Jumat, 27 Oktober 2023

Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023

 

Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023

Penulis: Anindya Pratiwi

Legal Drafting Community (LDC) FH Untirta telah melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Open Recruitment yang dimulai pada tanggal 20 September s.d 13 Oktober 2023. Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023 merupakan salah satu program kerja divisi Kaderisasi periode 2022–2023, sebagai bentuk kegiatan pengkaderan untuk meneruskan estafet kepengurusan LDC FH Untirta, dengan tema “Membentuk Regenerasi yang Aktif dan Progresif Sebagai Wujud Revitalisasi Ormawa yang Berintergrasi”. Ketua pelaksana kegiatan ini yaitu Sabila Aurelia yang juga merupakan anggota divisi Kaderisasi. Untuk dapat mengikuti Open Recruitment LDC FH UNTIRTA ini syarat dan ketentuan peserta yang paling utama yaitu peserta merupakan mahasiswa/i aktif Fakultas Hukum UNTIRTA Semester 1 dan 3.

Peserta wajib megikuti rangkaian kegiatan terstruktur yang terdiri dari Pendaftaran, Pengumpulan Esai, Technical Meeting, Tes Tulis, dan Tes Wawancara. Adapun pendaftaran Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023 dibuka sejak tanggal 20 September s.d 13 Oktober 2023, dibuktikan dengan mengisi link pendaftaran yang tertera pada sebaran serta mengumpulkan esai sesuai dengan tema dan format yang ditentukan oleh panitia. Selanjutnya Technical Meeting, dilaksanakan secara online pada tanggal 4 Oktober 2023 tujuannya agar para peserta paham hal-hal yang harus dipersiapkan dalam seleksi Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023 ini. Tes Tulis dilakukan secara online pada tanggal 6 Oktober 2023. Sedangkan Tes Wawancara dilaksanakan secara offline. Tes Wawancara dibagi menjadi 5 hari mulai dari tanggal 9-13 Oktober 2023.

Dokumentasi Tes Tulis Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023 (6 Oktober 2023).


Dokumentasi Tes Wawancara Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023 (9-13 Oktober 2023).


Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023 ini diikuti oleh 112 peserta yang merupakan mahasiswa/i aktif UNTIRTA semester 1 dan 3. Pada tanggal 13 dan 14 Februari 2023 panitia dan juri sudah melakukan penilaian bersama terhadap 112 peserta sebagai bagian akhir dari rangkaian proses penilaian oleh masing-masing juri dalam tes tulis, tes wawancara maupun esai. Setelah dilakukan diskusi serta pertimbangan secara bersama dengan berbagai aspek yang dinilai untuk seluruh 112 peserta, tim juri dan panitia akhirnya menetapkan 40 peserta yang berhasil diterima yang kemudian akan menjadi bagian dari anggota LDC FH Untirta angkatan 8.

Dokumentasi oleh panitia dan juri Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023 (13 & 14 Oktober 2023).

 

Berikut merupakan nama-nama dari 40 peserta yang berhasil diterima Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023:

1.     Amy Cynthia

2    Andita Amelia

3.     Andreas Mangara

4.     Anggia Prasanti

5.     Assytha Salsabila

6.     Astrella Syakira

7.     Ayu Salwa Maharani

8.     Baihaqi Samudra

9.     Candra Fradika

10.  Daffa Dhiya Ulhaqza

11.  Dimas Supriyadi

12.  Donie Putra Manik

13.  Fitri Noviyanti

14.  Gracia Violeta

15.  Ikhwan Akhmad

16.  Indhana Putri

17.  Ira Septika

18.  Isni Fitria

19.  Khalisa Danish

20.  Listia Manzilinia

21.  Mahsyar Pandu

22.  Mizwar Akbar

23.  Najwa Khairunnisa

24.  Natasya Dwi Nanda

25.  Muhammad Ananda

26.  Naura Athira

27.  Nurhaliza Ridwani

28.  Oswald Navaro

29.  Paulina Ruth

30.  Raisya Aliya

31.  Rayya Aulia

32.  Reyhan Almer

33.  Risma Mahadrika

34.  Salman Ibrahimsyah

35.  Shaffa Tanti

36.  Syarifudin

37.  Sovi Ayudia

38.  Taruna Wijaya

39.  Wildan Maulama

40.  Zahra Apriliani

Seluruh panitia Open Recruitment LDC FH UNTIRTA 2023 mengucapkan selamat dan semangat berproses untuk nama-nama diatas. Kami selaku panitia mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada seluruh peserta yang sudah mendaftar.

