Pengantar Legal Drafting dan Legislative Drafting
Penulis : Dewi Nurhasanah
Pengantar Legal
Drafting
Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang
-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal
peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada
dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan,
pembahasan pengesahan pengundangan, dan penyebarluasan.
Pengetahuan tentang legal drafting tentu tidak hanya dibutuhkan dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan saja, tetapi diperlukan pula untuk memahami
dan membuat dokumen-dokumen hukum maupun surat-surat penting. Hampir setiap
urusan hukum, bisnis, baik corporate maupun personal akan memerlukan kontrak atau
perjanjian sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang
para pihak yang terlibat didalamnya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
legal artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Sedangkan
pengertian draf adalah rancangan atau konsep. Secara harfiah, kata “legal”
bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna
perancangan/pengkonsepan. Jadi dapat di artikan bahwa legal drafting merupakan
perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau Memorandum of Understanding (MoU).
Bagi para praktisi hukum, tentunya pemahaman mengenai legal drafting sangat
penting di berbagai bidang dan instansi. Untuk mengasah kemampuannya, seorang legal
drafting terlebih dahulu dilakukan diklat perancang peraturan perundang-undangan.
Karena pada dasarnya, para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus
menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau
lembaganya. Dalam penyusunan legal drafting, tentunya harus memperhatikan teori, asas,
dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan
praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang
telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat
terlindungi secara hukum.
Legislative
Drafting
Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian
legislative drafting. Legislative drafting
adalah suatu teknik pembentukan perancangan peraturan perundang-undangan yang
mempelajari mengenai pemahaman pokok hukum peraturan perundang-undangan,
dasar pembentukan peraturan-perundang-undangan, hierarki penyusunan
peraturan-perundang-undangan, dan hal- hal lain terkait perancangan peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga/pejabat
yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya.
Legislative drafting adalah teknik dan keahlian dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, ilmu ini tidak saja berguna bagi
para pejabat Negara yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan,
namun tentunya berguna bagi mereka yang berkepentingan untuk mengetahui proses
lahirnya suatu peraturan perundang-undangan serta efek dari tingkatan suatu
peraturan perundang-undangan dibanding dengan peraturan lainnya.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa legislative drafting itu terkait
dengan fungsi legislasi dari dewan. Jadi ini soal perancangan peraturan
perundang-undangan, bukan perancangan klausula kontrak atau perjanjian. Legislative drafting dengan demikian
lebih spesifik dari legal drafting. Legal drafting berkaitan dengan
perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan
hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama,
perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip
umum yang terdapat dalam materi legislative
drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.
Sumber
:
Jimly School
Law and Government. “Legal Drafting Training”. Diakses pada tanggal 8
Juli 2022 pukul 13.10 dari https://www.jimlyschool.com/diklat/legal-drafting-training/
Bukti Hukum. “Legal Drafting”. Diakses pada
tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.40 dari https://www.buktihukum.com/2020/03/legal-dranting.html
Rosalin. “Apa yang dimaksud dengan legal
drafting?”. Diakses pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 15.07 dari https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-legal-drafting/163437
Tidak ada komentar:
Posting Komentar