Senin, 17 Juli 2023

ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI ERA DISRUPSI: PELUANG DAN TANTANGAN MASA DEPAN PROFESI HUKUM

 

ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI ERA DISRUPSI: PELUANG DAN TANTANGAN MASA DEPAN PROFESI HUKUM

 Penulis: Endin Zaelani

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi memainkan peran yang semakin penting dalam dimensi kehidupan manusia. Kemajuan teknologi telah mengubah cara orang-orang digital berinteraksi dengan hukum. Tidak hanya pembuat regulasi mengubah pendekatannya, para profesional hukum, dan aparat penegak hukum pun harus mampu beradaptasi. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence hadir sebagai cabang ilmu dari Computer Science yang menjanjikan, banyak manfaat dalam menjawab kebutuhan manusia di masa depan. Keberadaan AI tidak hanya akan berpengaruh pada adanya revolusi, namun juga memiliki efek disrupsi hampir di setiap industri. Hal ini tentunya selain berdampak pada produk dan layanan, juga akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari warga di seluruh dunia terutama dalam sektor hukum.

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi hukum merupakan profesi penyedia jasa yang menangani permasalahan hukum. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi di era disrupsi akankah  menjadi peluang atau tantangan bagi profesi hukum, akankah dimasa depan profesi hukum ini dapat mempertahankan eksistensinya atau dapat tergantikan dengan adanya AI.

Apakah peran profesi hukum dapat diganti dengan peran perangkat kecerdasan buatan?

Di Hangzhou-China, sejak tahun 2017 telah diluncurkan Hakim AI, meskipun masih terbatas menangani sengketa hukum yang memiliki aspek digital, termasuk masalah jual-beli online, kasus hak cipta, dan klaim liabilitas produk e-commerce. Profesi Pengacara pun, bukan tidak mungkin akan tergantikan dengan AI. AI telah mengalahkan pengacara terkemuka untuk pertama kalinya dalam sebuah kompetisi memahami kontrak hukum. Selanjutnya dalam survei yang dilakukan oleh Altman Weil dengan melibatkan 386 firma hukum di Amerika Serikat pada tahun 2017, menyajikan fakta bahwa sekitar 7,5% firma hukum telah melibatkan penggunaan AI. Dan pada tahun yang sama McKinsey Global Institute memperkirakan bahwa 23% tugas pengacara dapat di otomatisasikan oleh AI. Di Indonesia, Hukum Online telah meluncurkan platform LIA (Legal Intelligence Assistant) berteknologi AI diklaim sebagai chatbot hukum pertama di Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat mendapat konten edukasi hukum (hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum waris).

Secara yuridis penggunaan teknologi AI juga mendapatkan pengakuan dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi, meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”

Akan tetapi, jika ditinjau secara normatif melalui hukum yang ada di Indonesia, AI tidak mungkin menggantikan hakim. Hal ini dapat dilihat dari syarat menjadi seorang hakim dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. AI juga tidak mungkin menggantikan pengacara karena tidak dapat memenuhi unsur persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Selain itu, AI tidak mungkin menggantikan Jaksa. Hal ini dapat dilihat dari syarat menjadi seorang jaksa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Mesin kecerdasan buatan memang mampu menjamin kepastian hukum dengan tingkat akurasi tinggi, tetapi mesin tidak mempunyai kepekaan untuk mendekatkan hukum pada keadilan karena keadilan tidak bisa diukur secara secara saintifik. Di tengah kebangkitan mesin kecerdasan buatan, penanda yang membedakan antara manusia dengan robot adalah manusia mempunyai hati nurani yang hingga sekarang belum mampu digantikan oleh mesin kecerdasan buatan. Pekerjaan hukum sebagian memang serupa dengan cara kerja teknologi sehingga pekerjaan hukum bisa tergantikan oleh mesin kecerdasan buatan. Pada bagian ini, mesin kecerdasan buatan akan dikolaborasikan atau bekerja sama dengan para profesi hukum. Hal ini bertujuan agar kedua kecerdasan antara manusia dengan mesin kecerdasan buatan dapat dipadukan untuk mencapai hasil yang jauh lebih baik, cepat, dan akurat.

