Senin, 15 Agustus 2022

Negara, Lembaga Negara dan Hierarki Perundang-undangan

 Negara, Lembaga Negara dan Hierarki Perundang-undangan

Penulis: Felicia Natasha Dagali


Negara
      Negara adalah sebuah organisasi atau lembaga tertinggi yang kewenangannya adalah mengatur segala hal yang berhubungan dengan masyarakat luas. Dalam hal ini, hal-hal yang dimaksud adalah mengenai kesejahteraan, keamanan, dan pendidikan dari masyarakat luas. Perlu diketahui, tidak semua negara memiliki bentuk dan sifat yang sama. Dalam teori modern, bentuk-bentuk negara dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
    Negara kesatuan adalah negara yang inti kegiatannya ada dalam pemerintah pusat dengan berdasarkan atas undang-undang. Pemerintah pusat tersebut dapat memberikan hak otonomi kepada daerah-daerahnya yang paling kecil sehingga mampu menjalankan aturan yang dibuat sendiri. Contoh dari negara kesatuan adalah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
       Sedangkan negara serikat atau federasi merupakan negara yang memiliki wilayah yang lebih luas. Inti dari  kekuasaan negara serikat inu tetap berada di pemerintah pusat, namun negara-negara lain yang berada di dalamnya memiliki wewenang yang kuat untuk mengatur masyarakatnya. Contoh dari bentuk negara ini adalah Amerika Serikat.
     Untuk suatu wilayah dapat dikatakan sebagai negara harus memiliki beberapa unsur. Menurut pandangan Mac Iver, negara harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Dalam pengelolaannya, sebuah negara memerlukan beberapa lembaga yang dapat membantu keberlangsungan fungsi dari negara itu sendiri.  Namun, beda negara, beda pula lembaga yang ada di dalamnya.

Lembaga Negara
        Apa, sih, lembaga negara itu? Singkatnya, lembaga negara adalah suatu lembaga pemerintah yang tujuannya adalah untuk membantu negara dalam menjalankan fungsinya bagi masyarakat. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara. Macam-macam lembaga tersebut adalah :

1. Lembaga Legislatif
   Lembaga ini memiliki cakupan dalam lingkup undang-undang. Tugas utamanya adalah membantu negara dalam pembentukan dan perancangan undang-undang. Lembaga yang termasuk dalam lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2. Lembaga Eksekutif
   Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk menerapkan dan melaksanakan undang-undang dalam kehidupan bernegara. Yang termasuk dalam lembaga ini adalah Presiden dan Wakil Presiden. 

3. Lembaga Yudikatif
 Sedangkan lembaga yudikatif merupakan lembaga yang menjalankan fungsi hukum dan mempertahankan undang-undang secara tegas dalam kehidupan bernegara. Lembaga yang termasuk adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Di Indonesia, konsep trias politika atau kedudukan 3 (tiga) lembaga tersebut merupakan unsur yang sangat penting, sehingga keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan lainnya.

Hierarki Perundang-undangan
    Selain lembaga yang membantu negara untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sebuah negara juga perlu menerapkan peraturan-peraturan yang digunakan sebagai penyeimbang dalam kehidupan bernegara. Jika tidak ada peraturan, maka akan banyak hal-hal yang bertolak belakang dengan tujuan dan konsep negara itu sendiri. Peraturan-peraturan tersebut juga dapat digunakan untuk merepresentasikan ketegasan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
      Di Indonesia hierarki atau tingkatan undang-undang, dimuat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
      Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti;
4. Undang-Undang (Perppu) Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi dan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

      Hal-hal yang disebutkan di atas memaknai bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijalankan sesuai dengan tingkatan dari yang tertinggi sampai yang berada di bawahnya. Dalam prinsipnya, undang-undang yang tinggi akan mengesampingkan undang-undang yang rendah, dan undang-undang yang baru akan mengesampingkan undang-undang yang lama, serta segala peraturan harus dibentuk sesuai dengan undang-undang dasar 1945 sebagai peraturan pada tingkatan paling tinggi.

