MENELAAH PERMASALAHAN HAK CIPTA TERHADAP MODIFIKASI
DAN KEPEMILIKAN KARYA HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
Penulis: Octavia Zauzah Rachmah
Seiring dengan perkembangan
teknologi, permasalahan terhadap kekayaan intelektual terutama hak cipta kian
mudah terjadi. Hadirnya teknologi Artificial Intelligence atau AI memungkinkan
suatu karya ciptaan dapat dimodifikasi, diduplikasi, dan juga disebarluaskan
tanpa izin. Beberapa tahun terakhir, penggunaan kecerdasan buatan atau AI untuk
menciptakan sebuah karya seni merupakan suatu hal yang semakin populer. Artificial
Intelligence atau kecerdasan buatan
adalah simulasi dari kecerdasan yang dimiliki manusia yang dimodelkan di dalam
mesin dan di program agar bisa berpikir seperti halnya manusia. Dengan kata
lain, AI merupakan sistem komputer yang dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukan tenaga atau kecerdasan manusia. Teknologi AI ini dapat
menciptakan berbagai karya seperti gambar, musik, video, dll. Hal tersebut bisa
terjadi dikarenakan AI memiliki beberapa proses seperti learning, reasoning dan
self correction sehingga ia dapat menciptakan suatu karya dan bahkan dapat
menduplikasi serta memodifikasi suatu karya.
Hasil karya yang diciptakan
menggunakan Artificial Intelligence (AI) memiliki implikasi terhadap
Undang-Undang Hak Cipta karena teknologi AI memungkinkan komputer untuk dapat
menghasilkan karya kreatifnya sendiri dan juga memodifikasi karya yang sudah
ada. Karya seni yang dihasilkan AI terkadang berbeda dengan kumpulan data asli
dan mungkin menghasilkan karya asli sepenuhnya. Namun, karena algoritma yang
digunakan AI didasarkan pada data yang sudah ada sebelumnya, memungkinkan karya
seni yang dihasilkan dapat melanggar hak cipta orang lain. Oleh karena hasil
karya AI merupakan suatu modifikasi dari karya yang sudah ada, tentunya hal
tersebut melanggar hak cipta. Hak cipta sendiri merupakan salah satu bagian
dari hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Mengenai hak cipta telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta.
Di Indonesia, permasalahan terkait
hak cipta merupakan permasalahan yang banyak dijumpai dan menjadi sorotan,
salah satunya pelanggaran hak cipta mengenai modifikasi karya cipta. Dengan
kemampuan AI yang dapat memodifikasi karya dari data-data yang terkumpul
memungkinkan terjadinya pelanggaran hak cipta pada karya yang dihasilkannya. Di
sosial media saat ini sudah sering sekali bermunculan gambar, musik, video dan
karya seni lain yang dimodifikasi menggunakan AI. Hasil karya yang dihasilkan AI
ini memiliki kesamaan dengan karya asli. Lalu bagaimanakah pengaturan mengenai
modifikasi suatu karya termasuk AI?
Pengaturan hukum mengenai modifikasi karya
cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Dalam pengaturan tersebut, Perlindungan hak cipta terbagi menjadi dua yaitu
Perlindungan terhadap hak moral dan Perlindungan hak ekonomi. Perlindungan
terhadap hak moral pencipta untuk :
- Tetap
atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
ciptaannya yang digunakan untuk kepentingan umum;
- Tetap
menggunakan nama asli atau nama alias pencipta dalam karyanya;
- Tetap
mempertahankan haknya bila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan,
modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan
reputasinya.
Hak moral yang terdapat dalam hak cipta
memiliki maksud untuk memberikan kepastian kepada pencipta karya yang merupakan
pemegang hak cipta untuk dapat mengendalikan presentasi dan modifikasi terhadap
hasil karya ciptanya. Modifikasi karya cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014
diperbolehkan dan dilindungi apabila karya adaptasi tersebut memenuhi unsur
modifikasi dan mendapatkan izin lisensi dari pemilik karya cipta asli.