Masa Depan Hukum dalam Dunia Profesi Hukum dengan Adanya Kecerdasan Buatan

Keberadaan AI dalam dunia profesi hukum memberi banyak pengaruh positif.  AI dapat membantu meringankan pekerjaan sehari-hari bagi profesi hukum. Sistem AI dapat membantu pekerjaan profesi hukum dengan menyelesaikan masalah yang bersifat repetitif seperti telaah dokumen, legal research, dan legal drafting. AI juga bisa dipakai membantu mengidentifikasi potensi kecurangan atau penipuan dalam kasus hukum.  Hal ini dilakukan dengan menganalisis data transaksi keuangan, data pihak terlibat, dan informasi terkait lainnya.  Dengan menggunakan AI, pengacara dan advokat dapat mengidentifikasi dan mencegah kecurangan dalam kasus hukum. Dalam bidang hukum Islam, AI juga telah dimanfaatkan untuk membangun sistem Chatbots yang mampu menghasilkan legal opinions atau fatwa dari permasalahan yang disampaikan oleh pengguna, yaitu khususnya masyarakat muslim. Dilihat dari perspektif global, dunia sudah benar-benar memanfaatkan teknologi digital untuk lebih memudahkan dalam mengoperasionalkan regulasi, yang jauh lebih efektif dan efisien. Di Indonesia, peran teknologi digital sudah mulai tampak dalam bidang-bidang pelayanan publik, seperti proses pembuatan badan hukum, e-court, dan hukum online. Akan tetapi, AI juga memiliki kekurangan yaitu tidak dapat menyaingi kemampuan berpikir manusia dalam mengerjakan sejumlah aktivitas hukum yang bersifat fundamental.

Dapat disimpulkan bahwa Kecerdasaan Buatan atau Artificial Intelligence di era disrupsi ini tidak sepenuhnya dapat menggantikan profesi hukum, tetapi hanya dapat mempermudah pekerjaan profesi hukum. Kehadiran AI tidak perlu dianggap sebagai ancaman, tetapi AI memberikan peluang untuk mempercepat pekerjaan profesi hukum. Dalam menghadapi persaingan dengan teknologi AI, para profesi hukum perlu meningkatkan keterampilan-keterampilan yang sulit ditiru oleh AI, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, kerja sama tim, dan empati guna menghadapi persaingan di era disrupsi mendatang.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Savitri, Astrid. Revolusi Industri 4.0: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Di Era Disrupsi 4.0., Genesis, Yogyakarta, 2019.

Jurnal

Anshori, “Gagasan Artificial Intelligence Dalam Penerapan Hukum Di Era 4.0 Perspektif Penyelesaian Perkara Model Restorasi Justice Dan Hukum Progresif. Legal Studies Journal Vol. 2, No. 2, 2022.

Kusumawardani. “Hukum Progresif Dan Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan” VeJ Vol. 5, No. 1, 2019.

Widodo Dwi Putro. “Disrupsi dan Masa Depan Profesi Hukum” Mimbar Hukum Vol. 32, No. 1, 2020.

V.R. Benjamins, et al., “Iuriservice: Intelligent Frequently Asked Questions System to Assist Newly Appointed Judges”, dalam V.R. Benjamins, et al., 2005, Law and the Semantic Web Legal Ontologies, Methodologies, Legal Information Retrieval, and Applications, Springer-Verlag Berlin, Heidelberg.

Internet

Normand Edwin. Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer? 

https://www.hukumonline.com/berita/a/artificial-intelligence-dalam-industri-hukum--menyongsong-masa-depan-dunia-hukum-tanpa-hakim-dan-lawyer-lt5ac7289c0b372 Diakses pada tanggal 11 Juli 2023.

Suriawati. China Luncurkan Hakim AI Untuk Tangani Kasus di Pengadilan Digital, https://rakyatku.com/read/172922/china-luncurkan-hakim-ai-untuk-tangani-kasus-di-pengadilan-digital Diakses pada tanggal 11 Juli 2023.

Khory Alfarizi. Studi: AI Lebih Akurat Temukan Masalah Hukum Dibanding Pengacara, https://rakyatku.com/read/172922/china-luncurkan-hakim-ai-untuk-tangani-kasus-di-pengadilan-digital Diakses pada tanggal 11 Juli 2023.

Robert Amborghi. Survey: Just 7.5% of Firms Using AI, But Half Pursuing Other Innovations https://www.lawnext.com/2017/06/survey-just-7-5-firms-using-ai-half-pursuing-innovations.html diakses pada 13 Juli 2023.

Meilieka. Artifficial Intelligence dalam Sektor Hukum, Seberapa Berperan? https://it.telkomuniversity.ac.id/artifficial-intelligence-dalam-sektor-hukum/ diakses pada 13 Juli 2023.

Neil Sahota. “Will A.I. Put Lawyers Out Of Business?”, Forbes, https://www.forbes.com/sites/cognitiveworld/2019/02/09/will-a-i-put-lawyers-out-of-business/?sh=2a99188b31f0 Diakses pada 13 Juli 2023

Nurochman, Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) Dalam Bidang Hukum Islam

https://ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/558/pemanfaatan-kecerdasan-artifisial-dalam-bidang-hukum-islam, diakses pada 13 Juli 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 .

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

 

PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: PELUANG ATAU ANCAMAN?

 PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: PELUANG ATAU ANCAMAN?

Penulis: Desti Sarah

Mengenal Lebih Dekat Terkait Artificial Intelligence

Seiring dengan perkembangan zaman, maka perkembangan teknologi dan informasi semakin berkembang pesat. Saat ini Indonesia telah memasuki era revolusi digital 4.0 yang ditandai dengan ada dan digunakannya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau yang disingkat AI) yang mempunyai potensi besar dalam mempengaruhi dan membantu berbagai kehidupan manusia hampir di seluruh sektor. Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) merupakan sebuah teknologi yang memiliki kemampuan untuk mengoperasikan berbagai hal yang memerlukan kecerdasan saat manusia mengoperasikannya, oleh sebab itu, AI disebut juga dengan teknologi kecerdasan buatan.

AI mengacu pada kemampuan mesin teknologi yang dapat memahami perintah bahasa manusia serta dapat meniru kecerdasan manusia, termasuk kemampuan untuk belajar, memecahkan masalah, mengambil keputusan, mengolah dan mengoperasikan data dengan jumlah banyak, membantu menganalisa data, dan lain sebagainya. Pemanfaatan AI sangat membantu pekerjaan manusia menjadi praktis dan efektif. Oleh sebab itu, pada abad ke-21 ini AI telah banyak diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan, seperti kesehatan, e-commerce, transportasi, manufaktur, perbankan, dan lain sebagainya. Namun, dalam penerapan AI ini menimbulkan peluang dan ancaman bagi kehidupan yang perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat. (Baca: Seberapa Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?)

Peluang Pemanfaatan Artificial Intelligence Bagi Perlindungan Data Pribadi

Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat melahirkan platform digital dari berbagai sektor kehidupan dengan menampung miliaran data penggunanya, seperti dalam sektor ekonomi (e-commerce), kesehatan (e-health), pemerintahan (e-governance), dan lain sebagainya. Hal tersebut menyebabkan lalu lintas data pribadi semakin terbuka dikarenakan platform-platform digital tersebut memerlukan data pribadi penggunanya dalam pengoperasian sistem sehingga diperlukan pengelolaan data yang hati-hati agar tidak terjadi kebocoran data pribadi pada sistem tersebut yang dilakukan oleh para penjahat digital untuk menyalahgunakan data pribadi seseorang. Oleh sebab itu, penyedia jasa berkewajiban dalam melindungi data pribadi penggunanya sesuai amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

Demi memberikan perlindungan data pribadi secara maksimal, penyedia jasa dapat memaksimalkan beberapa potensi dalam melindungi data pribadi penggunanya, salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaatan AI. AI dapat memberikan perlindungan data pribadi secara praktis dan maksimal dikarenakan teknologi AI dilengkapi dengan kemampuan antimalware yang dapat mencegah kesalahan sistem dalam mengolah data sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebocoran data pribadi akibat human error.

Kemampuan teknologi AI dalam mengidentifikasi suatu masalah melebihi kemampuan kecerdasan manusia, hal tersebut dikarenakan AI dapat mengolah data dengan jumlah besar (big data) sehingga AI memiliki kemampuan belajar lebih dari manusia. Dikarenakan kemampuannya dalam mengolah big data, sehingga AI mampu untuk mengidentifikasi, memprediksi, hingga mencegah terjadinya kebocoran data pribadi.

Baca juga:

·       Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum

·       Tantangan Penerapan Teknologi AI di Indonesia

Penyedia jasa atau penyelenggara sistem elektronik harus memanfaatkan potensi AI secara maksimal sebagai langkah proteksi tambahan dalam melindungi data-data pribadi penggunanya. Salah satu contoh pemanfaatan AI dalam melindungi data pribadi penggunanya telah diterapkan oleh perusahaan transaksi digital, salah satunya yaitu perusahaan DANA (Dompet Digital Indonesia). Upaya pihak DANA dalam melindungi data pribadi konsumennya dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan AI yang menggunakan keamanan digital berupa risk engine atau fraud detection. Pihak DANA juga memaksimalkan pemanfaatan AI dengan menyediakan layanan verifikasi wajah (face verification) yang dapat digunakan oleh setiap pengguna DANA yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pribadi pengguna DANA oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan AI dalam melindungi data pribadi penggunanya juga diterapkan oleh perusahaan GRAB dengan menyediakan proses verifikasi melalui foto selfie secara real time sebelum pengemudi menerima pesanan. Pihak GRAB juga memanfaatkan AI dengan menggunakan pemantauan agar pihak pengemudi tidak dapat mengambil tangkapan layar pada data pribadi konsumennya. Selanjutnya, pemanfaatan AI juga dilakukan dalam sektor perbankan dalam layanan m-banking dengan menyediakan sistem identifikasi biometrik, yang meliputi sidik jari dan pengenalan wajah sehingga yang dapat mengakses data pribadi dalam m-banking hanya pengguna yang sudah terenkripsi oleh sistem.

Namun, perlu diketahui bahwa disamping AI mempunyai peluang terhadap pemanfaatannya dalam melindungi data-data pribadi penggunanya dari kemungkinan terjadinya kebocoran data tetapi tidak dapat dipungkiri juga bahwa pemanfaatan AI dalam melindungi data pribadi penggunanya dapat menjadi suatu ancaman.

Ancaman Pemanfaatan Artificial Intelligence Bagi Perlindungan Data Pribadi

Pemanfaatan AI dalam menyimpan, mengelola, dan menganalisa data dan informasi pribadi penggunanya, serta dapat mengidentifikasi, memprediksi, hingga mencegah terjadinya kebocoran data pribadi. Namun, pemanfaatan AI dalam menyimpan dan mengelola data alih-alih dapat memberikan perlindungan data pribadi penggunanya secara maksimal justru hal ini dapat menjadi bumerang yang akan mengancam perlindungan data pribadi. Hal ini dikarenakan teknologi AI dapat mengelola data dan informasi dalam jumlah miliaran dari berbagai sumber, di mana beberapa di antaranya kemungkinan berisi unsur data pribadi yang pernah dimasukkan dari sumber publik. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya potensi
untuk mengungkapkan informasi sensitif, seperti informasi keuangan, kesehatan,
informasi pribadi, atau data identitas, tanpa meminta persetujuan dari penggunanya.

Oleh sebab itu diperlukan regulasi secara khusus terkait penggunaan teknologi AI, khususnya pada pemrosesan data agar menghindari penyalahgunaan data pribadi. Sebenarnya, Indonesia telah mengatur secara implisit ketentuan terkait aktivitas pemrosesan data yang berisiko tinggi menggunakan teknologi baru yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, Undang-Undang tersebut belum secara detail mengatur pelaksanaannya. Sehingga dengan belum adanya regulasi khusus yang mengatur terkait pemrosesan data dengan menggunakan teknologi baru serta belum adanya pengawasan yang ketat terkait penerapannya, akan AI akan menjadi ancaman bagi perlindungan data pribadi.

Tags: artificial intelligence, perlindungan data pribadi

Referensi:

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Ady Thea DA. Tantangan Penerapan Teknologi AI di Indonesia. Hukumonline. Diakses pada 13 Juli 2023, Pukul 19:28.

Disemadi, H. S. (2021). “Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yuridika5(2), 177-199.

Mascrichah S. 2023. “Ancaman dan Peluang Artificial Intelligence (AI)”. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora.

M. Januar. 2021. Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum. HukumOnline. Diakses pada 13 Juli 2023, Pukul 19:45.

Hukumonline. “Seberapa Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?”. Diakses pada 12 Juli 2023, pukul 16:15.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dampak Artificial Intelligence (AI) Terhadap Hak Cipta Seniman

Dampak Artificial Intelligence (AI) Terhadap Hak Cipta Seniman

Penulis: Adellia Putri Riyantoro

Kecerdasan buatan atau yang sekarang dikenal dengan Artificial Intelligence (AI) menjadi budaya yang sangat popular. AI mengacu pada hasil konten, seperti gambar, video, dan musik dengan menggunakan mesin atau sistem untuk mempelajari pola dari data yang ada kemudian akan menghasilkan konten baru yang didasari pada pola tersebut. Teknologi ini dapat digunakan untuk membuat komposisi musik untuk genre apapun. Keunggulan AI saat membuat musik adalah menganalisis data dalam jumlah besar, hal tersebut tentunya dapat membantu produser dan pemasar musik dalam merilis musik.

Disamping dapat memudahkan produser kemampuan AI yang lainnya adalah AI mampu membuat komposisi musik baru dengan cepat dan harga hemat. Hal ini sangat berguna untuk artis yang tidak memiliki sumber daya untuk menyewa tim dalam pembuatan musik mereka.

Meski banyak keunggulan yang bisa didapatkan dari teknologi ini tidak menutup hadirnya beberapa tantangan yang memunculkan sejumlah isu hukum seperti halnya hak cipta dan tanggung jawab terkait dengan konten yang melanggar hukum dan dapat merugikan pihak lain. Teknologi ini dapat memiliki dampak negatif yang siginifikan yakni bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak dapat bertanggung jawab untuk meniru artis.

Belakangan ini banyak sekali bertebaran di sosial media cover – cover AI, dimana editan tersebut menggunakan kumpulan data sehingga menghasilkan suara alami mirip dengan artis tertentu. Pada dasarnya teknologi ini digunakan untuk menciptakan audio yang menyerupai karakter artis atau tokoh publik sesuai dengan penggunaan.

Konten – konten cover AI kebanyakan dibuat oleh fans dari artis tertentu, alasannya mereka ingin mendengar artis favoritenya bernyanyi ataupun berbicara sesuai dengan yang mereka inginkan, hal itu tentunya tanpa sepengetahuan si artis. Dampak dari hal tersebut adalah jika pihak lain ada yang merasa dirugikan sehingga akan berdampak pada artis tertentu. Permasalahannya adalah ketika suatu konten yang dihasilkan oleh AI mengandung suatu karya yang dilindungi hak ciptanya.

Kepemilikan hak cipta terhadap konten yang dihasilkan oleh AI menjadi perhatian selain itu memunculkan pertanyaan apakah konten AI tersebut dapat dipertanggung jawabkan terkait melanggar hukum atau merugikan pihak lain juga mnejadi topik yang tengah hangat hingga saat ini, dapat ditemukan perdebatan netizen dikolom komentar konten AI terdapat pro dan kontra di dalamnya.

Belum ada aturan hukum mengenai perlindungan hak cipta dari konten yang dibuat AI, sehingga menimbulkan ancaman bagi pelaku ekonomi kreatif dari segi hak cipta terhadap kemajuan teknologi tersebut. Namun dasar hukum hak cipta yang berlaku saat ini diatur dalam UUHC menggantikan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Saat ini dasar hukum hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UUHC. Pada pasal 1 ayat 1 UUHC, hak cipta adalah hak eksklusif  pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa memgurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Apabila AI menghasilkan suatu karya, maka menurut UUHC karya tersebut tidak tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi dan AI tidak tergolong sebagai pencipta, selengkapnya dapat dilihat pada artikel Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence.

Para penulis, seniman, pencipta seluruh dunia sangat prihatin tentang sistem AI ini yang dilatih pada sebagian besar karya yang memiliki hak cipta tanpa persetujuan, tanpa kredit, dan tidak ada kompensasi. Selain hak cipta, penyalahgunaan AI yang lain adalah manipulasi suara karena bisa digunakan untuk kasus penipuan. Suara dapat ditiru oleh AI melalui proses manipulasi untuk digunakan dalam kejahatan seolah pemilik suara pelaku dari kejahatan tersebut.

Saat AI digunakan dengan tidak etis, maka dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan penggunaan AI memperhatikan nilai – nilai etika dan moral. Etika AI sangat penting karena penggunaan AI yang tidak etis akan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap teknologi sehingga dapat memperlambat perkembangan teknologi AI yang seharusnya bermanfaat untuk hal yang memang seharusnya. Perkembangan teknologi AI yang memperhatikan etika juga dapat memastikan bahwa teknologi ini memang digunakan untuk kebaikan manusia.

Berdasarkan pengaturan hukum di Indonesia AI bukan termasuk pada subjek hukum melainkan hanya sebatas objek hukum, yang dimana AI merupakan teknologi yang dioperasikan oleh manusia, jika dikaitkan dengan hukum positif maka AI dioperasikan oleh penyelenggara sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab sebagai subjek hukum, karena AI tidak dapat disamakan untuk menjadi sebuah subjek hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang jelas dan tegas serta terdapat ruang lingkup manusia. AI tidak dapat berdiri sendiri, sebagaimana diketahui komputer diatur oleh manusia.

Pada dasarnya AI digunakan untuk membantu manusia untuk memudahkan pekerjaan agar lebih efisien dan hemat namun disamping sisi positif sebab adanya AI tidak menutup bahwa ada juga dampak negatif yang dapat merugikan berbagai pihak dari teknologi canggih ini. Kita juga tidak dapat mencegah perkembangan teknologi yang hidup di zaman ini, yang semakin berkembang seiring waktu, maka diharapkan untuk pembuat peraturan memiliki aturan tegas untuk AI agar meminimalisir kerugian dari berbagai pihak dan melindungi hak cipta para seniman, karena begitupun dengan kejahatan yang tidak dapat dicegah. 



Sabtu, 27 Mei 2023

Studi Banding LDC FH UNTIRTA X LP2KI FH UNHAS

 Studi Banding LDC FH UNTIRTA X LP2KI FH UNHAS

Penulis : Destiara Ramadhania


    Unit Kegiatan Mahasiswa adalah suatu bentuk organisasi yang juga merupakan suatu bentuk organisasi yang juga merupakan suatu wadah untuk mengembangkan bakat, minat dan keahlian tertentu bagi mahasiswa. Dalam proses pembentukan organisasi, tentunya suatu organisasi tersebut membutuhkan informasi dan pengetahuan, baik dari dalam maupun dari luar organisasi itu sendiri. Untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan tersebut, salah satunya dapat dilaksanakan melalui Studi Banding. Studi Banding merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mencari dab mempelajari suatu hal atau ilmu baru sebagai upaya untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai mana saja yang akan dikembangkan atau dinaikan progresnya serta apa yang akan diterapkan kedepannya agar menjadi lebih baik.
    Studi Banding merupakan salah satu kegiatan rutin dari Divisi Eksternal dan Internal setiap tahunnya yang dilaksanakan oleh Legal Drafting Community Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pada tahun ini, LDC FH UNTIRTA periode 2022/2023 melakukan Studi Banding dengan LP2KI FH UNHAS secara online melalui platform Zoom Meeting yang tepat dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 pukul 13.00 s/d 15.40 WIB. Tema yang diangkat adalah “Eksplorasi Kolaboratif: Membuka Peluang Baru Melalui Pertukaran Pengalaman, Pengetahuan, dan Wawasan dalam Organisasi.” Tujuan dan manfaat dari diadakannya kegiatan Studi Banding 2023 ini yaitu memperoleh wawasan dan pengetahuan baru dari organisasi mahasiswa antar universitas, menjalin silaturahmi, menambah relasi, serta menjadi jembatan dalam berbagai kegiatan organisasi maupun kegiatan akademik.
Sambutan oleh Pembina LDC dan Wakil Dekan III

    Kegiatan Studi Banding dimulai pada pukul 13.30 WIB yang diikuti oleh kurang lebih 50 anggota organisasi UKM Legal Drafting Community (LDC) FH UNTIRTA dan anggota organisasi UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) FH UNHAS. Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony yaitu Salsabila Khoirunisa, pembacaan doa oleh Melinia Cahyariani dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, Mars UNTIRTA dan Mars UNHAS. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Nasywa Humaira selaku Ketua Pelaksana dalam kegiatan Studi Banding tersebut. Setelah itu, sambutan dilanjutkan oleh Ketua Umum LDC FH UNTIRTA yaitu Putri Aprilia dan sambutan Ketua Umum LP2KI FH UNHAS yaitu Khulaifi Hamdani, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Bapak Eki Furqon, S.H., M.H., C. Med selaku Pembina LDC dan Ibu Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III FH UNTIRTA sekaligus membuka acara Studi Banding LDC FH UNTIRTA bersama LP2KI FH UNHAS 2023.
    Setelah acara resmi dibuka oleh Wakil Dekan III, kemudian pada pukul 13.30 – 13.50 dilanjutkan dengan Penampilan Video UKM baik dari LDC maupun dari LP2KI. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pengenalan UKM dan Pemaparan Program Kerja LDC yang disampaikan oleh Putri Aprilia selaku ketua umum LDC serta dilanjut dengan Pengenalan UKM dan Pemaparan Program Kerja LP2KI yang disampaikan oleh anggota LP2KI FH UNHAS.


Sesi Dokumentasi Bersama


Pada pukul 14.00-15.20 acara dilanjutkan dengan Sharing Session, banyak ilmu yang di dapat tentunya dari diskusi tersebut. Setelah itu, masuklah ke acara paling seru dan menarik yaitu Sesi Games.


Sesi Games


 

   Waktupun berlalu, kurang lebih pada pukul 15.40 WIB, semua kegiatan pada Studi Banding kali ini telah dipaparkan dan ditampilkan oleh Legal Drafting Community (LDC) FH UNTIRTA dan Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) FH UNHASLalu acara Studi Banding tersebut ditutup dengan Do’a dan Penutup oleh Salsabila Khoirunisa & Melinia Cahyariani, serta dilakukan juga sesi foto bersama dan dokumentasi sebelum kegiatan tersebut diakhiri.


Sesi Dokumentasi

Harapan dari dilakukannya Studi Banding LDC FH UNTIRTA dengan LP2KI FH UNHAS pada kesempatan kali ini, besar harapan dari kami Anggota LDC FH UNTIRTA dapat melakukan kolaborasi terutama dalam bidang kepenulisan dan juga sebagai jembatan dalam berbagai kegiatan organisasi maupun kegiatan akademik lainnya sesuai dengan tema yang diusung pada kegiatan Studi Banding ini yaitu “Eksplorasi Kolaboratif: Membuka Peluang Baru Melalui Pertukaran Pengalaman, Pengetahuan, dan Wawasan dalam Organisasi”. Semoga ilmu, pengalaman, pengetahuan dan wawasan yang didapatkan pada hari ini menjadi sesuatu yang istimewa bagi kita semuanya. 




Jumat, 07 April 2023

Rapat Kerja (Raker) LDC FH Untirta 2023

 Rapat Kerja (Raker) LDC FH Untirta 2023

Penulis : Dewi Nurhasanah



   Pada hari Sabtu, 01 April 2023  – UKM-FH Legal Drafting Community (LDC) baru saja mengadakan kegiatan Rapat Kerja atau yang biasa disebut dengan Raker Kepengurusan LDC Periode 2023-2024. Kegiatan Raker tersebut dilaksanakan bertempat di PKM B, Kampus A, Untirta Pakupatan. Tujuan dilaksanakannya Raker ini adalah untuk membahas dan menetapkan Program Kerja yang akan dijalankan oleh masing-masing divisi selama satu periode kepengurusan. Raker 2023 ini mengusung tema "Mengoptimalisasi Kepengurusan Anggota Dalam Rencana Kerja Yang Nyata Demi Perkembangan dan Kemajuan Eksistensi dan Integritas Organisasi".
     Kegiatan Raker dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diikuti oleh kurang lebih 46 mahasiswa aktif Untirta yang tergabung di Legal Drafting Community. Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan oleh Master of  Ceremony yaitu Nasywa Humaira dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya serta Mars Untirta. Selanjutkan kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Rahmah Sofiyanti selaku Ketua Pelaksana dalam kegiatan Raker tersebut. Setelah itu, sambutan dilanjutkan oleh ketua umum LDC FH Untirta yaitu Putri Aprilia, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ibu Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III FH Untirta sekaligus membuka acara Raker LDC FH Untirta 2023. Dan ditutup oleh Pembacaan Doa yang dibacakan oleh Siti Wahyuni.

Dokumentasi Pembukssn Acara oleh Wakil Dekan III

    Setelah acara resmi dibuka oleh Wakil Dekan III, kemudian dilanjutkan oleh pembacaan Tata Tertib Raker oleh Presidium Sidang Sementara, yaitu yang terdiri dari Organizing Commitee. Setelah itu, dilanjutkan pemaparan Program Kerja oleh masing-masing divisi. Sesuai dengan AD/ART yang ada, maka pemaparan Program Kerja tersebut di paparkan sesuai urutan, yaitu Divisi Medkominfo, Divisi Eksternal & Internal, Divisi Pelatihan & Kompetisi dan Divisi Kaderisasi.