Sumber :

Rifda Arum. "Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara". Di akses pada tanggal 15 Agustus  2022 pukul 08.10 dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-dan-fungsi-lembaga-negara/

Syahidah Izzata Sabiila. "Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia hingga Maknanya". Di  akses pada tanggal 15 Agustus 2022 pukul 09.30 dari https://news.detik.com/berita/d-5995753/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-hingga-maknanya

Faozan Tri Nugroho. "Pengertian Negara, Unsur, Fungsi, Tujuan, dan Bentuk-bentuknya". Di akses pada tanggal 15 Agustus pukul 10.10 dari https://www.bola.com/ragam/read/4718203/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan-dan-bentuk-bentuknya

Kamis, 04 Agustus 2022

Sejarah dan Prestasi LDC

 Sejarah dan Prestasi LDC

Penulis: Nabila Zahratussita dan Dewi Nurhasanah

Sejarah LDC (Legal Drafting Community)
        Legal Drafting Community adalah sebuah UKM yang berada dibawah naungan Fakultas Hukum Untirta, terbentuk pada tahun 2017 artinya tepat di tahun 2022 ini, Legal Drafting Community sudah berdiri selama 5 tahun. Di tahun ke-5 ini semoga Legal Drafting Community semakin sukses, jaya dan dapat memberikan hal-hal baik bagi anggota, bagi Fakultas maupun Universitas, bahkan bangsa dan negara. Harapannya semakin banyak karya serta prestasi yang diraih Legal Drafting Community.


     Legal Drafting Community terbentuk diawali dari Program Kerja (Proker) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2017. Awal bergerak terbentuknya Legal Drafting Community dimulai dari diadakannya kegiatan open recruitment atau penerimaan anggota baru untuk mewadahi mahasiswa fakultas hukum untuk mengembangkan bakat dan minat dalam pembuatan produk hukum. Setelah diadakannya penerimaan anggota kemudian diadakan lah agenda diskusi secara internal untuk membahas mengenai Nama, Logo, AD/ART dan struktur organisasi. Sehingga dengan beriringnya waktu, usaha dan usaha untuk membentuk organisasi ini kemudian LDC disahkan pada tanggal 5 Agustus 2017 sebagai Lembaga Semi Otonom (LSO) yang berada dibawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum.

        Legal Drafting Community bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan potensi anggota Legal Drafting Community, mewujudkan tridarma perguruan tinggi, menorehkan prestasi ditingkat regional, nasional, maupun internasional untuk kemajuan Fakultas Hukym Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

   
    Legal Drafting Community Fakultas Hukum Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa (LDC FH UNTIRTA) merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum yang berdasarkan SK Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor B/81/UN43.1/KPT.KM.05.00/2022. Dengan didirikannya LDC FH UNTIRTA, maka UKM ini diperuntukan untuk kepentingan mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa yang menjadi fasilitator mahasiswa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang Legal Drafting.

Prestasi LDC (Legal Drafting Community)
       LDC (Legal Drafting Community) merupakan suatu komunitas yang bukan hanya mempelajari Legal Drafting dalam arti sempit yaitu, merancang Undang-Undang tetapi juga produk hukum lain. Komunitas ini hadir sebagai wujud dari dibutuhkannya wadah untuk Mahasiswa Fakultas Hukum UNTIRTA.


      LDC (Legal Drafting Community) juga telah menyumbangkan berbagai prestasi yang diraih, diantaranya sebagai berikut:
  • Juara 2 Berkas Terbaik Nasional Kompetisi Academic Constitutional Drafting MPR RI 2019
  • Juara 2 Harapan Nasional Kompetisi Academic Constitutional Drafting MPR RI 2019
  • Juara 2 Berkas Terbaik Nasional Kompetisi Academic Constitutional Drafting MPR RI 2021
  • Juara Harapan Nasional Kompetisi Academic Constitutional Drafting MPR RI 2021
  • Juara II The 8th Sciencesational 2021, Piala Erman Rajagukguk
  • Berkas Terbaik Sciencesational Piala, Erman Rajagukguk
  • Juara 3 Lomba Essay Nasional 2022 yang diselenggarakan oleh UKM FKHM UIN Walisongo Semarang
  • Juara 3 Penyusunan Naskah Akademik Kompetisi Legislative Drafting IMA HTN LAW FEST Universitas Jember
  • Juara Harapan 2 Kompetisi Legal Opinion Unissula Law Fair II 2022
  • Juara 2 Lomba Karya Tulis Ilmiah Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022
  • Juara Harapan 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022
  • Juara Lomba Video dan Article Competition I Win Library dengan Kategori Writing With Contesting Arguments bertema Nusantara Serumpun yang digelar oleh Internasional Waqaf Ilmu Nusantara Library
  • Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah Dies Natalis Untirta Ke-41
  • Juara 1 dan 2 Menulis Blog Hukum Online Nasional yang diselenggarakan oleh hukumonline.com 2023

Sabtu, 23 Juli 2022

Pengantar Legal Drafting dan Legislative Drafting

Pengantar Legal Drafting dan Legislative Drafting

Penulis : Dewi Nurhasanah


Pengantar Legal Drafting
    Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang -undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan pengesahan pengundangan, dan penyebarluasan.

    Pengetahuan tentang legal drafting tentu tidak hanya dibutuhkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan saja, tetapi diperlukan pula untuk memahami dan membuat dokumen-dokumen hukum maupun surat-surat penting. Hampir setiap urusan hukum, bisnis, baik corporate maupun personal akan memerlukan kontrak atau perjanjian sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya.
 

   Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legal artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Sedangkan pengertian draf adalah rancangan atau konsep. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi dapat di artikan bahwa legal drafting merupakan perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau Memorandum of Understanding (MoU).

     Bagi para praktisi hukum, tentunya pemahaman mengenai legal drafting sangat penting di berbagai bidang dan instansi. Untuk mengasah kemampuannya, seorang legal drafting terlebih dahulu dilakukan diklat perancang peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya, para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Dalam penyusunan legal drafting, tentunya harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.

Legislative Drafting
    Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting adalah suatu teknik pembentukan perancangan peraturan perundang-undangan yang mempelajari mengenai pemahaman pokok hukum peraturan perundang-undangan, dasar pembentukan peraturan-perundang-undangan, hierarki penyusunan peraturan-perundang-undangan, dan hal- hal lain terkait perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga/pejabat yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya.

    Legislative drafting adalah teknik dan keahlian dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, ilmu ini tidak saja berguna bagi para pejabat Negara yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan, namun tentunya berguna bagi mereka yang berkepentingan untuk mengetahui proses lahirnya suatu peraturan perundang-undangan serta efek dari tingkatan suatu peraturan perundang-undangan dibanding dengan peraturan lainnya.


     Jadi dapat disimpulkan bahwa legislative drafting itu terkait dengan fungsi legislasi dari dewan. Jadi ini soal perancangan peraturan perundang-undangan, bukan perancangan klausula kontrak atau perjanjian. Legislative drafting dengan demikian lebih spesifik dari legal drafting. Legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.

Sumber :
Jimly School  Law and Government. “Legal Drafting Training”. Diakses pada tanggal 8 Juli 2022 pukul         13.10 dari https://www.jimlyschool.com/diklat/legal-drafting-training/

Bukti Hukum. “Legal Drafting”. Diakses pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.40                                                 dari https://www.buktihukum.com/2020/03/legal-dranting.html

Rosalin. “Apa yang dimaksud dengan legal drafting?”. Diakses pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 15.07             dari https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-legal-drafting/163437

Senin, 18 Juli 2022

Internal Competition 2022 LDC FH Untirta

 

Internal Competition 2022 LDC FH Untirta

 

Penulis : Endin Zaelani

Pada Sabtu, 16 Juli 2022Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta yang tergabung dalam Legal Drafting Community (LDC), mengadakan kegiatan Internal Competition yang dilaksanakan secara offline yang bertempat di Ruang Peradilan Semu, Kampus Pakupatan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kegiatan Internal Competition 2022 ini bertemakan “Mengasah Skill Anggota LDC Agar Dapat Bersaing Mencetak Legal Drafter Yang Handal Di Masa Depan.”


Laporan dari Dzaki Dhiya Ulhaq Wahyuono selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Internal Competition

Kegiatan Internal Competition dimulai pukul 09.30 WIB yang diikuti oleh 35 mahasiswa aktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang tergabung di Legal Drafting Community serta perwakilan dari De'Retch, Duta, DPM, BEM, TMCC, Ibu Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan III, Bapak Pipih Ludia Karsa, S.H., M.H.  selaku Pembina UKM-FH LDC FH Untirta dan Dewan Juri. Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya serta Mars Untirta. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Dzaki Dhiya Ulhaq Wahyuono selaku Ketua Pelaksana.

Sebagai Ketua Pelaksana, Dzaki menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Internal Competition antara lain maksud dan tujuan dari kegiatan Internal Competition ini untuk melatih skill para anggota LDC FH Untirta dalam menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang yang telah dipelajari, menumbuhkan optimisme dan rasa percaya diri, dan untuk mempersiapkan anggota LDC FH Untirta sebelum mengikuti kegiatan Regional, Nasional, maupun Internasional.

