Sabtu, 10 Desember 2022

Studi Banding LDC FH UNTIRTA X FKPH FH UB

Studi Banding LDC FH UNTIRTA X FKPH FH UB

Penulis: Nabila Zahratussita

        Legal Drafting Community (LDC) Fakultas Hukum Untirta telah melaksanakan kegiatan Studi Banding dengan Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Studi banding LDC FH Untirta dengan FKPH FH UB bertemakan “Bersinergi dalam Kolaborasi LDC FH UNTIRTA X FKPH FH UB Demi Meningkatkan Kinerja Organisasi dengan Membangun Relasi dan Bertukar Pengalaman”.

        Kegiatan ini dilaksanakan hari Sabtu, 03 Desember 2022 secara online melalui zoom meeting, yang diikuti oleh 52 orang, dengan anggota yang tergabung dalam LDC FH Untirta sejumlah 36 orang dan yang tergabung dalam FKPH FH UB sejumlah 15 orang, serta perwakilan dari Duta, DPM, BEM, TMCC, De Retch. Juga dihadiri oleh Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H., selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Bapak Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan Bapak Eki Furqon, S.H., M.H. selaku Pembina LDC FH Untirta.

Dokumentasi Kegiatan Studi Banding LDC FH Untirta X FKPH FH UB.

Dokumentasi Kegiatan Studi Banding LDC FH Untirta X FKPH FH UB.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, Mars Untirta, serta Mars Universitas Brawijaya. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari ketua pelaksana yaitu Salsabila Khoirunnisa, serta sambutan-sambutan. Sebagai ketua pelaksana Salsabila Khoirunnisa menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan studi banding ini, diantaranya sebagai wadah untuk menambah wawasan terkait keorganisasian terutama yang bergerak dalam bidang kepenulisan hukum, mempererat tali silaturahmi dan kerja sama antara organisasi, menambah relasi dari masing-masing organisasi dan para anggotanya serta bertukar pikiran terkait legal drafting antar kampus.


Laporan dari Salsabila Khoirunnisa sebagai ketua pelaksana.

Sambutan yang pertama dari Ketua Umum LDC FH Untirta yaitu Andika Demto Butarbutar. Yang kedua dari Direktur Utama FKPH FH UB yaitu Farah Naurah Khansa. Selanjutnya, sambutan dari Pembina LDC FH Untirta Bapak Eki Furqon, S.H., M.H. Selanjutnya sambutan oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yaitu Bapak Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. Dan sambutan yang terakhir sekaligus pembukaan oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta yaitu Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H. Beliau menyampaikan meskipun kegiatan ini dilakukan secara virtual tetapi beliau yakin ini akan memberikan dampak yang positif atau baik bagi LDC FH Untirta maupun FKPH FH UB. Kemudian beliau membuka acara Studi Banding LDC FH Untirta dengan FKPH FH UB dengan membaca Basmallah.


Sambutan dan Pembukaan oleh Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H.

Acara dilanjutkan pukul 12.20 dengan penampilan video profil LDC FH Untirta dan Presentasi dari LDC FH Untirta. Presentasi dari LDC FH Untirta disampaikan oleh Andika Demto Butarbutar dan Dzaki Dhiya Ulhaq. Presentasi tersebut menjelaskan mengenai apa itu LDC, sejarah terbentuknya LDC, Struktur kepengurusan, program kerja, dan pelatihan rutin yang selalu dilaksanakan oleh anggota LDC FH Untirta, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Atas antusias yang tinggi dari FKPH FH UB banyak dari mereka yang bertanya mengenai LDC FH Untirta.

Setelah selesai sesi tanya jawab LDC FH Untirta, selanjutnya giliran penampilan video profil dan presentasi dari FKPH FH UB. Presentasi FKPH FH UB disampaikan oleh masing-masing dari anggota bidang atau divisi sekaligus memperkenalkan dan menyampaikan hal yang sama seperti LDC FH Untirta, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak dari anggota LDC FH Untirta juga aktif turut serta bertanya mengenai FKPH FH UB.

Dokumentasi sesi tanya jawab.

Acara selanjutnya yaitu penyerahan sertifikat dari LDC FH Untirta kepada FKPH FH UB dan penyerahan sertifikat FKPH FH UB kepada LDC FH Untirta. Setelah penyerahan sertifikat selesai dilanjutkan dengan sesi games. Pada sesi games ini dipandu oleh Ryan Prianggih dari LDC FH Untirta dengan games tebak gambar. Meski waktu sudah semakin sore tetapi para anggota baik dari LDC FH Untirta maupun dari FKPH FH UB tetap semangat dalam menjawab soal-soal games tersebut. Setelah sesi games selesai acara studi banding ini ditutup dengan pembacaan doa.