Pengaturan untuk mendapatkan izin lisensi telah diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan
Intelektual pada pasal 4, pasal 5,
pasal 6, dan pasal 7. Jika terbukti bahwa modifikasi yang dilakukan tidak
mendapatkan izin lisensi maka hal itu termasuk kedalam penggandaan suatu karya
cipta dan dapat diberikan sanksi sesuai yang tecantum dalam pasal 113 ayat 3
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggandaan karya cipta
yang dilakukan tanpa izin dan lisensi dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan Pasal 113 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan pengaturan tersebut, sebaiknya
sebuah karya hasil modifikasi AI harus memenuhi unsur modifikasi dan
mendapatkan izin lisensi dari pencipta asli terlebih dahulu sehingga hasil
karya itu diperbolehkan dan apabila telah ada regulasi yang jelas terkait AI,
hasil karya tersebut dapat dilindungi. Selain itu, hasil karya AI juga harus
memperhatikan hak moral yang dimiliki pencipta yaitu dengan tetap mencantumkan
nama pencipta asli dari hasil karya yang dimodifikasinya. Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun,
walaupun hak cipta telah dialihkan. Jika
hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dikatakan bahwa hasil karya AI itu
melanggar hak cipta atau CopyRight.
Dengan begitu, hasil modifikasi karya AI ini dapat dijatuhi sanksi sesuai
ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Lalu bagaimana persoalan terkait
dengan kepemilikan dan hak cipta atas karya hasil AI? Berdasarkan UU Nomor 28
Tahun 2014 tentang hak cipta, perlindungan hak cipta diberikan kepada “karya
cipta” asli dan dalam bentuk nyata. Undang-undang ini juga memberikan
perlindungan untuk program komputer, yang mungkin mencakup algoritma yang
digunakan untuk membuat karya yang dihasilkan AI. Kemudian, Undang-Undang
mendefinisikan pencipta sebagai orang yang menciptakan karya, tetapi tidak
membahas kemungkinan pencipta non manusia. Oleh karena itu, belum jelas apakah
hak cipta atas karya yang dihasilkan AI ini adalah milik orang yang membuat AI,
orang yang memiliki program AI, atau program AI itu sendiri.
Dengan adanya teknologi AI ini tentunya memberikan keuntungan bagi manusia karena sangat membantu pekerjaan manusia dalam berbagai bidang termasuk membuat musik, gambar dan video. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan AI ini memberi tantangan baru, dimana AI dapat menghasilkan suatu karya dan memodifikasi karya orang lain. Dapat diartikan bahwa AI dapat membuat suatu karya sehingga dapat menggantikan pekerjaan manusia. Manusia harus lebih kreatif berkreasi terutama dalam bidang seni dengan menggunakan perasaan dan pikiran yang belum dapat dijangkau oleh AI. Selain itu, dibutuhkan suatu regulasi yang jelas dan khusus terkait persoalan hak cipta terhadap modifikasi dan kepemilikan hasil karya AI tersebut mengingat saat ini penggunaan teknologi AI ini sudah masif digunakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Budhijanto, D. 2007. Hak Kekayaan Intelektual
Dalam Era Digital. URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-dalam-era-digital-hol17077/. Diakses pada tanggal 14 Juli 2023, Pukul
18.56.
Gandhawangi,
S. 2022. Pelanggaran Hak Cipta Kian Mudah Terjadi. URL : https://www.kompas.id/baca/dikbud/2022/05/18/pelanggaran-hak-cipta-kian-mudah-terjadi. Diakses pada tanggal 14 Juli 2022, Pukul
14.23.
Halim, H. 2023. Perspektif Komparatif Tentang
Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta Dalam Karya Seni Yang Dihasilkan AI:
Pandangan Dari Hukum Uni Eropa Dan Indonesia. URL: https://kliklegal.com/perspektif-komparatif-tentang-masalah-kepemilikan-dan-hak-cipta-dalam-karya-seni-yang-dihasilkan-ai-pandangan-dari-hukum-uni-eropa-dan-indonesia/. Diakses pada tanggal 14 Juli, Pukul 15.43.
Kompasiana. 2023. Apakah Karya AI Dapat
Menyayingi Hasil Karya Seniman Asli?. URL: https://www.kompasiana.com/noor61655/643d13b6a7e0fa15e8217ca2/apakah-karya-ai-dapat-menyayingi-hasil-karya-seniman-asli. Diakses pada tanggal 14 Juli 2023, Pukul
20.45.
Taupiqqurrahman,
Aina. A, & Hadi. S. 2021. Perlindungan Hak Cipta Terkait Pelanggaran
Modifikasi Karya Ciptaan Asing Yang Dilakukan Tanpa Izin Di Indonesia. Jurnal
Supremasi Hukum Volume 4 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta