Legal Opinion
Penulis : Endin Zaelani
Pengertian Legal
Opinion
Secara
istilah, Legal
Opinion berasal dari bahasa latin, dimana Ius yaitu hukum dan Opinion yaitu
pendapat atau pandangan. Secara
umum; Legal Opinion
merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasihat hukum (konsultan)
atau ahli hukum.
Menurut
Natsir Asnawi, S.H.I., M.H; Pendapat hukum (Legal Opinion)
yang merupakan rangkuman
pandangan, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi normatif-praktikal terhadap
isu hukum tertentu.
Legal Opinion
juga dikenal sebagai kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari
advokat atau penasihat hukum. Pendapat ini ditujukan untuk membela klien.
Tujuan
Pembuatan
Legal
Opinion
Tujuan dibuatnya suatu Legal
Opinion adalah untuk
memberikan suatu analisa hukum atas fakta-fakta pada permasalahan hukum atau langkah awal dalam
menyelesaikan suatu kasus.
Kegunaan Legal Opinion
- Pedoman dalam mengambil tindakan atau keputusan terhadap permasalahan hukum;
- Menganalisa isu-isu hukum; dan
- Menghindari timbulnya sengketa-sengketa.
Prinsip-Prinsip
Dalam membuat pendapat hukum (Legal Opinion), terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman, yaitu:
- Legal Opinion dibuat dengan berdasarkan pada hukum Indonesia; Advokat yang berpraktik di wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah Hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain Hukum Indonesia.
- Legal Opinion disampaikan secara logis, jelas, dan tegas, dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
- Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas, dan tegas, artinya Legal Opinion harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis maka Legal Opinion tidak menimbulkan multitafsir.
- Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan; Dalam Legal Opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atas suatu keadaan atau suatu kondisi penyelesaian persoalan dalam praktik. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat bahwa “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”.
- Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap; dan Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat semata-mata untuk mengakomodir keinginan klien. Maka, Legal Opinion harus jelas serta lengkap tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.
- Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien; Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion.
Kedudukan
Legal Opinion
sebagai Sumber
Hukum
Nasihat yang disampaikan oleh advokat ataupun konsultan hukum dapat digunakan oleh hakim dalam menentukan keputusan. Penggunaan ini menjadikannya sebagai sumber hukum. seperti yang diketahui, hal-hal yang dapat dijadikan acuan atas pengambilan keputusan pihak berwenang dapat menjadi sumber hukum. Apabila syarat terpenuhi, hal ini dapat berubah menjadi yang semula tidak mengikat menjadi memiliki kekuatan hukum. Kekuatan ini akan mengikat para pihak.
Muatan
& Unsur Legal
Opinion
Muatan:
Adapun dalam penyusunan legal opinion terdapat lima aturan dasar (five golden rules) yang harus diikuti, yang terdiri dari:
- Pokok permasalahan (Issues);
- Fakta atas permasalahan (Facts);
- Aturan hukum yang dapat atau mungkin dapat diterapkan dalam kasus tersebut (Rules);
- Penerapan hukum (Application); dan
- Kesimpulan berisi nasehat dari advokat (Conclusion).
Unsur:
- Duduk perkara;
- Dasar hukum; dan
- Pendapat hukum.
Sistematika Penyusunan Legal
Opinion
Tidak ada suatu standar sistematika penyusunan legal opinion, karena masing-masing Advokat/Pengacara ataupun Konsultan Hukum memiliki format sendiri. Akan tetapi secara umum dalam prakteknya bentuk/sistematika legal opinion terdiri dari:
- Uraian fakta dan kronologis kejadian. Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau foto copy dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya legal opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
- Permasalahan Hukum. Pada bagian ini masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu persoalan hukum yang diuraikan atau disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal Opinion.
- Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan. Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahannya.
- Dasar hukum dan perundang-undangan terkait. Pada bagian ini diuraikan tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar untuk membuat Legal Opinion.
- Analisa hukum dan Pendapat. Bagian ini menguraikan analisa dan pendapat hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
- Kesimpulan dan saran/solusi untuk penyelesaian masalah. Pada bagian ini berisi uraian tentang kesimpulan yang terdapat berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan legal opinion yang telah diuraikan. Setelah mendapat kesimpulan, maka Advokat/Pengacara atau konsultan hukum lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi di dalam penyelesaian permasalahan hukum yang telah dibahas di dalam Legal Opinion tersebut.
Do's and Dont's Saat Membuat Legal Opini
- Memerhatikan regulasi atau undang-undang yang ada;
- Kalimat harus logis, jelas, tegas, dan tata bahasa yang benar serta sistematis;
- Memerhatikan Fakta atas permasalahan;
- Fakta tercantum dalam LO harus berupa data/fakta yang valid karena fakta akan memengaruhi bagaimana hukum/regulasi yang akan diterapkan pada LO tersebut;
- Pendapat hukum dalam LO bersifat objektif terhadap isu atau masalah yang diangkat;
- Bahasa atau redaksional yang dipakai harus padat dan tepat,tidak berbelit-belit;
- LO hanya digunakan dalam aspek/spektrum hukum;
- Tidak memberikan janji atau jaminan; dan
- Memberikan tuduhan tidak mendasar.
Sumber Referensi :
Ery Agus Priyono & Kornelius Benuf,
“Kedudukan Legal Opinion sebagai
Sumber Hukum”. Jurnal Suara Hukum Vol.
2. No. 1. 2020.
Halim, Hamzah, (2015), Cara Praktis Memahami dan Menyusun
Legal Audit & Legal Opinion. Kencana: Jakarta.
May
Shinta Retnowati,
“The Dimensions of Legal Opinion’s
Role in Settlement of Civil Law Cases”,
Journal Legal Brief, Vol 11. No.2. 2022.
M. Natsir Asnawi, Legal
Opinion (Pendapat
Hukum) Dan Legal Due Diligence (Uji
Kepatutan Dari Segi Hukum), disampaikan
dalam pendidikan khusus profesi advokat atas prakarsa dan kerjasama dpc peradi bandar Lampung dengan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, 2019.
Syahrul
Sitorus,
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) Dan
Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)”, Jurnal Hikmah,
Vol. 15, No. 2, 2018.
Yuliati,
Teknik Penyusunan Legal Memorandum, Makalah disampaikan dalam Acara
Pelatihan Penyusunan Legal Opinion oleh Labolatorium Hukum Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya, 2004.