Dokumentasi penyerahan sertifikat dari LDC FH Untirta kepada FKPH FH UB.

Dokumentasi penyerahan sertifikat dari FKPH FH UB kepada LDC FH Untirta.

Setelah mengadakan acara studi banding ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik, menambah wawasan terkait kepenulisan hukum, mempererat tali silaturahmi sekaligus sebagai evaluasi dan pengembangan masing-masing organisasi agar kedepannya menjadi organisasi yang lebih  baik lagi.




Selasa, 15 November 2022

Draftingpedia : Legal Opinion

 Legal Opinion

Penulis : Endin Zaelani


Pengertian Legal Opinion

Secara istilah, Legal Opinion berasal dari bahasa latin, dimana Ius yaitu hukum dan Opinion yaitu pendapat atau pandangan. Secara umum; Legal Opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasihat hukum (konsultan) atau ahli hukum.

Menurut Natsir Asnawi, S.H.I., M.H; Pendapat hukum (Legal Opinion) yang merupakan rangkuman pandangan, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi normatif-praktikal terhadap isu hukum tertentu. Legal Opinion juga dikenal sebagai kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat atau penasihat hukum. Pendapat ini ditujukan untuk membela klien.

Tujuan Pembuatan Legal Opinion

Tujuan dibuatnya suatu Legal Opinion adalah untuk memberikan suatu analisa hukum atas fakta-fakta pada permasalahan hukum atau langkah awal dalam menyelesaikan suatu kasus.

Kegunaan Legal Opinion

  1. Pedoman dalam mengambil tindakan atau keputusan terhadap permasalahan hukum;
  2. Menganalisa isu-isu hukum; dan
  3. Menghindari timbulnya sengketa-sengketa.

Prinsip-Prinsip

Dalam membuat pendapat hukum (Legal Opinion), terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman, yaitu:

  1. Legal Opinion dibuat dengan berdasarkan pada hukum Indonesia; Advokat yang berpraktik di wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah Hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain Hukum Indonesia.
  2. Legal Opinion disampaikan secara logis, jelas, dan tegas, dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
  3. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas, dan tegas, artinya Legal Opinion harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis maka Legal Opinion tidak menimbulkan multitafsir.
  4. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan; Dalam Legal Opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atas suatu keadaan atau suatu kondisi penyelesaian persoalan dalam praktik. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat bahwa “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”.
  5. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap; dan Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat semata-mata untuk mengakomodir keinginan klien. Maka, Legal Opinion harus jelas serta lengkap tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.
  6. Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien; Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion.

Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum

Nasihat yang disampaikan oleh advokat ataupun konsultan hukum dapat digunakan oleh hakim dalam menentukan keputusan. Penggunaan ini menjadikannya sebagai sumber hukum. seperti yang diketahui, hal-hal yang dapat dijadikan acuan atas pengambilan keputusan pihak berwenang dapat menjadi sumber hukum. Apabila syarat terpenuhi, hal ini dapat berubah menjadi yang semula tidak mengikat menjadi memiliki kekuatan hukum. Kekuatan ini akan mengikat para pihak.

Muatan & Unsur Legal Opinion

Muatan:

Adapun dalam penyusunan legal opinion terdapat lima aturan dasar (five golden rules) yang harus diikuti, yang terdiri dari:

  1. Pokok permasalahan (Issues);
  2. Fakta atas permasalahan (Facts);
  3. Aturan hukum yang dapat atau mungkin dapat diterapkan dalam kasus tersebut (Rules);
  4. Penerapan hukum (Application); dan
  5. Kesimpulan berisi nasehat dari advokat (Conclusion).