Setelah itu, sambutan dilanjutkan oleh ketua umum LDC FH Untirta yaitu Andika Demto Butarbutar, kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus membuka acara oleh Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III. Beliau berharap, dengan adanya kegiatan ini menjadi landasan para anggota LDC FH Untirta untuk mampu berkompetisi dan menoreh juara pada tingkat Regional, Nasional maupun Internasional di masa yang akan datang.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi presentasi dan tanya jawab dari setiap tim dengan waktu yang diberikan kurang lebih 40 menit dengan 15 menit pemaparan Presentasi dan 20 menit sesi tanya jawab. Adapun dewan juri yang bersangkutan dalam penilaian Internal Competition tersebut yaitu Bapak Pipih Ludia Karsa, S.H.M.H., Ibu Hj. Lia Riesta Dewi, S.H., M.H, Bapak Yhannu Setyawan, SH, MH, dan Bapak Afriman Octavianus, S.H., M.H.. Dimana dewan juri tersebut membuat penilaian dengan format nilai yang telah ditentukan oleh panitia, dan hasil akhirnya akan menentukan juara 1, 2 dan 3.

Sesi Presentasi oleh Kelompok 4 Kegiatan Internal Competition

Sesi Tanya Jawab oleh Dewan Juri Kegiatan Internal Competition

Setelah  melakukan penilaian dari dewan juri atas penampilan setiap peserta, tiba saatnya mengumumkan tiga pemenang terbaik. Adapun para pemenang dalam kegiatan Internal Competition tersebut antara lain:

Juara 1: Kelompok 2

Juara 2: Kelompok 3

Juara 3: Kelompok 1

Dengan perolehan nilai sebagai berikut:

Kelompok 1: 221,625 (3)

Kelompok 2: 239 (1)

Kelompok 3: 226, 875 (2)

Kelompok 4: 218 (4)

Kelompok 5: 207,125 (6)

Kelompok 6: 212, 25 (5)

 

Pengumuman Pemenang dan Pembagian Hadiah Kegiatan Internal Competition

Selanjutnya, Yuditz dan Putri menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan Internal Competition. “Sebelumnya kami ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada para panitia, dewan juri, dan pihak yang terlibat dalam menyelenggarakan kegiatan Internal Competition ini. Kami sangat senang, dengan adanya kegiatan ini banyak sekali manfaat yang kami dapatkan, mulai dari ilmu yang didapat serta pengalaman baru yang sangat berharga. Semoga kedepannya kegiatan ini terus diadakan setiap tahunnya dan lebih baik lagi”.

Sebagai penutup acara Andika Demto Butarbutar selaku ketua Umum LDC FH Untirta menyampaikan ucapan terima kasih. “Puji Tuhan acara Kompetisi Internal Competition yang diadakan pada tanggal 16 Juli 2022 berjalan dengan sangat baik dari awal persiapan hingga akhir acara karena mengingat program kerja ini adalah program terbaru dari Legal Drafting Community. Acara ini dapat berjalan dengan lancar berkat banyak bantuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu Ibu Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III, Bapak Pipih Ludia Karsa, S.H., M.H. Selaku pembina LDC serta para dewan juri yaitu Ibu Hj Lia Liesta Dewi S.H., M.H., Bapak Afriman Octavianus, S.H., M.H., Bapak Yhannu Setyawan, SH, MH. dan bapak Pipih Ludia Karsa, S.H., M.H”. Semoga dengan adanya kompetisi ini, dapat membangunkan keaktifan para anggota LDC khususnya dalam bidang perlombaan,” harapnya.

Dokumentasi Kegiatan Internal Competition

Sesi Foto Bersama Kegiatan Internal Competition

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Untirta Kegiatan Internal Competition

Penyerahan Sertifikat Kepada Bapak Pipih Ludia Karsa, S.H., M.H. Kegiatan Internal Competition

Penyerahan Sertifikat Kepada Bapak Afirman Octavianus, S.H., M.H. Kegiatan Internal Competition

Penyerahan Sertifikat Kepada Bapak Yhannu Setyawan, S.H., M.H. Kegiatan Internal Competition

Juara 1 Kegiatan Internal Competition ( Kelompok 2)

Juara 2 Kegiatan Internal Competition ( Kelompok 3)

Juara 3 Kegiatan Internal Competition ( Kelompok 1)

Senin, 04 Juli 2022

Upgrading 2022 LDC FH Untirta


Upgrading 2022 LDC FH Untirta

Penulis : Salindri Galuh Cinantya & Nabila Zahratussita

Pada Sabtu, 18 Juni 2022Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta yang tergabung dalam Legal Drafting Community (LDC), mengadakan kegiatan upgrading yang dilaksanakan secara online melalui zoom meeting. Upgrading 2022 kali ini bertemakan “Meningkatkan Kualitas Mutu Organisasi dalam Mewujudkan Profesionalitas UKM-FH LDC yang Aspiratif, Inovatif, dan Kreatif.”

Sambutan dari Ridwan Setiawan selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Upgrading.