Pemaparan dan Penetapan Program Kerja Setiap Divisi

   Setelah itu, kurang lebih pada pukul 17.00 WIB, semua program kerja telah dipaparkan dan telah ditetapkan oleh Presidium Sidang Tetap yaitu Stering Commitee. Karena sudah memasuki waktu menjelang buka puasa, maka semua yang hadir dalam forum Raker tersebut, menyiapkan persiapan untuk buka puasa bersama. Lalu acara Raker tersebut ditutup oleh kegiatan buka puasa bersama antar pengurus yang baru dengan angkatan 7, serta dilakukan juga foto bersama sebelum kegiatan tersebut diakhiri.

Sesi Foto Bersama



Sabtu, 11 Maret 2023

Musyawarah Besar 2023

 Musyawarah Besar 2023 LDC FH Untirta

Penulis : Dewi Nurhasanah




   Pada hari Sabtu, 04 Maret 2023  UKM FH Legal Drafting Community (LDC) baru saja mengadakan kegiatan MUBES (Musyawarah Besar) dengan tema "Mewujudkan Regenerasi serta Membangun Solidaritas dan Kualitas untuk Mencapai UKM LDC yang Berkualitas". Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja terakhir dari Divisi Kaderisasi, yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan selama satu periode. Selain itu, Musyawarah Besar juga merupakan sebuah pergantian atau estafet masa kepemimpinan yang ada.
  Kegiatan MUBES ini diawali dengan sambutan oleh Rahmah Sofiyanti sebagai Ketua Pelaksana dalam kegiatan ini. Lalu dilanjutkan sambutan oleh Bapak Eki Furqon, S.H., M.H., C.Med sebagai Pembina UKM FH LDC. Beliau menyampaikan sedikit pesan bahwa semoga LDC terus menciptakan regenerasi yang unggul dan bisa sejalan dengan Fakultas Hukum itu sendiri. Selanjutnya sambutan sekaligus sebagai pembukaan acara oleh Ibu Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. Beliau juga menyampaikan semoga LDC terus memperkuat komunikasi baik kepada sesama UKM FH lainnya seperti De'Recht dan TMCC, Pembina LDC, maupun kepada Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Penguatan Kemitraan. Dan beliau juga mengatakan semoga LDC terus menciptakan prestasi yang unggul sehingga bisa meningkatkan kualitas Fakultas Hukum Untirta.

Sambutan oleh Ketua Pelaksana, Pembina LDC dan Wakil Dekan 3

    Setelah kegiatan ini resmi di buka oleh Wakil Dekan 3, dilanjutkan pemaparan Laporan Pertanggung Jawaban selama satu periode kepengurusan oleh masing-masing divisi. Dimulai dari Divisi Medkominfo, Divisi Eksternal & Internal, Divisi Pelatihan dan Kompetisi serta Divisi Kaderisasi dan Laporan Pertanggung Jawaban Steering Commitee yang di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara dan Pimpinan Sidang Tetap secara bergantian.

Dokumentasi Laporan Pertanggung Jawaban

    Sekitar pukul 18.30, kemudian dilanjutkan dalam pembahasan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Hal ini bertujuan secara musyawarah dan mufakat dari masing-masing fraksi untuk menelaah kembali apakah ada Bab atau Pasal yang harus diperbaharui atau tidak dalam AD/ART tersebut. Fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Divisi Medkominfo, Fraksi Divisi Eksternal & Internal, Fraksi Divisi Pelatihan dan Kompetisi, Fraksi Divisi Kaderisasi, Fraksi Steering Commitee serta Fraksi Angkatan 7.
    Rangkaian akhir dalam kegiatan MUBES ini ditutup dengan musyawarah terkait regenerasi kepengurusan dari angkatan 5 kepada angkatan 6. Setelah musyawarah dan akhirnya ditetapkapkan bahwa yang diberi kepercayaan untuk menjadi Steering Commitee periode 2023-2024 adalah Putri Aprilia sebagai Ketua Umum, M. Rafli Nur Wahyudi sebagai Wakil Ketua Umum, Octavia Zauzah Rachmah sebagai Sekretaris Umum dan Anindya Zahra sebagai Bendahara Umum. Kami ucapkan selamat dan semangat kepada pengurus inti yang telah diberi kepercayaan dan amanah untuk menjalankan roda kepengurusan UKM-FH LDC selama satu periode kedepan.

Sesi Serah Terima Jabatan


    


INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...