Unsur:

  1. Duduk perkara;
  2. Dasar hukum; dan
  3. Pendapat hukum.

Sistematika Penyusunan Legal Opinion

Tidak ada suatu standar sistematika penyusunan legal opinion, karena masing-masing Advokat/Pengacara ataupun Konsultan Hukum memiliki format sendiri. Akan tetapi secara umum dalam prakteknya bentuk/sistematika legal opinion terdiri dari:

  1. Uraian fakta dan kronologis kejadian. Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau foto copy dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya legal opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
  2. Permasalahan Hukum. Pada bagian ini masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu persoalan hukum yang diuraikan atau disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal Opinion.
  3. Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan. Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahannya.
  4.  Dasar hukum dan perundang-undangan terkaitPada bagian ini diuraikan tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar untuk membuat Legal Opinion. 
  5. Analisa hukum dan Pendapat. Bagian ini menguraikan analisa dan pendapat hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
  6. Kesimpulan dan saran/solusi untuk penyelesaian masalah. Pada bagian ini berisi uraian tentang kesimpulan yang terdapat berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan legal opinion yang telah diuraikan. Setelah mendapat kesimpulan, maka Advokat/Pengacara atau konsultan hukum lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi di dalam penyelesaian permasalahan hukum yang telah dibahas di dalam Legal Opinion tersebut.

Do's and Dont's Saat Membuat Legal Opini

  • Memerhatikan regulasi atau undang-undang yang ada;
  • Kalimat harus logis, jelas, tegas, dan tata bahasa yang benar serta sistematis;
  • Memerhatikan Fakta atas permasalahan;
  • Fakta tercantum dalam LO harus berupa data/fakta yang valid karena fakta akan memengaruhi bagaimana hukum/regulasi yang akan diterapkan pada LO tersebut;
  • Pendapat hukum dalam LO bersifat objektif terhadap isu atau masalah yang diangkat;
  • Bahasa atau redaksional yang dipakai harus padat dan tepat,tidak berbelit-belit;
  • LO hanya digunakan dalam aspek/spektrum hukum;
  • Tidak memberikan janji atau jaminan; dan
  • Memberikan tuduhan tidak mendasar.

Sumber Referensi :

Ery Agus Priyono & Kornelius Benuf, “Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum”. Jurnal Suara Hukum Vol. 2. No. 1. 2020.

Halim, Hamzah, (2015), Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit & Legal Opinion. Kencana: Jakarta.

May Shinta Retnowati, The Dimensions of Legal Opinion’s Role in Settlement of Civil Law Cases, Journal Legal Brief, Vol 11. No.2. 2022.

M. Natsir Asnawi, Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dan Legal Due Diligence (Uji Kepatutan Dari Segi Hukum), disampaikan dalam pendidikan khusus profesi advokat atas prakarsa dan kerjasama dpc peradi bandar Lampung dengan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, 2019.

Syahrul Sitorus, Pendapat Hukum (Legal Opinion) Dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)”, Jurnal Hikmah, Vol. 15, No. 2, 2018.

Yuliati, Teknik Penyusunan Legal Memorandum, Makalah disampaikan dalam Acara Pelatihan Penyusunan Legal Opinion oleh Labolatorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2004.



Sabtu, 15 Oktober 2022

Penyusunan Legal Contract

 Penyusunan Legal Contract

Penulis : Dewi Nurhasanah


Definisi Legal Contract
    Istilah perancangan kontrak berasal dari istilah bahasa inggris, yaitu contract drafting. Di dalam KBBI, perancangan berarti proses, cara atau perbuatan merancang. Perancangan (contract drafter) adalah suatu bentuk kegiatan melakukan persiapan pembuatan, penyusunan kontrak yang dimulai dari pengumpulan bahan-bahan hukum, penafsiran dan menuangkan keinginan para pihak dalam kontrak. Sedangkan kontrak merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Legal Contract Drafting yaitu penyusunan kontrak hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terdiri dari beberapa struktur seperti anatomi, substansi yang kemudian disahkan atau dilegalkan secara hukum. 
 
Dasar Hukum Legal Contract
    Di Indonesia pembuatan perjanjian atau kontrak tunduk terutama pada pasal 1320 KUH Perdata. Yang mensyaratkan unsur-unsur berikut ini: 
a. Kesepakatan para pihak
Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
b. Kecakapan para pihak
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
c. Suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya dan merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.
d. Sebab yang halal
Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

Asas Hukum Perjanjian Dalam Perancangan Kontrak
    Terdapat beberapa asas yang ada dalam perancangan kontrak yaitu sebagai berikut :
- Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract);
- Asas Sistem Terbukanya Hukum Perjanjian;
- Asas Konsensualitas (Consensus);
- Asas Itikad Baik (Good Faith).

