Dampak Artificial Intelligence (AI) Terhadap Hak Cipta Seniman
Penulis: Adellia Putri Riyantoro
Kecerdasan buatan atau
yang sekarang dikenal dengan Artificial Intelligence (AI) menjadi budaya yang
sangat popular. AI mengacu pada hasil konten, seperti gambar, video, dan musik
dengan menggunakan mesin atau sistem untuk mempelajari pola dari data yang ada
kemudian akan menghasilkan konten baru yang didasari pada pola tersebut.
Teknologi ini dapat digunakan untuk membuat komposisi musik untuk genre apapun.
Keunggulan AI saat membuat musik adalah menganalisis data dalam jumlah besar,
hal tersebut tentunya dapat membantu produser dan pemasar musik dalam merilis
musik.
Disamping dapat
memudahkan produser kemampuan AI yang lainnya adalah AI mampu membuat komposisi
musik baru dengan cepat dan harga hemat. Hal ini sangat berguna untuk artis
yang tidak memiliki sumber daya untuk menyewa tim dalam pembuatan musik mereka.
Meski banyak keunggulan
yang bisa didapatkan dari teknologi ini tidak menutup hadirnya beberapa
tantangan yang memunculkan sejumlah isu hukum seperti halnya hak cipta dan
tanggung jawab terkait dengan konten yang melanggar hukum dan dapat merugikan
pihak lain. Teknologi ini dapat memiliki dampak negatif yang siginifikan yakni
bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak dapat bertanggung jawab untuk meniru
artis.
Belakangan ini banyak
sekali bertebaran di sosial media cover – cover AI, dimana editan tersebut
menggunakan kumpulan data sehingga menghasilkan suara alami mirip dengan artis
tertentu. Pada dasarnya teknologi ini digunakan untuk menciptakan audio yang
menyerupai karakter artis atau tokoh publik sesuai dengan penggunaan.
Konten – konten cover AI
kebanyakan dibuat oleh fans dari artis tertentu, alasannya mereka ingin
mendengar artis favoritenya bernyanyi ataupun berbicara sesuai dengan yang
mereka inginkan, hal itu tentunya tanpa sepengetahuan si artis. Dampak dari hal
tersebut adalah jika pihak lain ada yang merasa dirugikan sehingga akan
berdampak pada artis tertentu. Permasalahannya adalah ketika suatu konten yang
dihasilkan oleh AI mengandung suatu karya yang dilindungi hak ciptanya.
Kepemilikan hak cipta
terhadap konten yang dihasilkan oleh AI menjadi perhatian selain itu
memunculkan pertanyaan apakah konten AI tersebut dapat dipertanggung jawabkan
terkait melanggar hukum atau merugikan pihak lain juga mnejadi topik yang
tengah hangat hingga saat ini, dapat ditemukan perdebatan netizen dikolom
komentar konten AI terdapat pro dan kontra di dalamnya.
Belum ada aturan hukum
mengenai perlindungan hak cipta dari konten yang dibuat AI, sehingga
menimbulkan ancaman bagi pelaku ekonomi kreatif dari segi hak cipta terhadap
kemajuan teknologi tersebut. Namun dasar hukum hak cipta yang berlaku saat ini
diatur dalam UUHC menggantikan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Saat ini dasar hukum hak cipta diatur dalam Undang
– Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau
UUHC. Pada pasal 1 ayat 1 UUHC, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa memgurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan. Apabila AI menghasilkan suatu karya, maka menurut UUHC karya tersebut
tidak tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi dan AI tidak tergolong
sebagai pencipta, selengkapnya dapat dilihat pada artikel Menyoal
Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence.
Para penulis, seniman,
pencipta seluruh dunia sangat prihatin tentang sistem AI ini yang dilatih pada
sebagian besar karya yang memiliki hak cipta tanpa persetujuan, tanpa kredit,
dan tidak ada kompensasi. Selain hak cipta, penyalahgunaan AI yang lain adalah
manipulasi suara karena bisa digunakan untuk kasus penipuan. Suara dapat ditiru
oleh AI melalui proses manipulasi untuk digunakan dalam kejahatan seolah
pemilik suara pelaku dari kejahatan tersebut.
Saat AI digunakan dengan
tidak etis, maka dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan. Oleh karena itu,
sangat penting untuk memastikan penggunaan AI memperhatikan nilai – nilai etika
dan moral. Etika AI sangat penting karena penggunaan AI yang tidak etis akan
memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap teknologi sehingga dapat
memperlambat perkembangan teknologi AI yang seharusnya bermanfaat untuk hal
yang memang seharusnya. Perkembangan teknologi AI yang memperhatikan etika juga
dapat memastikan bahwa teknologi ini memang digunakan untuk kebaikan manusia.
Berdasarkan pengaturan
hukum di Indonesia AI bukan termasuk pada subjek hukum melainkan hanya sebatas
objek hukum, yang dimana AI merupakan teknologi yang dioperasikan oleh manusia,
jika dikaitkan dengan hukum positif maka AI dioperasikan oleh penyelenggara
sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab sebagai
subjek hukum, karena AI tidak dapat disamakan untuk menjadi sebuah subjek hukum
yang memiliki maksud dan tujuan yang jelas dan tegas serta terdapat ruang
lingkup manusia. AI tidak dapat berdiri sendiri, sebagaimana diketahui komputer
diatur oleh manusia.
Pada dasarnya AI
digunakan untuk membantu manusia untuk memudahkan pekerjaan agar lebih efisien
dan hemat namun disamping sisi positif sebab adanya AI tidak menutup bahwa ada
juga dampak negatif yang dapat merugikan berbagai pihak dari teknologi canggih
ini. Kita juga tidak dapat mencegah perkembangan teknologi yang hidup di zaman
ini, yang semakin berkembang seiring waktu, maka diharapkan untuk pembuat
peraturan memiliki aturan tegas untuk AI agar meminimalisir kerugian dari
berbagai pihak dan melindungi hak cipta para seniman, karena begitupun dengan
kejahatan yang tidak dapat dicegah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar