Senin, 17 Juli 2023

Dampak Artificial Intelligence (AI) Terhadap Hak Cipta Seniman

Dampak Artificial Intelligence (AI) Terhadap Hak Cipta Seniman

Penulis: Adellia Putri Riyantoro

Kecerdasan buatan atau yang sekarang dikenal dengan Artificial Intelligence (AI) menjadi budaya yang sangat popular. AI mengacu pada hasil konten, seperti gambar, video, dan musik dengan menggunakan mesin atau sistem untuk mempelajari pola dari data yang ada kemudian akan menghasilkan konten baru yang didasari pada pola tersebut. Teknologi ini dapat digunakan untuk membuat komposisi musik untuk genre apapun. Keunggulan AI saat membuat musik adalah menganalisis data dalam jumlah besar, hal tersebut tentunya dapat membantu produser dan pemasar musik dalam merilis musik.

Disamping dapat memudahkan produser kemampuan AI yang lainnya adalah AI mampu membuat komposisi musik baru dengan cepat dan harga hemat. Hal ini sangat berguna untuk artis yang tidak memiliki sumber daya untuk menyewa tim dalam pembuatan musik mereka.

Meski banyak keunggulan yang bisa didapatkan dari teknologi ini tidak menutup hadirnya beberapa tantangan yang memunculkan sejumlah isu hukum seperti halnya hak cipta dan tanggung jawab terkait dengan konten yang melanggar hukum dan dapat merugikan pihak lain. Teknologi ini dapat memiliki dampak negatif yang siginifikan yakni bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak dapat bertanggung jawab untuk meniru artis.

Belakangan ini banyak sekali bertebaran di sosial media cover – cover AI, dimana editan tersebut menggunakan kumpulan data sehingga menghasilkan suara alami mirip dengan artis tertentu. Pada dasarnya teknologi ini digunakan untuk menciptakan audio yang menyerupai karakter artis atau tokoh publik sesuai dengan penggunaan.

Konten – konten cover AI kebanyakan dibuat oleh fans dari artis tertentu, alasannya mereka ingin mendengar artis favoritenya bernyanyi ataupun berbicara sesuai dengan yang mereka inginkan, hal itu tentunya tanpa sepengetahuan si artis. Dampak dari hal tersebut adalah jika pihak lain ada yang merasa dirugikan sehingga akan berdampak pada artis tertentu. Permasalahannya adalah ketika suatu konten yang dihasilkan oleh AI mengandung suatu karya yang dilindungi hak ciptanya.

Kepemilikan hak cipta terhadap konten yang dihasilkan oleh AI menjadi perhatian selain itu memunculkan pertanyaan apakah konten AI tersebut dapat dipertanggung jawabkan terkait melanggar hukum atau merugikan pihak lain juga mnejadi topik yang tengah hangat hingga saat ini, dapat ditemukan perdebatan netizen dikolom komentar konten AI terdapat pro dan kontra di dalamnya.

Belum ada aturan hukum mengenai perlindungan hak cipta dari konten yang dibuat AI, sehingga menimbulkan ancaman bagi pelaku ekonomi kreatif dari segi hak cipta terhadap kemajuan teknologi tersebut. Namun dasar hukum hak cipta yang berlaku saat ini diatur dalam UUHC menggantikan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Saat ini dasar hukum hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UUHC. Pada pasal 1 ayat 1 UUHC, hak cipta adalah hak eksklusif  pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa memgurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Apabila AI menghasilkan suatu karya, maka menurut UUHC karya tersebut tidak tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi dan AI tidak tergolong sebagai pencipta, selengkapnya dapat dilihat pada artikel Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence.

Para penulis, seniman, pencipta seluruh dunia sangat prihatin tentang sistem AI ini yang dilatih pada sebagian besar karya yang memiliki hak cipta tanpa persetujuan, tanpa kredit, dan tidak ada kompensasi. Selain hak cipta, penyalahgunaan AI yang lain adalah manipulasi suara karena bisa digunakan untuk kasus penipuan. Suara dapat ditiru oleh AI melalui proses manipulasi untuk digunakan dalam kejahatan seolah pemilik suara pelaku dari kejahatan tersebut.

Saat AI digunakan dengan tidak etis, maka dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan penggunaan AI memperhatikan nilai – nilai etika dan moral. Etika AI sangat penting karena penggunaan AI yang tidak etis akan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap teknologi sehingga dapat memperlambat perkembangan teknologi AI yang seharusnya bermanfaat untuk hal yang memang seharusnya. Perkembangan teknologi AI yang memperhatikan etika juga dapat memastikan bahwa teknologi ini memang digunakan untuk kebaikan manusia.

Berdasarkan pengaturan hukum di Indonesia AI bukan termasuk pada subjek hukum melainkan hanya sebatas objek hukum, yang dimana AI merupakan teknologi yang dioperasikan oleh manusia, jika dikaitkan dengan hukum positif maka AI dioperasikan oleh penyelenggara sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab sebagai subjek hukum, karena AI tidak dapat disamakan untuk menjadi sebuah subjek hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang jelas dan tegas serta terdapat ruang lingkup manusia. AI tidak dapat berdiri sendiri, sebagaimana diketahui komputer diatur oleh manusia.

Pada dasarnya AI digunakan untuk membantu manusia untuk memudahkan pekerjaan agar lebih efisien dan hemat namun disamping sisi positif sebab adanya AI tidak menutup bahwa ada juga dampak negatif yang dapat merugikan berbagai pihak dari teknologi canggih ini. Kita juga tidak dapat mencegah perkembangan teknologi yang hidup di zaman ini, yang semakin berkembang seiring waktu, maka diharapkan untuk pembuat peraturan memiliki aturan tegas untuk AI agar meminimalisir kerugian dari berbagai pihak dan melindungi hak cipta para seniman, karena begitupun dengan kejahatan yang tidak dapat dicegah. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...