Tahapan Pembuatan Kontrak
    Terdapat tiga tahapan pembuatan kontrak. Yaitu ada pra kontrak, kontrak dan pasca kontrak. Uraian lebih lengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Pra Kontrak
    - Negosiasi;
    - Memorandum of Understanding (MoU);
    - Studi Kelayakan;
    - Negosiasi (lanjutan).

b. Kontrak
    - Penulisan Naskah Awal;
    - Perbaikan Naskah;
    - Penulisan Naskah Akhir;
    - Penandatanganan.

c. Pasca Kontrak
    - Pelaksanaan;
    - Penafsiran;
    - Penyelesaian Sengketa. 

Faktor Yang Harus Tercantum Dalam Kontrak
    Ada beberapa faktor yang harus tercantum dalam kontrak yaitu sebagai berikut :
- Identitas Para Pihak;
- Kapan para pihak melaksanakan kewajiban;
- Cara pelaksanaan kewajiban;
- Tempat pelaksanaan kewajiban;
- Cantumkan para pihak yang menanggung biaya asuransi.






Sumber :
Salim, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), 1
Valerie Augustine Budianto. “Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya”. Diakses pada tanggal 28 September 2022 pukul 15.46 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc#_ftnref8


Minggu, 18 September 2022

Milad & Makrab 2022 LDC FH Untirta

 Milad & Makrab 2022 LDC FH Untirta

SPECTRUM LDC - Spectacular Unforgettable Moment With Legal Drafting Community

Penulis : Dewi Nurhasanah

    Pada hari Sabtu-Minggu, 10-11 Agustus 2022  UKMF Legal Drafting Community (LDC) baru saja mengadakan kegiatan diluar kampus tepatnya di Villa Baturonyok, Pandeglang untuk memperingati Milad LDC yang ke- 5 tahun. Selain itu, acara tersebut juga menjadikan wadah untuk saling mengakrabkan antara demisioner LDC dengan pengurus LDC periode tahun 2022 yang beranggotakan angkatan 5 dan angkatan 6. Adapun acara Milad & Makrab kali ini mengusung tema Spectrum LDC - Spectacular Unforgettable Moment With Legal Drafting Community. 

Dokumentasi Angkatan 5 & 6

    Acara Milad & Makrab sudah terbentuk kepanitiannya sejak awal Agustus lalu. Dengan waktu yang cukup singkat, atas kerjasama yang baik antara panitia yang terlibat, akhirnya kegiatan Milad & Makrab LDC 2022 bisa terlaksana dengan baik juga. Kegiatan Milad & Makrab LDC FH Untirta Tahun 2022 ini diikuti oleh sekitar 37 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang tergabung sebagai anggota aktif UKM-FH Legal Drafting Community. Keberangkatan dimulai pada tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. Sebagian ada yang menggunakan motor sebagai sarana transportasinya, dan ada juga yang menggunakan transportasi lain yang sudah disiapkan oleh panitia. Sebelum keberangkatan ke Villa Baturonyok, Pandeglang, kami juga melaksanakan do'a bersama agar perjalanan dan kegiatan yang akan kami lakukan diberikan kelancaran dan dimudahkan dalam segala hal.

Kegiatan Do'a Bersama Menjelang Keberangkatan

  Kegiatan Milad & Makrab diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan evaluasi kepada masing-masing divisi yang disampaikan oleh Steering Committee. Evaluasi yang disampaikan oleh Steering Committee bertujuan menjadi tolak ukur bahan perbaikan untuk program kerja yang akan dilaksanakan di kemudian hari oleh setiap divisi agar menjadi lebih baik lagi. Setelah itu, sambutan dilanjutkan oleh ketua pelaksana dalam kegiatan ini yaitu Rheinanda Afgha Islam dari Divisi Kaderisasi sekaligus membuka acara Milad & Makrab LDC FH Untirta 2022.  
    Sebagai Ketua Pelaksana, Rheinanda Afgha Islam menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Milad & Makrab ini antara lain maksud dan tujuannya adalah sebagai wadah untuk saling mengenal satu sama lain antara sesama anggota aktif LDC, sehingga diharapkan dapat meningkatkan dan membangun kerjasama yang baik untuk kedepannya.

Kegiatan Evaluasi 

   Keseruan acara ini terus berlangsung dari pukul 13.30 - 17.40 WIB dengan melakukan berbagai macam games yang tentunya membuat acara ini tidak terkesan membosankan. Ada beberapa games yang dimainkan dalam acara Milad & Makrab ini, yaitu games tebak kata, siapa cepat, LDC Got Talent, tukar kado, dsb. Pada pukul 19.00 terdapat agenda Sharing Session yang dihadiri oleh Demisioner dari berbagai angkatan di LDC FH Untirta. Banyak motivasi yang tentunya sangat menginspirasi dari berbagai pengalaman dan perjalanan hidup para Demisioner LDC sewaktu berkuliah dan menjalankan kepengurusan di LDC pada tahun-tahun sebelumnya.

