Penyusunan Legal Contract
Penulis : Dewi Nurhasanah
Definisi Legal Contract
Istilah perancangan kontrak berasal dari istilah
bahasa inggris, yaitu contract drafting. Di dalam KBBI, perancangan berarti proses, cara atau
perbuatan merancang. Perancangan (contract drafter) adalah suatu bentuk kegiatan melakukan persiapan pembuatan, penyusunan kontrak yang dimulai dari pengumpulan bahan-bahan hukum, penafsiran dan menuangkan keinginan para pihak dalam kontrak. Sedangkan kontrak merupakan hubungan hukum antara dua
pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Legal Contract Drafting
yaitu penyusunan kontrak hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terdiri
dari beberapa struktur seperti anatomi, substansi yang kemudian disahkan atau
dilegalkan secara hukum.
Dasar Hukum Legal Contract
Di Indonesia pembuatan perjanjian atau kontrak tunduk terutama
pada pasal 1320 KUH Perdata. Yang mensyaratkan unsur-unsur berikut ini:
a. Kesepakatan para pihak
Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
b. Kecakapan para pihak
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
c. Suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya dan merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.
d. Sebab yang halal
Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Asas Hukum Perjanjian Dalam Perancangan Kontrak
Terdapat beberapa asas yang ada dalam perancangan kontrak yaitu sebagai berikut :
- Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract);
- Asas Sistem Terbukanya Hukum Perjanjian;
- Asas Konsensualitas (Consensus);
- Asas Itikad Baik (Good Faith).
Tahapan Pembuatan Kontrak
Terdapat tiga tahapan pembuatan kontrak. Yaitu ada pra kontrak, kontrak dan pasca kontrak. Uraian lebih lengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Pra Kontrak
- Negosiasi;
- Memorandum of Understanding (MoU);
- Studi Kelayakan;
- Negosiasi (lanjutan).
b. Kontrak
- Penulisan Naskah Awal;
- Perbaikan Naskah;
- Penulisan Naskah Akhir;
- Penandatanganan.
c. Pasca Kontrak
- Pelaksanaan;
- Penafsiran;
- Penyelesaian Sengketa.
Faktor Yang Harus Tercantum Dalam Kontrak
Ada beberapa faktor yang harus tercantum dalam kontrak yaitu sebagai berikut :
- Identitas Para Pihak;
- Kapan para pihak melaksanakan kewajiban;
- Cara pelaksanaan kewajiban;
- Tempat pelaksanaan kewajiban;
- Cantumkan para pihak yang menanggung biaya asuransi.
Sumber :
Salim, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar
Grafika, 2007), 1
Valerie Augustine Budianto. “Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya”. Diakses pada tanggal 28 September 2022 pukul 15.46 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc#_ftnref8