Minggu, 18 September 2022

Milad & Makrab 2022 LDC FH Untirta

 Milad & Makrab 2022 LDC FH Untirta

SPECTRUM LDC - Spectacular Unforgettable Moment With Legal Drafting Community

Penulis : Dewi Nurhasanah

    Pada hari Sabtu-Minggu, 10-11 Agustus 2022  UKMF Legal Drafting Community (LDC) baru saja mengadakan kegiatan diluar kampus tepatnya di Villa Baturonyok, Pandeglang untuk memperingati Milad LDC yang ke- 5 tahun. Selain itu, acara tersebut juga menjadikan wadah untuk saling mengakrabkan antara demisioner LDC dengan pengurus LDC periode tahun 2022 yang beranggotakan angkatan 5 dan angkatan 6. Adapun acara Milad & Makrab kali ini mengusung tema Spectrum LDC - Spectacular Unforgettable Moment With Legal Drafting Community. 

Dokumentasi Angkatan 5 & 6

    Acara Milad & Makrab sudah terbentuk kepanitiannya sejak awal Agustus lalu. Dengan waktu yang cukup singkat, atas kerjasama yang baik antara panitia yang terlibat, akhirnya kegiatan Milad & Makrab LDC 2022 bisa terlaksana dengan baik juga. Kegiatan Milad & Makrab LDC FH Untirta Tahun 2022 ini diikuti oleh sekitar 37 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang tergabung sebagai anggota aktif UKM-FH Legal Drafting Community. Keberangkatan dimulai pada tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. Sebagian ada yang menggunakan motor sebagai sarana transportasinya, dan ada juga yang menggunakan transportasi lain yang sudah disiapkan oleh panitia. Sebelum keberangkatan ke Villa Baturonyok, Pandeglang, kami juga melaksanakan do'a bersama agar perjalanan dan kegiatan yang akan kami lakukan diberikan kelancaran dan dimudahkan dalam segala hal.

Kegiatan Do'a Bersama Menjelang Keberangkatan

  Kegiatan Milad & Makrab diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan evaluasi kepada masing-masing divisi yang disampaikan oleh Steering Committee. Evaluasi yang disampaikan oleh Steering Committee bertujuan menjadi tolak ukur bahan perbaikan untuk program kerja yang akan dilaksanakan di kemudian hari oleh setiap divisi agar menjadi lebih baik lagi. Setelah itu, sambutan dilanjutkan oleh ketua pelaksana dalam kegiatan ini yaitu Rheinanda Afgha Islam dari Divisi Kaderisasi sekaligus membuka acara Milad & Makrab LDC FH Untirta 2022.  
    Sebagai Ketua Pelaksana, Rheinanda Afgha Islam menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Milad & Makrab ini antara lain maksud dan tujuannya adalah sebagai wadah untuk saling mengenal satu sama lain antara sesama anggota aktif LDC, sehingga diharapkan dapat meningkatkan dan membangun kerjasama yang baik untuk kedepannya.

Kegiatan Evaluasi 

   Keseruan acara ini terus berlangsung dari pukul 13.30 - 17.40 WIB dengan melakukan berbagai macam games yang tentunya membuat acara ini tidak terkesan membosankan. Ada beberapa games yang dimainkan dalam acara Milad & Makrab ini, yaitu games tebak kata, siapa cepat, LDC Got Talent, tukar kado, dsb. Pada pukul 19.00 terdapat agenda Sharing Session yang dihadiri oleh Demisioner dari berbagai angkatan di LDC FH Untirta. Banyak motivasi yang tentunya sangat menginspirasi dari berbagai pengalaman dan perjalanan hidup para Demisioner LDC sewaktu berkuliah dan menjalankan kepengurusan di LDC pada tahun-tahun sebelumnya.

Dokumentasi Sharing Session bersama Demisioner LDC

    Pada Minggu, 11 September 2022 – Agenda kegiatan pada hari tersebut yaitu merayakan milad LDC yang ke- 5 tahun. Pemutaran video dokumenter perjalanan LDC dari masa ke masa turut ditayangkan untuk mengenang kembali masa-masa LDC terbentuk. Selain itu, ucapan untuk milad LDC melalui media video juga turut ditayangkan. Adapun beberapa video ucapan tersebut disampaikan oleh Bapak Dr. Agus Prihatono, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Untirta. Lalu ada juga video ucapan yang disampaikan oleh Bapak Ridwan, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan 1, Bapak Rully Syahrul Mucharom, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan 2, Ibu Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan 3 dan Bapak Eki Furqon, S.H., M.H. selaku Pembina UKM-FH LDC.
   Tentunya banyak sekali harapan-harapan dan doa yang baik yang terucap untuk LDC di hari milad tersebut. Adapun demisioner angkatan 4 yaitu Putra Aditya Sulaiman dan Muhammad Yusuf yang turut hadir serta menyampaikan harapan-harapan yang ditujukan untuk LDC. Almas Sultan dan Firdaus selaku perwakilan anggota aktif angkatan 5 & 6, juga turut menyampaikan do'a serta harapan agar LDC semakin mengibarkan prestasi-prestasi dan bisa membawa harum nama LDC maupun Fakultas untuk kedepannya.

Dokumentasi Pemotongan Nasi Tumpeng




Jumat, 16 September 2022

Draftingpedia: Naskah Akademik

Penyusunan Naskah Akademik

Penulis: Nabila Zahratussita



Pengertian Naskah Akademik

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut. naskah akademik digunakan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus prasyarat untuk menyusun suatu RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Naskah Akademik memuat hasil penelitian mengenai materi muatan yang diusulkan untuk diatur pada undang-undang atau peraturan daerah. Setiap materi muatan harus memiliki kajian ilmiah yang terukur, sistematis, berdasarkan metode tertentu, dan memenuhi kaidah-kaidah penelitian guna mendapat hasil penelitian yang mencerminkan realita fakta di lapangan.

Sistematika Naskah Akademik meliputi:

  • Judul;
  • Kata Pengantar;
  • Daftar Isi;
  • Bab I Pendahuluan. Pendahuluan memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik, serta metode penelitian;
  • Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris. Bab ini memuat uraian materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, serta kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara;
  • Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait. Bab ini memuat hasil kajian terhadap:
    1. peraturan perundang-undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan undang-undang dan peraturan daerah baru dengan peraturan perundang-undangan lain;
    2. harmonisasi secara vertikal dan horizontal;
    3. status dari peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan daerah yang baru.
  • Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
    1. Landasan filosofis, memuat mengenai kesadaran hidup berbangsa dan cita hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
    2. Landasan sosiologis menggambarkan fakta empiris masalah dan kebutuhan hukum masyarakat;
    3. Landasan yuridis memberikan urgensi hukum mengenai pembaruan atau perbaikan peraturan yang sudah ada agar tetap selaras dan memenuhi tuntutan dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

  • Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan UU Perda Provinsi, atau Perda Kab/Kota. Mengenai ruang lingkup materi muatan yang akan diatur mencakup:

    1. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa;
    2. materi yang akan diatur;
    3. ketentuan sanksi; dan
    4. ketentuan peralihan.

  • Bab VI Penutup. Terdiri atas subbab simpulan dan saran. Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran tentang praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya. Sedangkan saran memuat perlunya pemilahan substansi naskah akademik, rekomendasi skala prioritas penyusunan peraturan, kegiatan lain yang menunjang penyempurnaan penyusunan naskah akademik lebih lanjut.
  • Daftar Pustaka. Memuat buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal yang jadi sumber bahan penyusunan naskah akademik.
  • Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Fitriani Ahlan Sjarif. “Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini!”.  Diakses pada tanggal 07 September 2022 pukul 00.30 dari Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini! (hukumonline.com). 


INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...