Dokumentasi Sharing Session bersama Demisioner LDC

    Pada Minggu, 11 September 2022 – Agenda kegiatan pada hari tersebut yaitu merayakan milad LDC yang ke- 5 tahun. Pemutaran video dokumenter perjalanan LDC dari masa ke masa turut ditayangkan untuk mengenang kembali masa-masa LDC terbentuk. Selain itu, ucapan untuk milad LDC melalui media video juga turut ditayangkan. Adapun beberapa video ucapan tersebut disampaikan oleh Bapak Dr. Agus Prihatono, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Untirta. Lalu ada juga video ucapan yang disampaikan oleh Bapak Ridwan, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan 1, Bapak Rully Syahrul Mucharom, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan 2, Ibu Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan 3 dan Bapak Eki Furqon, S.H., M.H. selaku Pembina UKM-FH LDC.
   Tentunya banyak sekali harapan-harapan dan doa yang baik yang terucap untuk LDC di hari milad tersebut. Adapun demisioner angkatan 4 yaitu Putra Aditya Sulaiman dan Muhammad Yusuf yang turut hadir serta menyampaikan harapan-harapan yang ditujukan untuk LDC. Almas Sultan dan Firdaus selaku perwakilan anggota aktif angkatan 5 & 6, juga turut menyampaikan do'a serta harapan agar LDC semakin mengibarkan prestasi-prestasi dan bisa membawa harum nama LDC maupun Fakultas untuk kedepannya.

Dokumentasi Pemotongan Nasi Tumpeng




Jumat, 16 September 2022

Draftingpedia: Naskah Akademik

Penyusunan Naskah Akademik

Penulis: Nabila Zahratussita



Pengertian Naskah Akademik

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut. naskah akademik digunakan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus prasyarat untuk menyusun suatu RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Naskah Akademik memuat hasil penelitian mengenai materi muatan yang diusulkan untuk diatur pada undang-undang atau peraturan daerah. Setiap materi muatan harus memiliki kajian ilmiah yang terukur, sistematis, berdasarkan metode tertentu, dan memenuhi kaidah-kaidah penelitian guna mendapat hasil penelitian yang mencerminkan realita fakta di lapangan.

Sistematika Naskah Akademik meliputi:

  • Judul;
  • Kata Pengantar;
  • Daftar Isi;
  • Bab I Pendahuluan. Pendahuluan memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik, serta metode penelitian;
  • Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris. Bab ini memuat uraian materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, serta kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara;
  • Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait. Bab ini memuat hasil kajian terhadap:
    1. peraturan perundang-undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan undang-undang dan peraturan daerah baru dengan peraturan perundang-undangan lain;
    2. harmonisasi secara vertikal dan horizontal;
    3. status dari peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan daerah yang baru.
  • Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
    1. Landasan filosofis, memuat mengenai kesadaran hidup berbangsa dan cita hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
    2. Landasan sosiologis menggambarkan fakta empiris masalah dan kebutuhan hukum masyarakat;
    3. Landasan yuridis memberikan urgensi hukum mengenai pembaruan atau perbaikan peraturan yang sudah ada agar tetap selaras dan memenuhi tuntutan dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

  • Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan UU Perda Provinsi, atau Perda Kab/Kota. Mengenai ruang lingkup materi muatan yang akan diatur mencakup:

    1. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa;
    2. materi yang akan diatur;
    3. ketentuan sanksi; dan
    4. ketentuan peralihan.

  • Bab VI Penutup. Terdiri atas subbab simpulan dan saran. Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran tentang praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya. Sedangkan saran memuat perlunya pemilahan substansi naskah akademik, rekomendasi skala prioritas penyusunan peraturan, kegiatan lain yang menunjang penyempurnaan penyusunan naskah akademik lebih lanjut.
  • Daftar Pustaka. Memuat buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal yang jadi sumber bahan penyusunan naskah akademik.
  • Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Fitriani Ahlan Sjarif. “Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini!”.  Diakses pada tanggal 07 September 2022 pukul 00.30 dari Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini! (hukumonline.com). 


INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...