Hapus Grafik Suara SIREKAP, Transparansi KPU Dipertanyakan
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi harus dijalankan sesuai dengan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang biasa kita sebut KPU yang merupakan badan atau lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan independen. Kehadiran KPU pada tahun 2001 membawa harapan agar sistem demokrasi di Indonesia mampu melaksanakan pemilu yang bersih, jujur, adil, dan transparan. Dalam sistem yang dibentuk oleh KPU, terdapat apllikasi yang disebut SIREKAP (Sistem Rekapitulasi) sebagai alat bantu untuk melakukan pencatatan dan dokumentasi hasil perhitungan suara di TPS secara cepat.
2024 merupakan pesta demokrasi masyarakat Indonesia, Dimana pada tahun ini pasyarakat Indonesia menentukan presiden dan wakil presiden, serta para perwakilan- perwakilannya untuk duduk dikursi DPD, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Akan tetapi, kontestasi Pemilu 2024 diwarnai dengan banyaknya permsalahan dan kecurangan yang terjadi dari sebelum hingga setelah dilakukannya pemilu.
Pasca pemilu 2024, KPU lembaga penyelenggara pemilu membuat gempar masyarakat Indonesia. Pasalnya, KPU memutuskan untuk tidak memperlihatkan grafik suara pada situs resmi KPU. Situs SIREKAP milik KPU pada awalnya menyajikan data menggunakan diagram lingkaran dan angka yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat melihat hasil pemilu secara cepat.
Dilansir dari laman Nasional Tempo dan CNN Indonesia, bahwa KPU menutup grafik suara di sirekap dikarenakan adanya kekeliruan pembacaan alat bantu penghitungan suara, yang berakibat pada ketidaksesuaian hasil perolehan suara. Idham Kholik selaku Komisioner KPU mengatakan bahwa grafik perolehan suara yg digunakan KPU itu tidak akurat, sehingga penghapusan grafik tersebut dilakukan untuk menghindari prasangka masyarakat. Dari kasus tersebut timbul kecurigaan yang dituduhkan kepada KPU, seperti pada saat grafik itu dihapuskan suara salah satu partai politik meningkat dengan pesat sehingga mencapai hampir menuju 4% suara yang merupakan ambang batas untuk menduduki kursi parlemen.
Kecurigaan yang lain timbul dirasakan oleh Indonesiaa Corruption Watch (ICW), Egi selaku Ketua ICW menyatakan bahwa dengan ditutupnya grafik suara SIREKAP memperbesar potensi terjadinya praktik jual beli suara. Menurutnya, KPU harus mengedepankan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat turut andil dalam mengawasi jalannya pemilu.
Tahap 1 Anggaran Pembangunan SIREKAP diperkirakan sekitar 3 Miliar Rupiah. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya KPU sudah mampu membangun teknologi atau sarana informasi yang lebih baik. Pasalnya, pemilu merupakan masa yang sangat krusial, sehingga kesalahan–kesalahan yang sudah dijelaskan KPU itu terasa tidak masuk akal untuk dilontarkan. Hal ini menimbulkan banyak asumsi publik yang berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran oleh KPU dalam proses pembentukan SIREKAP yang hingga saat ini tidak daapat dijelaskan oleh KPU.
Menurut
penulis, permasalahan yang ada dalam SIREKAP tidak seharusnya terjadi pada lembaga sebesar KPU yang dikhususkan
sebagai lembaga penyelenggara pemilu,
karena keterbukaan informasi publik itu sangatlah penting. Sebagaimana diatur
dalama Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, SIREKAP merupakan sarana
publikasi penghitungan dan
rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapan suara disetiap tingkatan,
yang mana hal itu seharusnya mampu membantu
transparansi KPU dalam
kontestasi pemilu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kecurigaan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar