Senin, 30 Januari 2023

Webinar Hukum Nasional 2023 - Pengesahan KUHP : Sebuah Peluang atau Tantangan?

 Webinar Hukum Nasional 2023

Pengesahan KUHP : Sebuah Peluang atau Tantangan?

Penulis : Felicia Natasha



    Legal Drafting Community (LDC) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah menyelenggarakan kegiatan Webinar Hukum Nasional dengan tema "Pengesahan KUHP : Sebuah Peluang atau Tantangan?". Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Januari 2023 secara online melalui zoom meeting, yang diikuti oleh kurang lebih 274 orang, dan terdapat anggota yang tergabung dalam LDC FH Untirta sejumlah 30 orang. Acara Webinar Nasional ini juga dihadiri oleh Bapak Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Untirta, Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H., selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta sekaligus Pemateri pertama, Bapak Agus Prihandoko SH., M.Hum dari Kemenkumham selaku Pemateri kedua.

Pembukaan Acara oleh Master of Ceremony

    Kegiatan Webinar dimulai pukul 13.00 WIB yang diawali dengan pembukaan oleh MC, pembacaan doa, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, dan pembacaan tata tertib yang harus dipatuhi selama webinar berlangsung. Selanjutnya yaitu penyampaian laporan oleh ketua pelaksana yaitu Nasywa Humaira, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Selaku ketua pelaksana, Nasywa Humaira juga menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan Webinar Hukum Nasional ini, yaitu ingin turut berkontribusi dalam menciptakan pembaharuan pengetahuan bagi mahasiswa yang memiliki daya saing dan kepekaan terhadap adanya isu-isu hukum.

Laporan dan Sambutan

    Sambutan yang pertama dari Wakil Ketua Umum LDC FH Untirta yaitu Muhammad Ari Fachrizal. Yang kedua sambutan dari Pembina LDC FH Untirta Bapak Eki Furqon, S.H., M.H. Dan sambutan yang terakhir sekaligus pembukaan webinar oleh Dekan FH Untirta Bapak Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H. Beliau juga mengatakan bahwa beliau mengapresiasi seluruh pihak yang sudah menginisiasi terselenggaranya Webinar Hukum Nasional, kemudian beliau resmi membuka acara Webinar Hukum Nasional dan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi.
    Sekitar jam 13.30 WIB acara dilanjutkan dengan perkenalan dan pembacaan CV Moderator oleh MC. Acara diambil alih oleh Moderator dan dimulai dengan menyapa serta perkenalan dan pembacaan CV Pemateri pertama yang akan dipaparkan oleh Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H. Setelah menyelesaikan pemaparan materi, terdapat sesi tanya jawab peserta kepada pemateri pertama. Dilanjut dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H.
    Acara Webinar dilanjut dengan perkenalan dan pembacaan CV Pemateri kedua yang akan dipaparkan oleh Bapak Agus Prihandoko SH., M.Hum. Setelah menyelesaikan pemaparan materi, terdapat sesi tanya jawab peserta kepada pemateri kedua. pemateri pertama. Dilanjut dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Bapak Agus Prihandoko SH., M.Hum.

Sesi Penyerahan Sertifikat Secara Simbolis kepada Kedua Pemateri

    Setelah sesi pemaparan dari kedua pemateri selesai, moderator kemudian memberikan kesimpulan terhadap materi-materi yang telah dipaparkan yaitu, dengan disahkannya KUHP memuat peraturan-peraturan baru, KUHP baru memerlukan cara berhukum yang baru, KUHP ini mengatur hukum pidana materiil serta disahkan dan diundang kan menjadi Undang-Undang No.1 tahun 2023. KUHP juga bukan merupakan produk tiba-tiba melainkan merupakan produk yang sudah ada dan dirancang lama keadilan korektif untuk pelaku, KUHP ini mengatur boleh dan tidaknya keadilan korektif diberikan pemidanaan yang sifatnya korektif. KUHP lama terdiri dari 3 buku dan 569 pasal, sedangkan KUHP baru terdiri dari 2 buku dan 624 pasal. KUHP baru juga dibentuk untuk memberikan keseimbangan pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tujuan pemidanaan dianut dari pasal 51 tentang pencegahan dengan adanya landasan yang berbeda maka akan berbeda juga implementasinya, sehingga diharapkan KUHP yang baru ini berlaku adil. KUHP ini baru berlaku setelah 3 tahun sejak diundang-undangkan.

Dokumentasi Bersama Peserta Webinar Hukum Nasional

    Pengumuman peserta terbaik oleh moderator, yang jatuh kepada Gregorius Warow dari Universitas Jendral Achmad Yani. Acara diambil alih MC dan dilanjut dengan sesi dokumentasi bersama seluruh peserta dan memberikan link absensi untuk peserta. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian acara Webinar Hukum Nasional ditutup dengan pembacaan doa.
    Setelah menyelenggarakan acara Webinar Hukum Nasional ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik terhadap semua orang seperti menambah wawasan, berpikir kritis, dan menciptakan pembaharuan pengetahuan melalui pemaparan materi yang telah disampaikan oleh kedua pemateri yang mengusung tema “Pengesahan KUHP : Sebuah Peluang atau Tantangan”.


Kamis, 22 Desember 2022

Lomba Esai Pekim 2022

 Rekap Lomba Esai Pekim 2022

Penulis : Dewi Nurhasanah


    Pada tanggal 25 November s/d 14 Desember, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Untirta mengadakan Pekan Karya Ilmiah Mahasiwa (PEKIM) Tahun 2022. Dalam kegiatan ini, BEM FH Untirta bekerjasama dengan UKM-FH Legal Drafting Community (LDC), dalam salah satu perlombaan kegiatan tersebut yaitu Lomba Esai.
    Dalam hal tersebut, BEM FH melibatkan UKM-FH LDC karena memang kebetulan UKM-FH LDC merupakan organisasi yang berfokus pada kepenulisan terkait karya ilmiah, salah satunya seperti esai. Adapun tema yang di berikan dalam Lomba Esai tersebut adalah "Membangun Kesadaran Berpolitik Pada Generasi Z Melalui Peran dalam Menyikapi Isu dan Aksi di Era Society 5.0" dan dengan beberapa sub tema yang diberikan oleh panitia pelaksana meliputi hukum, pendidikan, lingkungan, kekerasan seksual dan sosial budaya.    
    Kegiatan ini merupakan salah satu program Divisi Eksternal dan Internal. Firdaus merupakan salah satu anggota Divisi Eksternal dan Internal dan dipercaya sebagai Ketua Pelaksana dalam Lomba Esai ini. Firdaus sebagai Ketua Pelaksana mengungkapkan sangat bangga tentunya karena LDC FH Untirta dipercaya untuk membersamai lomba esai dalam PEKIM yang diselenggarakan oleh BEM FH Untirta. Firdaus juga  sangat berterimakasih banyak kepada teman-teman peserta dari berbagai universitas yang sudah mendaftar dan sangat berantusias besar untuk berpartisipasi dalam lomba esai ini. 
      Sungguh besar antusias dari para peserta lomba terlihat dari banyaknya peserta yang mendaftar lomba esai ini yakni ada 70 peserta yang mendaftar. Para peserta tersebut berasal dari berbagai universitas. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa ketertarikan peserta terhadap lomba esai yang diadakan dalam PEKIM sangat luar biasa. Dengan mengusung tema yang sangat menarik, tentu membuat peserta tertarik pula untuk mendaftar. 

Dokumentasi Penilaian oleh Panitia dan Juri

    Dari 70 peserta yang mendaftar, ada 22 peserta yang lolos tahap pemberkasan dan selanjutnya akan dilakukan penilaian dari aspek kesesuaian tema, gagasan, argumentasi serta kepenulisan. Penilaian tersebut dilakukan oleh juri yang merupakan salah satu Dosen Fakultas Hukum Untirta yaitu Ibu Dr. Rani Sri Agustina, S.H., M.H. 
    Pada tanggal 18 Desember 2022 - Akhirnya setelah proses penilaian selesai, dewan juri menetapkan 3 peserta yang berhasil menjadi pemenang yang masing-masing memiliki hasil perbandingan nilai yang sangat tipis. Daftar nama-nama pemenang tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Czar Daffa Al Farisi (Universitas Pendidikan Indonesia) : Juara 1 dengan perolehan nilai 97
  2. Gabe Arif Ditama Sinaga (Universitas Brawijaya) : Juara 2 dengan perolehan nilai 96
  3. Berkat Exsaudi S (Universitas Hasanudin) : Juara 3 dengan perolehan nilai 94
Pemenang Esai Pekim 2022

    Panitia mengucapkan selamat, sukses dan semangat untuk para peserta yang telah menang dan mengikuti perlombaan esai ini. Tentu kami sebagai panitia sangat mengapresiasi semua karya yang telah para peserta buat. Masih banyak kesempatan lain yang menanti karya-karya hebat dari para peserta yang belum berkesempatan menang dalam event kali ini. Tetap semangat dan jangan pernah berhenti mencoba. Sekali lagi terima kasih banyak kepada para peserta yang telah berpastisipasi dan tunggu lomba esai di tahun berikutnya.
    Ridwan Setiawan selaku Kepala Divisi Eksternal dan Internal juga memberikan tanggapan terkait acara pekim ini, "Alhamdulillah acara pekim ini dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana dan panitianya juga sangat bekerja keras sesuai dengan tugasnya masing-masing"- ujarnya. Adapun harapan untuk kedepannya adalah semoga acara ini dapat menambah koneksi khususnya untuk LDC secara nasional, karena lomba ini sifatnya nasional. Dan semoga di tahun depan, acara ini dapat diadakan kembali yang tentu saja, pastinya harus lebih baik dari tahun sekarang.

Sabtu, 10 Desember 2022

Studi Banding LDC FH UNTIRTA X FKPH FH UB

Studi Banding LDC FH UNTIRTA X FKPH FH UB

Penulis: Nabila Zahratussita

        Legal Drafting Community (LDC) Fakultas Hukum Untirta telah melaksanakan kegiatan Studi Banding dengan Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Studi banding LDC FH Untirta dengan FKPH FH UB bertemakan “Bersinergi dalam Kolaborasi LDC FH UNTIRTA X FKPH FH UB Demi Meningkatkan Kinerja Organisasi dengan Membangun Relasi dan Bertukar Pengalaman”.

        Kegiatan ini dilaksanakan hari Sabtu, 03 Desember 2022 secara online melalui zoom meeting, yang diikuti oleh 52 orang, dengan anggota yang tergabung dalam LDC FH Untirta sejumlah 36 orang dan yang tergabung dalam FKPH FH UB sejumlah 15 orang, serta perwakilan dari Duta, DPM, BEM, TMCC, De Retch. Juga dihadiri oleh Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H., selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Bapak Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan Bapak Eki Furqon, S.H., M.H. selaku Pembina LDC FH Untirta.

Dokumentasi Kegiatan Studi Banding LDC FH Untirta X FKPH FH UB.

Dokumentasi Kegiatan Studi Banding LDC FH Untirta X FKPH FH UB.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, Mars Untirta, serta Mars Universitas Brawijaya. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari ketua pelaksana yaitu Salsabila Khoirunnisa, serta sambutan-sambutan. Sebagai ketua pelaksana Salsabila Khoirunnisa menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan studi banding ini, diantaranya sebagai wadah untuk menambah wawasan terkait keorganisasian terutama yang bergerak dalam bidang kepenulisan hukum, mempererat tali silaturahmi dan kerja sama antara organisasi, menambah relasi dari masing-masing organisasi dan para anggotanya serta bertukar pikiran terkait legal drafting antar kampus.


Laporan dari Salsabila Khoirunnisa sebagai ketua pelaksana.

Sambutan yang pertama dari Ketua Umum LDC FH Untirta yaitu Andika Demto Butarbutar. Yang kedua dari Direktur Utama FKPH FH UB yaitu Farah Naurah Khansa. Selanjutnya, sambutan dari Pembina LDC FH Untirta Bapak Eki Furqon, S.H., M.H. Selanjutnya sambutan oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yaitu Bapak Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. Dan sambutan yang terakhir sekaligus pembukaan oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta yaitu Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H. Beliau menyampaikan meskipun kegiatan ini dilakukan secara virtual tetapi beliau yakin ini akan memberikan dampak yang positif atau baik bagi LDC FH Untirta maupun FKPH FH UB. Kemudian beliau membuka acara Studi Banding LDC FH Untirta dengan FKPH FH UB dengan membaca Basmallah.


Sambutan dan Pembukaan oleh Ibu Dr. Rena Yulia S.H., M.H.

Acara dilanjutkan pukul 12.20 dengan penampilan video profil LDC FH Untirta dan Presentasi dari LDC FH Untirta. Presentasi dari LDC FH Untirta disampaikan oleh Andika Demto Butarbutar dan Dzaki Dhiya Ulhaq. Presentasi tersebut menjelaskan mengenai apa itu LDC, sejarah terbentuknya LDC, Struktur kepengurusan, program kerja, dan pelatihan rutin yang selalu dilaksanakan oleh anggota LDC FH Untirta, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Atas antusias yang tinggi dari FKPH FH UB banyak dari mereka yang bertanya mengenai LDC FH Untirta.

Setelah selesai sesi tanya jawab LDC FH Untirta, selanjutnya giliran penampilan video profil dan presentasi dari FKPH FH UB. Presentasi FKPH FH UB disampaikan oleh masing-masing dari anggota bidang atau divisi sekaligus memperkenalkan dan menyampaikan hal yang sama seperti LDC FH Untirta, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak dari anggota LDC FH Untirta juga aktif turut serta bertanya mengenai FKPH FH UB.

Dokumentasi sesi tanya jawab.

Acara selanjutnya yaitu penyerahan sertifikat dari LDC FH Untirta kepada FKPH FH UB dan penyerahan sertifikat FKPH FH UB kepada LDC FH Untirta. Setelah penyerahan sertifikat selesai dilanjutkan dengan sesi games. Pada sesi games ini dipandu oleh Ryan Prianggih dari LDC FH Untirta dengan games tebak gambar. Meski waktu sudah semakin sore tetapi para anggota baik dari LDC FH Untirta maupun dari FKPH FH UB tetap semangat dalam menjawab soal-soal games tersebut. Setelah sesi games selesai acara studi banding ini ditutup dengan pembacaan doa.

Dokumentasi penyerahan sertifikat dari LDC FH Untirta kepada FKPH FH UB.

Dokumentasi penyerahan sertifikat dari FKPH FH UB kepada LDC FH Untirta.

Setelah mengadakan acara studi banding ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik, menambah wawasan terkait kepenulisan hukum, mempererat tali silaturahmi sekaligus sebagai evaluasi dan pengembangan masing-masing organisasi agar kedepannya menjadi organisasi yang lebih  baik lagi.




Selasa, 15 November 2022

Draftingpedia : Legal Opinion

 Legal Opinion

Penulis : Endin Zaelani


Pengertian Legal Opinion

Secara istilah, Legal Opinion berasal dari bahasa latin, dimana Ius yaitu hukum dan Opinion yaitu pendapat atau pandangan. Secara umum; Legal Opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasihat hukum (konsultan) atau ahli hukum.

Menurut Natsir Asnawi, S.H.I., M.H; Pendapat hukum (Legal Opinion) yang merupakan rangkuman pandangan, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi normatif-praktikal terhadap isu hukum tertentu. Legal Opinion juga dikenal sebagai kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat atau penasihat hukum. Pendapat ini ditujukan untuk membela klien.

Tujuan Pembuatan Legal Opinion

Tujuan dibuatnya suatu Legal Opinion adalah untuk memberikan suatu analisa hukum atas fakta-fakta pada permasalahan hukum atau langkah awal dalam menyelesaikan suatu kasus.

Kegunaan Legal Opinion

  1. Pedoman dalam mengambil tindakan atau keputusan terhadap permasalahan hukum;
  2. Menganalisa isu-isu hukum; dan
  3. Menghindari timbulnya sengketa-sengketa.

Prinsip-Prinsip

Dalam membuat pendapat hukum (Legal Opinion), terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman, yaitu:

  1. Legal Opinion dibuat dengan berdasarkan pada hukum Indonesia; Advokat yang berpraktik di wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah Hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain Hukum Indonesia.
  2. Legal Opinion disampaikan secara logis, jelas, dan tegas, dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
  3. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas, dan tegas, artinya Legal Opinion harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis maka Legal Opinion tidak menimbulkan multitafsir.
  4. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan; Dalam Legal Opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atas suatu keadaan atau suatu kondisi penyelesaian persoalan dalam praktik. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat bahwa “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”.
  5. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap; dan Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat semata-mata untuk mengakomodir keinginan klien. Maka, Legal Opinion harus jelas serta lengkap tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.
  6. Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien; Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion.

Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum

Nasihat yang disampaikan oleh advokat ataupun konsultan hukum dapat digunakan oleh hakim dalam menentukan keputusan. Penggunaan ini menjadikannya sebagai sumber hukum. seperti yang diketahui, hal-hal yang dapat dijadikan acuan atas pengambilan keputusan pihak berwenang dapat menjadi sumber hukum. Apabila syarat terpenuhi, hal ini dapat berubah menjadi yang semula tidak mengikat menjadi memiliki kekuatan hukum. Kekuatan ini akan mengikat para pihak.

Muatan & Unsur Legal Opinion

Muatan:

Adapun dalam penyusunan legal opinion terdapat lima aturan dasar (five golden rules) yang harus diikuti, yang terdiri dari:

  1. Pokok permasalahan (Issues);
  2. Fakta atas permasalahan (Facts);
  3. Aturan hukum yang dapat atau mungkin dapat diterapkan dalam kasus tersebut (Rules);
  4. Penerapan hukum (Application); dan
  5. Kesimpulan berisi nasehat dari advokat (Conclusion).

Unsur:

  1. Duduk perkara;
  2. Dasar hukum; dan
  3. Pendapat hukum.

Sistematika Penyusunan Legal Opinion

Tidak ada suatu standar sistematika penyusunan legal opinion, karena masing-masing Advokat/Pengacara ataupun Konsultan Hukum memiliki format sendiri. Akan tetapi secara umum dalam prakteknya bentuk/sistematika legal opinion terdiri dari:

  1. Uraian fakta dan kronologis kejadian. Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau foto copy dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya legal opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
  2. Permasalahan Hukum. Pada bagian ini masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu persoalan hukum yang diuraikan atau disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal Opinion.
  3. Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan. Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahannya.
  4.  Dasar hukum dan perundang-undangan terkaitPada bagian ini diuraikan tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar untuk membuat Legal Opinion. 
  5. Analisa hukum dan Pendapat. Bagian ini menguraikan analisa dan pendapat hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
  6. Kesimpulan dan saran/solusi untuk penyelesaian masalah. Pada bagian ini berisi uraian tentang kesimpulan yang terdapat berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan legal opinion yang telah diuraikan. Setelah mendapat kesimpulan, maka Advokat/Pengacara atau konsultan hukum lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi di dalam penyelesaian permasalahan hukum yang telah dibahas di dalam Legal Opinion tersebut.

Do's and Dont's Saat Membuat Legal Opini

  • Memerhatikan regulasi atau undang-undang yang ada;
  • Kalimat harus logis, jelas, tegas, dan tata bahasa yang benar serta sistematis;
  • Memerhatikan Fakta atas permasalahan;
  • Fakta tercantum dalam LO harus berupa data/fakta yang valid karena fakta akan memengaruhi bagaimana hukum/regulasi yang akan diterapkan pada LO tersebut;
  • Pendapat hukum dalam LO bersifat objektif terhadap isu atau masalah yang diangkat;
  • Bahasa atau redaksional yang dipakai harus padat dan tepat,tidak berbelit-belit;
  • LO hanya digunakan dalam aspek/spektrum hukum;
  • Tidak memberikan janji atau jaminan; dan
  • Memberikan tuduhan tidak mendasar.

Sumber Referensi :

Ery Agus Priyono & Kornelius Benuf, “Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum”. Jurnal Suara Hukum Vol. 2. No. 1. 2020.

Halim, Hamzah, (2015), Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit & Legal Opinion. Kencana: Jakarta.

May Shinta Retnowati, The Dimensions of Legal Opinion’s Role in Settlement of Civil Law Cases, Journal Legal Brief, Vol 11. No.2. 2022.

M. Natsir Asnawi, Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dan Legal Due Diligence (Uji Kepatutan Dari Segi Hukum), disampaikan dalam pendidikan khusus profesi advokat atas prakarsa dan kerjasama dpc peradi bandar Lampung dengan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, 2019.

Syahrul Sitorus, Pendapat Hukum (Legal Opinion) Dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)”, Jurnal Hikmah, Vol. 15, No. 2, 2018.

Yuliati, Teknik Penyusunan Legal Memorandum, Makalah disampaikan dalam Acara Pelatihan Penyusunan Legal Opinion oleh Labolatorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2004.



INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024

 INTERNAL COMPETITITION LDC FH UNTIRTA 2024 Internal Competition adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap periode oleh Divisi Kompetisi. T...