Rabu, 13 September 2023

Milad, Makrab & Upgrading 2023 LDC FH UNTIRTA

 

Milad, Makrab & Upgrading 2023 LDC FH UNTIRTA

Penulis: Ade Cahya Fauziah


Pada hari Sabtu - Minggu, 9-10 September 2023- UKM-FH Legal Drafting Community (LDC) baru saja mengadakan kegiatan di luar kampus tepatnya di Villa NS Anyer, Cinangka Kabupaten Serang Banten. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Milad LDC yang ke-6 tahun sekaligus menjadi wadah untuk saling mengakrabkan antara demisioner LDC dengan pengurus LDC periode  2023 yang beranggotakan angkatan 6 dan angkatan 7. Selain itu, acara tersebut juga dijadikan wadah para anggota LDC untuk meningkatkan kualitas setiap anggota agar dapat mengembangkan LDC lebih baik lagi kedepannya. Adapun tema yang diambil dalam acara Milad, Makrab & Upgrading ini yaitu, “Abhipraya Sanjita: Meningkatkan Kualitas dan Solidaritas dalam Membangun LDC FH Untirta yang Berintegritas."

Kepanitiaan dalam acara Milad, Makrab & Upgrading ini sudah dibentuk sejak awal Agustus lalu. Dengan waktu yang singkat, karena adanya kerja sama yang baik antara panitia yan terlibat akhirnya kegiatan Milad, Makrab & Upgrading LDC 2023 sukses dan lancar. Acara Milad, Makrab & Upgrading LDC FH Untirta tahun 2023 ini diikuti oleh sekitar 35 anggota aktif Legal Drafting Community (LDC).

Keberangkatan dimulai pada tanggal 9 September 2023 sekitar pukul 09:30 WIB. Dalam pemberangkatan sebagian ada yang menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi dan sebagian lagi menggunakan alat transportasi lain yang telah disiapkan oleh panitia. Sebelum memulai pemberangkatan ke Villa NS Anyer, Cinangka Kabupaten Serang Banten,  kami melakukan doa bersama agar perjalanan dan kegiatan yang akan kami lakukan berjalan dengan lancar dan diberikan kemudahan.

Kegiatan Milad, Makrab & Upgrading ini diawali dengan acara pembukaan dan dilanjutkan dengan pemberian materi yang dilakukan oleh Putra Aditya Sulaeman selaku demisioner angkatan 4 membahas tentang tips singkat dalam meningkatkan kualitas organisasi menggunakan PDCA (Plan, Do, Check, & Action).  Keseruan acara ini terus berlangsung dari pukul 15:00-17:50 WIB dengan melakukan berbagai macam games hingga naik banana boat yang tentunya membuat acara ini tidak membosankan. Ada beberapa games yang dimainkan dalam acara Milad, Makrab & Upgrading ini games tersebut tentunya dapat menguji kekompakan, komunikasi dan sikap kepemimpinan setiap anggota LDC. 



Pada pukul 18:30 dilanjutkan dengan masak-masak yaitu membakar sate yang dilakukan oleh anggota LDC dan para demisioner sehingga terciptanya keakraban antara para demisioner dan anggota LDC lalu dilanjutkan dengan makan bersama.


Pukul 21:00 WIB terdapat agenda sharing session yang dihadiri oleh demisioner dari berbagai angkatan di LDC FH Untirta. Banyak motivasi yang tentunya sangat menginspirasi dari berbagai pengalaman dan perjalanan hidup para demisioner LDC sewaktu berkuliah dan menjalankan dan menjalankan kepengurusan ditahun-tahun sebelumnya. Acara selanjutnya dilanjutkan dengan tukar kado yang telah disiapkan oleh para anggota LDC.

