberikan perlindungan data pribadi secara praktis dan maksimal dikarenakan teknologi AI dilengkapi dengan kemampuan antimalware yang dapat mencegah kesalahan sistem dalam mengolah data sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebocoran data pribadi akibat human error.

Kemampuan teknologi AI dalam mengidentifikasi suatu masalah melebihi kemampuan kecerdasan manusia, hal tersebut dikarenakan AI dapat mengolah data dengan jumlah besar (big data) sehingga AI memiliki kemampuan belajar lebih dari manusia. Dikarenakan kemampuannya dalam mengolah big data, sehingga AI mampu untuk mengidentifikasi, memprediksi, hingga mencegah terjadinya kebocoran data pribadi.

Baca juga:

·       Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum

·       Tantangan Penerapan Teknologi AI di Indonesia

Penyedia jasa atau penyelenggara sistem elektronik harus memanfaatkan potensi AI secara maksimal sebagai langkah proteksi tambahan dalam melindungi data-data pribadi penggunanya. Salah satu contoh pemanfaatan AI dalam melindungi data pribadi penggunanya telah diterapkan oleh perusahaan transaksi digital, salah satunya yaitu perusahaan DANA (Dompet Digital Indonesia). Upaya pihak DANA dalam melindungi data pribadi konsumennya dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan AI yang menggunakan keamanan digital berupa risk engine atau fraud detection. Pihak DANA juga memaksimalkan pemanfaatan AI dengan menyediakan layanan verifikasi wajah (face verification) yang dapat digunakan oleh setiap pengguna DANA yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pribadi pengguna DANA oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan AI dalam melindungi data pribadi penggunanya juga diterapkan oleh perusahaan GRAB dengan menyediakan proses verifikasi melalui foto selfie secara real time sebelum pengemudi menerima pesanan. Pihak GRAB juga memanfaatkan AI dengan menggunakan pemantauan agar pihak pengemudi tidak dapat mengambil tangkapan layar pada data pribadi konsumennya. Selanjutnya, pemanfaatan AI juga dilakukan dalam sektor perbankan dalam layanan m-banking dengan menyediakan sistem identifikasi biometrik, yang meliputi sidik jari dan pengenalan wajah sehingga yang dapat mengakses data pribadi dalam m-banking hanya pengguna yang sudah terenkripsi oleh sistem.

Namun, perlu diketahui bahwa disamping AI mempunyai peluang terhadap pemanfaatannya dalam melindungi data-data pribadi penggunanya dari kemungkinan terjadinya kebocoran data tetapi tidak dapat dipungkiri juga bahwa pemanfaatan AI dalam melindungi data pribadi penggunanya dapat menjadi suatu ancaman.

Ancaman Pemanfaatan Artificial Intelligence Bagi Perlindungan Data Pribadi

Pemanfaatan AI dalam menyimpan, mengelola, dan menganalisa data dan informasi pribadi penggunanya, serta dapat mengidentifikasi, memprediksi, hingga mencegah terjadinya kebocoran data pribadi. Namun, pemanfaatan AI dalam menyimpan dan mengelola data alih-alih dapat memberikan perlindungan data pribadi penggunanya secara maksimal justru hal ini dapat menjadi bumerang yang akan mengancam perlindungan data pribadi. Hal ini dikarenakan teknologi AI dapat mengelola data dan informasi dalam jumlah miliaran dari berbagai sumber, di mana beberapa di antaranya kemungkinan berisi unsur data pribadi yang pernah dimasukkan dari sumber publik. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya potensi
untuk mengungkapkan informasi sensitif, seperti informasi keuangan, kesehatan,
informasi pribadi, atau data identitas, tanpa meminta persetujuan dari penggunanya.

Oleh sebab itu diperlukan regulasi secara khusus terkait penggunaan teknologi AI, khususnya pada pemrosesan data agar menghindari penyalahgunaan data pribadi. Sebenarnya, Indonesia telah mengatur secara implisit ketentuan terkait aktivitas pemrosesan data yang berisiko tinggi menggunakan teknologi baru yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, Undang-Undang tersebut belum secara detail mengatur pelaksanaannya. Sehingga dengan belum adanya regulasi khusus yang mengatur terkait pemrosesan data dengan menggunakan teknologi baru serta belum adanya pengawasan yang ketat terkait penerapannya, akan AI akan menjadi ancaman bagi perlindungan data pribadi.

Tags: artificial intelligence, perlindungan data pribadi

Referensi:

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Ady Thea DA. Tantangan Penerapan Teknologi AI di Indonesia. Hukumonline. Diakses pada 13 Juli 2023, Pukul 19:28.

Disemadi, H. S. (2021). “Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yuridika5(2), 177-199.

Mascrichah S. 2023. “Ancaman dan Peluang Artificial Intelligence (AI)”. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora.

M. Januar. 2021. Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum. HukumOnline. Diakses pada 13 Juli 2023, Pukul 19:45.

Hukumonline. “Seberapa Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?”. Diakses pada 12 Juli 2023, pukul 16:15.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...