Upgrading dimulai pukul 13.30 WIB yang diikuti oleh 46 mahasiswa aktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang tergabung di Legal Drafting Community serta perwakilan dari Duta, DPM, BEM, TMCC, De Retch dan Dr. Rena Yulia S.H., M.H., selaku Wakil Dekan III. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya serta Mars Untirta. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Ridwan Setiawan selaku Ketua Pelaksana.

Sebagai Ketua Pelaksana, Ridwan Setiawan menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Ugrading ini antara lain maksud dan tujuan dari Ugrading ini sendiri adalah untuk memperkenalkan lebih dalam terkait UKM-FH LDC khususnya untuk  angkatan baru yaitu angkatan 6 sebagai harapan dengan diselenggarakannya kegiatan upgrading ini dapat menjadi wadah untuk saling mengenal satu sama lain antara pengurus dan anggota, sehingga dapat meningkatkan kinerja untuk kedepannya.

Sambutan oleh Bapak Pipih Ludia Karsa, S.H., M.H. selaku Pembina UKM-FH LDC.

Setelah itu, sambutan dilanjutkan oleh ketua umum LDC FH Untirta yaitu Andika Demto Butarbutar, dan dilanjutkan oleh Bapak Pipih Ludia Karsa S.H., M.H. selaku Pembina UKM-FH LDC Untirta. Dalam sambutannya, Bapak Pipih mengatakan bahwa beliau sangat mengapresiasi perkembangan UKM-FH LDC yang berjalan secara progresif. Dikarenakan walaupun masih tergolong UKM yang baru, LDC sudah dapat memberikan sumbangsih untuk Institusi.

Pembukaan Kegiatan Upgradiing oleh Ibu Rena Yulia S.H., M.H., selaku Wakil Dekan III.

Sebelum melanjutkan ke pembukaan acara, Ibu Rena Yulia S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III juga mengapresiasi seluruh kerja keras LDC selama beberapa tahun terakhir ini, dan juga beliau mengamanatkan agar selalu menjaga pola-pola komunikasi dan latihan supaya UKM-FH LDC bisa tetap berprestasi di masa yang akan datang sebagaimana harapan dari tema yang diusung pada tahun ini.  

Kegiatan selanjutnya adalah sesi sharing materi oleh Tubagus Diego Akbar, S.H. selaku pemateri yang merupakan demisioner angkatan 1 LDC FH Untirta. Beliau memaparkan materi tentang 3 implikasi yang penting dalam organisasi, yaitu: 1) Orang 2) Pembagian kekuasaan yang seimbang 3) Pengarahan. Selain itu, hal yang paling mendasar dalam berorganisasi adalah dedikasi yang tinggi serta saling menghargai dan mendukung antara satu dengan yang lainnya.

Pemaparan materi oleh Tubagus Diego Akbar, S.H. selaku narasumber.

Setelah itu, dilanjutkan sesi sharing materi terakhir oleh Muhammad Aria Mandalika selaku pemateri yang juga pernah menjabat sebagai ketua LDC FH Untirta angkatan ke-3. Beliau memaparkan materi tentang organisasi yang mana didalamnya organisasi merupakan objek, sedangkan kita (orang) adalah subjek sehingga kedua hal tersebut mampu menjadi kesatuan yang selaras. Selain itu, organisasi dari sudut pandang pengurus, yaitu: 1) Patuh terhadap aturan 2) Menjaga komunikasi 3) Kerjasama yang baik 4) Konsultasi.

Pemaparan materi oleh Muhammad Aria Mandalika selaku narasumber.

Mengenai untuk menyelesaikan sebuah masalah, seperti anggota yang tidak aktif, ada  beberapa tahap untuk mengatasi persoalan tersebut diantaranya mencari sebab atau akar masalahnya, mendiskusikan permasalahannya tanpa menolak kritik dan saran yang disampaikan, dan cari jalan keluar bersama. Disela-sela penyampaian materi, anggota LDC FH Untirta juga aktif turut serta bertanya kepada pemateri.

Untuk mewujudkan UKM-FH LDC Untirta yang aspiratif, inovatif, dan kreatif sebagaimana sesuai dengan tema kegiatan kali ini, tentunya dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas, dan bantuan serta dukungan dari berbagai pihak khususnya anggota LDC FH Untirta.

Dokumentasi kegiatan Upgrading 2022 LDC FH Untirta.

Dokumentasi kegiatan Upgrading 2022 LDC FH Untirta.





Selasa, 29 Maret 2022

PROFIL

Legal Drafting Community (LDC)

Adalah suatu organisasi yang menjadi wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Untirta untuk mengembangkan bakatnya dan membuka potensinya untuk membuat rancangan naskah hukum seperti Naskah Akademik, Legal Contract, Legal Memorandum, Dsb. 

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...