Pada Minggu 10 September 2023 – Agenda kegiatan pada hari tersebut yaitu merayakan milad LDC yang ke-6 tahun. Pemutaran video ucapan yang disampaikan oleh Ibu Dr. Rena Yulia, S.H., M.H selaku Wakil Dekan 3 dan Bapak Eki Furqon, S.H., M.H Selaku Pembina UKM-FH LDC. Serta UKM yang ada di Fakultas Hukum turut serta memberikan harapan-harapan dan doa-doa baik untuk LDC.

Banyak sekali harapan-harapan dan doa yang baik yang terucap untuk LDC di hari milad tersebut. Adapun demisioner angkatan 3 yaitu Muhammad Aria Mandalika turut menyampaikan harapan-harapannya untuk LDC, Putra Aditya Sulaiman selaku demisioner angkatan 4 turut hadir serta menyampaikan harapan-harapan yang ditujukan untuk LDC, Andika Demto Butarbutar Selaku Demisioer angkatan 5 turut hadir serta menyampaikan harapan-harapan yang ditujukan untuk LDC, Dewi Nurhasanah & Muhammad Rizky Aditya selaku perwakilan anggota aktif angkatan 6 & 7, juga turut menyampaikan do'a serta harapan agar LDC semakin mengibarkan prestasi-prestasi dan bisa membawa harum nama LDC maupun Fakultas untuk kedepannya.


Kegiatan Milad, Makrab & Upgrading LDC FH Untirta tahun 2023  dilanjutkan dengan evaluasi kepada masing-masing divisi yang disampaikan oleh Steering Committee. Evaluasi yang disampaikan oleh Steering Committee bertujuan menjadi tolak ukur bahan perbaikan untuk program kerja yang akan dilaksanakan di kemudian hari oleh setiap divisi agar menjadi lebih baik lagi sehingga dapat membuat UKM Legal Drafting Community terus berkembang.



Minggu, 27 Agustus 2023

PENERAPAN PRINSIP ASURANSI PERJALANAN WISATA

 

PENERAPAN PRINSIP ASURANSI PERJALANAN WISATA

Oleh Mohamad Rafli Nur Wahyudi


Asuransi dimanfaatkan untuk menanggung segala resiko atau kebutuhan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Berbagai macam jenis asuransi diantaranya ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi pendidikan, dan asuransi perjalanan. Berbagai risiko baik saat menjalankan pekerjaan ataupun perjalanan diluar pekerjaan sangat berdampak pada keadaan finansial. Oleh karenanya, penting untuk memiliki perlindungan berwujud asuransi.

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan   premi   oleh   perusahaan   asuransi   sebagai   imbalan   untuk   memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang  timbul,  kehilangan  keuntungan,  atau  tanggung  jawab  hukum  kepada  pihak  ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang  tidak  pasti  atau  memberikan  pembayaran  yang  didasarkan  pada  meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi dalam Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)   adalah   suatu   perjanjian   dimana   seorang   penanggung   mengikat   diri   pada tertanggung  dengan  menerima  suatu  premi  untuk  memberikan  penggantian  kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang  melekat  pada  usaha  tertentu,  dimana  didasari  oleh  aturan -aturan  hukum  yang didalamnya  telah  dijelaskan  bahwa  berdasarkan  perjanjian  kedua  belah  pihak  yaitu Tertanggung  (Nasabah)  kepada  Penanggung  (Pihak  Asuransi)  apabila  terjadi  kerugian tertanggung akan merasa aman dari ancaman tersebut, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.

Asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pertanggungan yaitu perjanjian antara  dua  pihak,  pihak  yang  satu  berkewajiban  membayar  iuran  dan  pihak  yang  lain berkewajiban  memberikan  jaminan  sepenuhnya  kepada  pembayar  iuran  apabila  terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Pertanggungan  juga  diatur  dalam  Pasal  1774  KUH  Perdata,  yaitu  perjanjian kemungkinan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung-untungan, baik bagi kedua belah pihak maupun bagi sepihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Perjanjian untung-untungan oleh Wirjono Projodikoro diartikan sebagai persetujuan yang pelaksanaan  kewajibannya  tergantung  dari  peristiwa  yang  belum  akan terjadi.

Apabila kedua  belah  pihak  yakni  antara  penyedia  jasa  dan  pembeli  jasa  sudah saling sepakat dalam melakukan suatu perjanjian serta telah memenuhi unsur-unsur atau syarat sesuai pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maka suatu perjanjian  tersebut  dikatakan  sah.  Akan  tetapi  dalam  Pasal  1320  KUHPerdata  yang menyatakan, setiap perjanjian termasuk perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.



Sumber gambar: www.mpmgroup.co.id

Asuransi  yang  ada  di  Indonesia  juga  bermacam-macam.  Mulai  dari  asuransi  jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan, asuransi kepemilikan rumah dan properti, asuransi bisnis, asuransi  pendidikan, hingga asuransi perjalanan.  Dari  semua  jenis  asuransi  yang  ada,  asuransi perjalanan dan kecelakaan dapat menjadi jenis asuransi yang berkaitan satu sama lain. Bagi  kebanyakan orang mungkin akan mengira kedua jenis asuransi ini sama, namun sebenarnya berbeda. Perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut terletak pada jenis layanan atau perlindungan yang didapatkan dari perusahaan asuransi yang digunakan.

Asuransi perjalanan merupakan asuransi yang menanggung risiko yang terjadi saat kita melakukan perjalanan, baik itu perjalanan travelling maupun perjalanan bisnis. Yang risiko tersebut berupa kecelakaan, sakit, atau kehilangan.

             

                                                         Sumber gambar: www.unplash.com

Jenis asuransi perjalanan terbagi atas dua jenis yakni perjalanan domestik dalam negeri dan perjalanan mancanegara (internasional). Asuransi perjalanan domestik adalah jenis asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan terhadap resiko perjalanan di wilayah Indonesia. Sedangkan asuransi perjalannan internasional merupakan asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan terhadap resiko perjalanan di wilayah Indonesia.

Layanan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dalam asuransi perjalanan mulai dari:

  1. Perlindungan perjalanan akibat keterlambatan perjalanan (delay). Yakni adanya penundaan atau pembatalan oleh pihak maskapai yang dapat menyebabkan kerugian bagi penumpang.
  2. Santunan kematian disabilitas. Yakni asuransi pemberian dana santunan kepada keluarga apabila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan.
  3. Pertanggungan biaya medis. Yakni apabila dibutuhkan perawatan darurat seperti biaya perawatan rumah sakit.
  4. Perlindungan bagasi hilang. Yakni ketika melakukan perjalanan, bagasi rusak atau hilang karena kelalaian maskapai.
  5. Kompensasi kehilangan paspor. Yakni apabila terjadi risiko hilangnya paspor karena pencurian atau hal yang tidak disengaja, dan menyebabkan kita harus mengeluarkan biaya untuk pembuatan paspor baru.
  6. Biaya perjalanan darurat. Yakni asuransi menanggu biaya perjalanan darurat bagi nasabah yang harus kembali ke kota atau negara asal dikarenakan ada hal darurat.
  7. Biaya evakuasi medis. Yakni apabila membutuhkan evakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan rumah sakit secepatnya.
  8. Kompensasi kerusuhan, yakni jika terjadi kerusuhan di tempat yang dikunjungi yang menimbulkan kerugian.
  9. Biaya hukum. Yakni asuransi menanggung biaya hukum apabila terjadi risiko yang tidak disengaja merusak property miliki orang lain.

Prinsip-prinsip dasar tentang asuransi sendiri yang juga menjadi prinsip asuransi perjalanan wisata diantaranya yaitu:

1.     Insurable interest, merupakan hak mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan. Kepentingan adalah hak atau kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan. Kepentingan dalam asuransi dirumuskan d alam pasal 250 KUHD dan pasal 268 KUHD, yang mensyaratkan kepentingan harus ada 3 unsur yaitu yang dapat dinilai dengan uang; dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.

2.     Utmost goodfaith, adalah adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan. Nah, prinsip ini adalah tindakan untuk mengungkapkan semua fakta dari objek yang diasuransikan baik yang diminta ataupun tidak secara lengkap dan akurat. Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip itikad baik.. Istilah itikad baik atau goede trouw (Belanda) atau utmost goodfaith (Inggris), adalah kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar akibat hukum dari kehendak atau perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik. Itikad baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak dilindungi.

3.     Indemnity, merupakan prinsip ganti rugi yang isinya adalah keseimbangan, seimbang antara jumlah ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diserita oleh tertanggung, keseimbangn antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya benda pertanggungan. Prinsip ini hanya berlaku bagi asuransi kerugian, tetapi tidak berlaku bagi asuransi jumlah (jiwa), karena pada asuransi jumlah prestasi penanggung adalah membayar sejumlah uang seperti yang telah ditetapkan pada saat perjanjian ditutup.

4.     Proximate cause, yakni penyebab yang menimbulkan suatu akibat tanpa ada intervensi dari sesuatu

5.     Subrogation, adalah sebagai penyerahan hak menuntut/ menggugat dari tetanggung kepada penanggung maka ketika jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung. Hal ini terdapat dalam pasal 284 KUHD.

6.     Contribution, yaitu penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama, namun kewajiban memberikan indemnity terhadap tertanggung tidak harus sama. Ini terjadi jika ada double insurance sebagaimana diatur dalam pasal 278 KUHD yang isinya jikia dalam satu-satunya polis, ditandatangani oleh beberapa penanggung. Dalam hal yang demikian, maka penanggung itu bersama-sama menurut imbangan dari jumlah-jumlah untuk penanggung telah menandatangani polis, memikul kewajiban sesuai harga sebenarnya dari kerugian yang diderita oleh tertanggung.

       Daftar Pustaka

Buku:

Hardy E.R. Ivamy. (1995). General Principles of Insurance Law. London : Butterworth. Publishing House.

Djoko Prakoso. (2004). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT Raneka Cipta.

Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M. (2016). Hukum Asuransi.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Republik Indonesia.

Jurnal:

Ananta, M. P. (2023). Penerapan Prinsip Asuransi Dalam Pembelian Tiket Perjalanan Melalui Aplikasi Traveloka. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 3(1), 101-112.

Internet:

Tim MPM Insurance. 2023. Asuransi Perjalanan. https://www.mpm-insurance.com/produk/asuransi-perjalanan/ Diakses Tanggal 25 Agustus 2023.

 

Tanggung Jawab dan Penyelesaian Klaim Asuransi Properti dalam Mendukung Pemulihan Pasca Bencana Alam

 Tanggung Jawab dan Penyelesaian Klaim Asuransi Properti dalam Mendukung Pemulihan Pasca Bencana Alam

Oleh: Eka Nur Chintia


Selamat datang di artikel ini yang akan membahas tanggung jawab dan penyelesaian klaim asuransi properti dalam mendukung pemulihan pasca bencana alam dengan cara yang menyenangkan! Meskipun topik ini terdengar serius dan penting, tidak ada salahnya untuk menyajikannya dengan sedikit keceriaan. Jadi, mari kita mulai dan tetap tertawa sepanjang perjalanan ini!

Bencana alam bisa terjadi kapan saja, dari gempa bumi yang menakutkan hingga banjir yang meluber dengan derasnya. Hal-hal ini dapat menyebabkan kerusakan serius pada properti kita yang sangat berharga. Pada saat ini, kita tidak dapat menghindari kemungkinan terjadinya bencana alam. Namun, dengan memiliki asuransi properti yang tepat, kita dapat memperoleh perlindungan finansial yang diperlukan untuk memulihkan diri setelah bencana alam terjadi.

Sumber Gambar : canva.com

 Asuransi properti adalah jenis asuransi yang menyediakan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada properti kita akibat bencana alam. Bencana alam dapat dengan mudah menghancurkan rumah, toko, atau bangunan bisnis kita, dan dengan memiliki asuransi properti yang memadai, kita dapat melindungi investasi kita dan memfasilitasi pemulihan pasca bencana alam. Nah, itulah mengapa asuransi properti dan penyelesaian klaimnya sangat penting untuk membantu kita pulih dari bencana ini sedalam-dalamnya! Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi tanggung jawab perusahaan asuransi dan bagaimana mereka bekerja dalam mengatasi klaim asuransi properti kita pasca bencana alam.

