Sabtu, 23 Juli 2022

Pengantar Legal Drafting dan Legislative Drafting

Pengantar Legal Drafting dan Legislative Drafting

Penulis : Dewi Nurhasanah


Pengantar Legal Drafting
    Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang -undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan pengesahan pengundangan, dan penyebarluasan.

    Pengetahuan tentang legal drafting tentu tidak hanya dibutuhkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan saja, tetapi diperlukan pula untuk memahami dan membuat dokumen-dokumen hukum maupun surat-surat penting. Hampir setiap urusan hukum, bisnis, baik corporate maupun personal akan memerlukan kontrak atau perjanjian sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya.
 

   Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legal artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Sedangkan pengertian draf adalah rancangan atau konsep. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi dapat di artikan bahwa legal drafting merupakan perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau Memorandum of Understanding (MoU).

     Bagi para praktisi hukum, tentunya pemahaman mengenai legal drafting sangat penting di berbagai bidang dan instansi. Untuk mengasah kemampuannya, seorang legal drafting terlebih dahulu dilakukan diklat perancang peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya, para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Dalam penyusunan legal drafting, tentunya harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.

Legislative Drafting
    Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting adalah suatu teknik pembentukan perancangan peraturan perundang-undangan yang mempelajari mengenai pemahaman pokok hukum peraturan perundang-undangan, dasar pembentukan peraturan-perundang-undangan, hierarki penyusunan peraturan-perundang-undangan, dan hal- hal lain terkait perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga/pejabat yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya.

    Legislative drafting adalah teknik dan keahlian dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, ilmu ini tidak saja berguna bagi para pejabat Negara yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan, namun tentunya berguna bagi mereka yang berkepentingan untuk mengetahui proses lahirnya suatu peraturan perundang-undangan serta efek dari tingkatan suatu peraturan perundang-undangan dibanding dengan peraturan lainnya.


     Jadi dapat disimpulkan bahwa legislative drafting itu terkait dengan fungsi legislasi dari dewan. Jadi ini soal perancangan peraturan perundang-undangan, bukan perancangan klausula kontrak atau perjanjian. Legislative drafting dengan demikian lebih spesifik dari legal drafting. Legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.

Sumber :
Jimly School  Law and Government. “Legal Drafting Training”. Diakses pada tanggal 8 Juli 2022 pukul         13.10 dari https://www.jimlyschool.com/diklat/legal-drafting-training/

Bukti Hukum. “Legal Drafting”. Diakses pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.40                                                 dari https://www.buktihukum.com/2020/03/legal-dranting.html

Rosalin. “Apa yang dimaksud dengan legal drafting?”. Diakses pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 15.07             dari https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-legal-drafting/163437

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...