1.     Mengapa Asuransi Properti itu Penting?

            Mari kita mulai dengan mengingatkan diri kita sendiri mengapa kita perlu memiliki asuransi properti. Bayangkan, Anda bangun di pagi hari dan menemukan halaman depan rumah Anda terendam banjir karena hujan yang tak henti-hentinya semalaman. Dan bayangkan saat Anda sedang berpergian keluar rumah, terjadi konsleting listrik di pemukiman Anda yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan menimpa aset rumah Anda. Tanpa asuransi properti, semua kerusakan yang terjadi harus dibayar dengan uang Anda sendiri. Tetapi dengan asuransi, baik kerusakan akibat kebakaran maupun kerusakan semua risiko akibat bencana alam Anda hanya perlu mengajukan klaim asuransi kebakaran atau asuransi semua risiko akibat bencana alam dan membiarkan perusahaan asuransi menutupi biayanya!


Sumber Gambar : Dokumen Pribadi

2.     Tanggung Jawab Asuransi Properti

              Ini adalah bagian yang sangat penting dari artikel ini. Perusahaan asuransi properti bertanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada pemilik properti dalam menghadapi kerugian akibat bencana alam. Mereka harus membantu dalam melakukan survei kerusakan, mengevaluasi nilai properti yang hilang, dan membantu pemilik properti dalam membuat klaim yang akurat dan lengkap. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi perusahaan asuransi Anda ketika bencana alam datang menghampiri!

3.     Proses Penyelesaian Klaim Asuransi Properti

               Setelah mengajukan klaim asuransi properti Anda, Anda mungkin bertanya-tanya apa yang akan terjadi selanjutnya. Nah, di sinilah proses penyelesaian klaim berguna. Pertama-tama, perusahaan asuransi akan menyelidiki dan memverifikasi klaim Anda untuk memastikan kerusakan terkait bencana alam. Mereka juga akan mengadakan survei jika diperlukan. Setelah itu, mereka akan mengevaluasi klaim Anda dan menawarkan ganti rugi sesuai dengan kondisi polis yang Anda miliki. Intinya, mereka akan melakukan yang terbaik untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari asuransi properti Anda!

4.     Tips dan Trik untuk Mengajukan Klaim Asuransi Properti

            Mengajukan klaim asuransi properti bisa membingungkan jika Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan. Untuk itu, mari kita lihat beberapa tips dan trik yang dapat membantu Anda dalam menghadapi proses ini dengan mudah dan sukses! Pertama-tama, pastikan Anda memahami polis asuransi properti Anda dengan baik. Ketahui apa yang dicakup dan tidak dicakup oleh asuransi Anda. Selain itu, simpan semua dokumentasi yang berkaitan dengan klaim Anda, seperti foto kerusakan dan surat kehilangan properti. Terakhir, jangan ragu untuk menghubungi perusahaan asuransi Anda dan bertanya tentang proses pengajuan klaim. Mereka akan senang membantu Anda!

Jangan lupa! Penting juga untuk menentukan perusahaan mana yang dapat memberikan jaminan asuransi properti Anda dengan perlindungan yang aman serta telah resmi terdaftar didata Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah langkah krusial agar menghindari  risiko tertipu atau masalah yang tidak diinginkan dengan memastikan bahwa perusahaan asuransi yang Anda pilih memiliki izin dari OJK. Carilah peruasahaan asuransi yang memiliki predikat Sangat Bagus yang hadir di Indonesia. Seperti PT. Asuransi Mitra Pelindung Mustika juga lebih dikenal dengan MPM Insurance yang memiliki kantor pusat di daerah Jakarta Barat sudah terdaftar di OJK dan juga bekerja sama dengan banyak mitra yang akan memenuhi kebutuhan Anda dalam berasuransi.

               

                                               Sumber Gambar : mpm-insurance.com dan ojk.go.id

Jadi, meskipun bencana alam bisa menghancurkan hati dan properti kita, jangan khawatir, ada asuransi properti yang siap membantu kita bangkit kembali! Dalam artikel ini, kita telah membahas tanggung jawab perusahaan asuransi properti dan proses penyelesaian klaimnya. Jangan pernah ragu untuk menghubungi perusahaan asuransi Anda saat bencana datang, dan selalu ingat untuk mengajukan klaim dengan catatan yang lengkap dan akurat. Dengan adanya asuransi properti, kita dapat lebih percaya diri dalam menghadapi segala jenis bencana alam dengan senyum dan tawa!

INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...